JAKARTA, DELIKANTARA.COM – Penegasan Penting Dewan Pers menegaskan bahwa belum dimilikinya sertifikat Uji Kompetensi Wartawan UKW tidak serta-merta menghilangkan kedudukan seseorang sebagai wartawan maupun menjadikan karya jurnalistik yang dihasilkannya otomatis sebagai produk citizen journalism.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa wartawan yang belum mengikuti atau belum memperoleh sertifikasi UKW tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik sepanjang bekerja sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.
“Wartawan itu, meskipun mereka belum memiliki sertifikasi, apakah itu Muda, Madya, atau Utama, tidak menghalangi tugas dan kerja-kerja jurnalistiknya. Jadi produknya tetap kita anggap produk jurnalistik, bukan produk citizen journalism,” ujar Komaruddin dalam pertemuan resminya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (22/9).
Penegasan tersebut penting di tengah masih adanya anggapan bahwa sertifikat UKW menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan sah atau tidaknya kegiatan jurnalistik seorang wartawan.
Menurut Komaruddin, Dewan Pers selama ini memang mendorong peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan melalui program UKW, namun sertifikasi kompetensi tidak dengan sendirinya menjadi batas tunggal yang menentukan apakah suatu kegiatan merupakan kerja jurnalistik.
Dalam menjalankan profesinya, wartawan tetap dituntut mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
“Dewan Pers juga menegaskan pentingnya wartawan bekerja secara profesional dan menjunjung etika jurnalistik,” ungkapnya.
Sengketa Pemberitaan Memiliki Mekanisme Khusus
Dewan Pers mengingatkan bahwa persoalan yang timbul akibat karya jurnalistik tidak semestinya langsung diperlakukan seperti perkara pidana umum. Undang-Undang Pers telah memberikan mekanisme penyelesaian tersendiri melalui hak jawab, hak koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Posisi tersebut semakin diperkuat setelah Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026 memberikan penafsiran terhadap Pasal 8 Undang-Undang Pers. Dewan Pers menyatakan bahwa lembaga tersebut merupakan forum utama dan pertama primary remedy dalam penyelesaian sengketa pers.
“Dengan demikian, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme pers perlu ditempuh terlebih dahulu untuk menentukan apakah persoalan tersebut merupakan sengketa pemberitaan atau justru berada di luar ranah kerja jurnalistik,” ujar Komaruddin.
Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai apakah sebuah perkara berkaitan dengan karya jurnalistik dan harus diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, atau terdapat unsur lain di luar kegiatan jurnalistik yang dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum lainnya.
Penegasan bahwa UKW bukan syarat tunggal bagi seseorang untuk menjalankan kerja jurnalistik bukan berarti kompetensi wartawan dapat diabaikan. Sebaliknya, profesionalisme, akurasi, independensi, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta kemampuan menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab tetap menjadi bagian penting dalam kerja kewartawanan.
“Dewan Pers sendiri terus mendorong peningkatan kapasitas wartawan sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan pers dan ekosistem pers nasional,” katanya.
Di tengah derasnya arus informasi digital, penegasan tersebut menjadi pengingat bahwa kualitas jurnalistik tidak semata-mata ditentukan oleh selembar sertifikat, tetapi juga oleh proses kerja, kepatuhan terhadap etika, akurasi informasi, independensi, serta tanggung jawab kepada publik.
“Pada saat yang sama, masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan tetap memiliki ruang untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mengajukan pengaduan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam ketentuan Pers,” pungkasnya.
FAKTA DIBALIK – INTELEKTUAL & INTERPRETATIF:
1. Fakta UKW Bukan KTP Wartawan – UKW Adalah Alat Ukur Kompetensi, Bukan Pencabut Status Wartawan.
Banyak pejabat publik salah paham, jika wartawan belum UKW maka dianggap bukan wartawan lalu bisa dipidana umum. Penegasan Prof Komaruddin Hidayat meluruskan: belum UKW tetap wartawan, karyanya tetap produk jurnalistik. Yang membedakan wartawan dengan citizen journalism adalah proses kerja sesuai UU Pers dan Kode Etik, bukan selembar sertifikat.
2. Fakta Primary Remedy di Dewan Pers Setelah Putusan MK Januari 2026 Adalah Tameng Kemerdekaan Pers.
MK menegaskan Dewan Pers adalah forum utama dan pertama penyelesaian sengketa pers. Artinya polisi tidak boleh langsung proses wartawan dengan UU ITE atau KUHP sebelum Dewan Pers menilai apakah itu sengketa pemberitaan. Ini yang melindungi Muh Nawir Ndepa dan semua wartawan di daerah saat dikonfirmasi lalu dilaporkan.
3. Fakta Hak Jawab dan Hak Koreksi Adalah Mekanisme Mulia UU Pers, Bukan Parang dan Laporan Pidana.
Jika ada yang merasa dirugikan pemberitaan, UU Pers sudah siapkan hak jawab dan hak koreksi. Bukan dengan parang seperti di Kolaka Utara, bukan juga langsung lapor pidana. Dewan Pers yang menilai pelanggaran Kode Etik.
4. Fakta Kualitas Jurnalistik Ditentukan 5 Unsur, Bukan 1 Sertifikat.
Prof Komaruddin menegaskan kualitas jurnalistik ditentukan proses kerja, kepatuhan etika, akurasi, independensi, tanggung jawab publik. UKW hanya salah satu instrumen mendorong profesionalisme, bukan satu-satunya. Banyak wartawan sudah UKW Utama tapi karyanya tidak akurat, banyak wartawan belum UKW tapi karyanya sangat profesional.
5. Fakta Penegasan Ini Penting Untuk Lindungi Wartawan Daerah Seperti di Kolaka Utara.
Di daerah banyak wartawan belum UKW karena akses UKW terbatas. Jika belum UKW dianggap bukan wartawan, maka mereka mudah dikriminalisasi Kades, pejabat, korporasi. Penegasan Dewan Pers 22 September 2026 ini menjadi payung hukum kuat bagi wartawan daerah agar tetap dilindungi UU Pers.
PAYUNG BERKEKUATAN HUKUM PERS:
1. UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 8 – Wartawan dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
2. UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 4 – Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
3. Putusan MK Januari 2026 Atas Pasal 8 UU Pers – Dewan Pers sebagai primary remedy forum utama dan pertama sengketa pers.
4. Peraturan Dewan Pers No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Kompetensi Wartawan – UKW untuk tingkatkan profesionalisme, bukan syarat mutlak status wartawan.
5. Kode Etik Jurnalistik – Profesionalisme, akurasi, independensi, kepatuhan etika.
Laporan: Redaksi















