OJK Tutup 16 BPR dan BPRS Sepanjang 2026, Modal di Bawah 12 Persen Jadi Sorotan! Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

banner 120x600

JAKARTA, DELIKANATARA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 16 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang Januari hingga 3 November 2026. Jumlah tersebut merupakan pembaruan dari 15 bank yang izinnya dicabut hingga September 2026, setelah OJK kembali mencabut izin PT BPR Agritrans Batumarta di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada 3 November 2026.

Pencabutan izin tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut keberlangsungan perbankan daerah, perlindungan dana nasabah, serta efektivitas pengawasan terhadap kesehatan lembaga keuangan.

Berdasarkan pengumuman resmi OJK, pencabutan izin dilakukan sebagai bagian dari tindakan pengawasan setelah upaya penyehatan bank tidak berhasil. Sejumlah BPR menghadapi persoalan permodalan, termasuk rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan 12 persen. Selain itu, terdapat persoalan tata kelola, likuiditas, dan pelanggaran prinsip kehati-hatian.

Berikut daftar bank berdasarkan data pencabutan izin yang dihimpun hingga 3 November 2026:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. 7 Januari 2026.

2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur. 27 Januari 2026.

3. Perumda BPR Bank Cirebon – Kota Cirebon, Jawa Barat. 9 Februari 2026.

4. PT BPR Kamadana – Bangli, Bali. 18 Februari 2026.

5. PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat. 9 Maret 2026.

6. PT BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatera Barat. 31 Maret 2026.

7. PT BPR Sungai Rumbai – Dharmasraya, Sumatera Barat. 7 April 2026.

8. PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah. 25 Juni 2026.

9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Jawa Timur. 3 Juli 2026.

10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta, DIY. 7 Juli 2026.

11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat. 16 Juli 2026.

12. PT BPR Citra Bersada Abadi – Bekasi, Jawa Barat. 19 Agustus 2026.

13. PT BPRS Gaido Indonesia – Cianjur, Jawa Barat. 1 September 2026.

14. PT BPR Pasarraya Kuta – Badung, Bali. 17 September 2026.

15. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia – Tangerang, Banten. 25 September 2026.

16. PT BPR Agritrans Batumarta – Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. 3 November 2026.

Pencabutan izin PT BPR Agritrans Batumarta ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tertanggal 3 November 2026.

Bank tersebut beralamat di Jalan A. Yani Nomor 101A Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

Sebelum izin usahanya dicabut, BPR Agritrans Batumarta telah ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 28 November 2025. Penetapan tersebut berkaitan dengan rasio KPMM yang berada di bawah ketentuan 12 persen.

Setelah pencabutan izin, kantor bank ditutup untuk umum dan seluruh kegiatan usaha dihentikan. Penyelesaian hak serta kewajiban bank selanjutnya dilakukan melalui proses likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pada September 2026, terdapat tiga bank yang izin usahanya dicabut OJK, yakni:

– BPRS Gaido Indonesia pada 1 September 2026.

– BPR Pasarraya Kuta pada 17 September 2026.

– BPRS Musyarakah Ummat Indonesia pada 25 September 2026.

Khusus BPRS Gaido Indonesia, pencabutan izin ditetapkan melalui KEP-64/D.03/2026. Sementara BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditetapkan melalui KEP-72/D.03/2026.

Pencabutan izin usaha tidak serta-merta menghilangkan hak nasabah atas simpanannya. Penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan melalui proses likuidasi oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

Namun, pembayaran klaim penjaminan tetap mengikuti persyaratan yang berlaku, termasuk ketentuan 3T, yaitu:

1. Tercatat: Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank.

2. Tingkat bunga: Bunga simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS yang berlaku.

3. Tidak merugikan bank: Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank atau menyebabkan simpanannya tidak memenuhi persyaratan penjaminan.

Untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027, LPS menetapkan TBP sebesar 6,25 persen untuk simpanan rupiah di BPR, 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, dan 2 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Ketentuan tersebut dipertahankan berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisioner LPS pada 28 September 2026.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu kembali menegaskan kebijakan tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 3 November 2026 di Jakarta.

Data KSSK per September 2026 menunjukkan sebanyak 99,97 persen rekening nasabah BPR/BPRS dengan saldo hingga Rp2 miliar masuk dalam cakupan penjaminan penuh LPS. Jumlah tersebut setara sekitar 15,8 juta rekening.

Angka ini menunjukkan luasnya cakupan penjaminan berdasarkan jumlah rekening, bukan berarti seluruh simpanan otomatis layak dibayar tanpa pemeriksaan persyaratan.

Di sisi lain, data KSSK juga mencatat proporsi simpanan perbankan yang memperoleh suku bunga di atas TBP meningkat menjadi 36,06 persen atau setara Rp3.791,34 triliun dari total simpanan.

Angka tersebut merupakan data simpanan perbankan secara keseluruhan, bukan persentase nasabah BPR/BPRS yang dinyatakan tidak layak bayar.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa batas penjaminan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank tetap harus disertai pemenuhan persyaratan 3T.

BAHATERAMAS SULAWESI TENGGARA IKUT MENJADI PERHATIAN

Di tengah pencabutan izin sejumlah BPR di berbagai daerah, keberadaan jaringan BPR Bahteramas di Sulawesi Tenggara juga menarik untuk dicermati.

Nama BPR Bahteramas di sejumlah wilayah, termasuk Konawe, Konawe Selatan, Kolaka, Bombana, Wakatobi, Kendari, dan Baubau, menjadi bagian dari perhatian terhadap keberlangsungan perbankan daerah.

Berdasarkan data keuangan BPR Bahteramas Konawe yang sebelumnya dihimpun dari sistem iBPR-S OJK dan diunduh pada 6 September 2026, total aset tercatat sekitar Rp131,6 miliar, kredit Rp114,1 miliar, dana pihak ketiga Rp35,4 miliar, serta laba berjalan Rp1,26 miliar.

Namun, angka tersebut belum cukup untuk menyimpulkan tingkat kesehatan maupun pemenuhan KPMM bank. Data rasio permodalan terbaru masing-masing entitas Bahteramas masih perlu dikonfirmasi kepada OJK.

Hingga pembaruan daftar ini, nama BPR Bahteramas tidak tercantum dalam 16 bank yang izin usahanya dicabut sebagaimana daftar di atas. Hal tersebut tidak boleh diartikan sebagai pernyataan bahwa seluruh entitas Bahteramas telah dinyatakan sehat oleh regulator.

FAKTA DIBALIK INTELEKTUAL: WASPADA BUNGA TINGGI

Pencabutan izin 16 BPR/BPRS sepanjang 2026 menjadi pengingat penting mengenai perlunya penguatan permodalan, tata kelola, pengawasan, dan perlindungan nasabah dalam industri perbankan rakyat.

Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur penawaran bunga simpanan yang jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat bunga penjaminan LPS.

Nasabah juga dapat memeriksa status perizinan bank melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id serta informasi penjaminan dan status simpanan melalui www.lps.go.id.

Sebab, keamanan simpanan tidak hanya bergantung pada nama dan izin sebuah bank, tetapi juga pada pemenuhan ketentuan penjaminan yang berlaku.

 

Laporan: Redaksi

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *