JAKARTA, DELIKANTARA.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Menko Kumham Imipas, Profesor. Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mantan presiden, dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. (4/11/2026).
Yusril menyatakan, siapa pun dapat menjalani pemeriksaan maupun tindakan hukum apabila penyidik memiliki fakta dan alat bukti yang cukup kuat.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan presiden terkait kasus dugaan penyadapan tersebut. Yusril membenarkan bahwa hal tersebut bisa dilakukan.
Ia menegaskan penegakan hukum tidak dibatasi oleh jabatan atau status seseorang. Prinsip equality before the law berlaku untuk semua warga negara, tanpa terkecuali.
Meski demikian, Yusril mengingatkan publik agar tidak berspekulasi atau mendahului proses hukum. Seluruh proses pembuktian harus diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
“Jangan mendahului proses hukum, serahkan pembuktian kepada penyidik,” ujar Yusril mengingatkan.
Dengan Pernyataan Menko Kumham Imipas ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi supremasi hukum. Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden sebagai simbol negara merupakan perkara serius yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman terkait dugaan penyadapan tersebut.
Dengan demikian, fakta dibalik intelektual menunjukkan pernyataan Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai Menko Kumham Imipas menjadi penegasan penting: di negara hukum, tidak ada istilah kebal hukum. Baik mantan presiden maupun pejabat tinggi lainnya, jika fakta dan alat bukti cukup, proses hukum bisa berjalan.
Namun di sisi lain, Yusril juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan tidak berspekulasi liar. Semua harus diserahkan kepada penyidik secara objektif agar tidak menjadi trial by the press!
Laporan: Aby Razak















