KONAWE, DELIKANTARA.COM – Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ifitra Porondosi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan penyimpangan belanja makan dan minum pada Sekretariat Pemerintah Daerah (Setda) Konawe Tahun Anggaran 2023–2024 senilai sekitar Rp9,2 miliar.
Desakan tersebut menyusul belum adanya kejelasan perkembangan penanganan perkara yang menurut Andi telah dilaporkan masyarakat dan ditangani penyidik Polres Konawe selama kurang lebih dua tahun.
Andi meminta penyidik tidak hanya memeriksa pihak pelaksana kegiatan atau operator anggaran, tetapi juga menelusuri pihak yang memiliki kewenangan, proses pengambilan keputusan, hingga aliran penggunaan anggaran yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Sudah masuk dua tahun kasus dugaan korupsi makan minum yang dilaporkan masyarakat hingga kini belum ada kejelasan. Yang kami desak bukan hanya proses administrasi, tetapi APH harus mengungkap siapa yang bertanggung jawab, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengatur, dan siapa yang menikmati anggaran tersebut,” tegas Andi kepada DelikAntara.com, Kamis (5/11/2026).
Persoalan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024 yang, menurut uraian laporan tersebut, mencatat sejumlah permasalahan dalam realisasi belanja di lingkungan Setda Konawe.
Adapun rincian anggaran yang menjadi sorotan meliputi:
– Belanja makan dan minum kepala daerah pada Bagian Umum sekitar Rp3,1 miliar, dengan pertanggungjawaban yang dinyatakan tidak dapat diyakini kebenarannya.
– Belanja makan dan minum kepala daerah pada Bagian Humas dan Protokoler sekitar Rp3,7 miliar lebih.
– Belanja makan dan minum operasional sekitar Rp2,1 miliar lebih.
– Belanja sewa tenda sekitar Rp257 juta lebih yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Secara keseluruhan, nilai pos-pos anggaran tersebut mencapai sekitar Rp9,2 miliar.
Menurut Andi, temuan pemeriksaan BPK tersebut harus menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dokumen pertanggungjawaban, realisasi kegiatan, bukti transaksi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan anggaran.
Ia juga menilai pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat terkait perlu ditindaklanjuti dengan penelusuran tanggung jawab masing-masing sesuai kewenangan dan perannya.
“Publik membutuhkan kepastian hukum dan langkah konkret. Jangan sampai penanganan perkara hanya berhenti pada pemeriksaan sejumlah pihak tanpa kejelasan perkembangan. Penyidik harus menelusuri seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proses penganggaran hingga pertanggungjawaban,” ujarnya.
Andi juga meminta penyidik menjelaskan apakah terdapat pengembalian uang ke kas negara terkait permasalahan anggaran tersebut. Menurutnya, informasi mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK dan penyelesaian kerugian negara perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Jika penanganan perkara di tingkat Polres Konawe tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, LIRA Konawe mendesak Mabes Polri mengambil langkah pengawasan, supervisi, atau penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya.
“Kami meminta Mabes Polri turun tangan apabila penanganan di daerah tidak memberikan kepastian. Pengusutan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah organisasi, di antaranya LPPK Sultra dan IPPMIK Jakarta, juga disebut telah menyuarakan desakan agar dugaan penyimpangan anggaran tersebut mendapatkan perhatian serius aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai perkembangan akhir penanganan perkara maupun penetapan tersangka dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi. Konfirmasi kepada Polres Konawe dan pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status penyelidikan atau penyidikan, tindak lanjut temuan BPK, serta kemungkinan pengembalian kerugian negara.
Dengan demikian, Persoalan ini bukan semata-mata mengenai besarnya anggaran makan dan minum, melainkan menyangkut transparansi penggunaan uang publik, pertanggungjawaban pejabat pengelola anggaran, serta kepastian proses hukum. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penanganan perkara berjalan dan siapa saja yang harus bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
Laporan: Redaksi















