Fakta Dibalik: Trio Tangguh Tipidkor Polres Konawe Hingga Bongkar Korupsi ASN Rp883 Juta!

Trio Tangguh Tipidkor Polres Konawe Berhasil Bongkar Korupsi Rp883 Juta - 5 ASN Jadi Tersangka - Kanit Tipidkor Ipda Dr. Umar R. Sugeng di Garda Terdepan Asset Recovery

banner 120x600

KONAWE, DELIKANTARA.COM – Kinerja luar biasa dan patut diapresiasi setinggi-tingginya ditunjukkan Trio Tangguh Unit Tindak Pidana Korupsi Tipidkor Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Konawe, Sulawesi Tenggara. Sabtu 24/10/2026.

Di bawah komando Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K.,M.Si., Kasat Reskrim AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, S.I.K.,S.Tr.K., M.H., dan Kanit Tipidkor Ipda Dr. Umar R. Sugeng,S.Sos., S.H., M.M., lima aparatur sipil negara ASN di Pemkab Konawe berhasil ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan total kerugian negara Rp883 juta.

Kolaborasi solid antara Kapolres, Kasat Reskrim, dan Kanit Tipidkor yang bergelar Doktor ini menjadi kunci sukses pengungkapan dua perkara korupsi yang sudah meresahkan warga Morosi selama 3 tahun.

Kelima ASN ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 18 September 2026 setelah melalui proses profesional gelar perkara di Polda Sultra pada Kamis, (17/9).

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Sultra, kelima ASN tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, Senin, (21/9), mewakili Kapolres.

“Sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” tegasnya.

Di balik suksesnya pengungkapan kasus ini, ada peran sentral Kanit Tipidkor Ipda Dr. Umar R. Sugeng,S.Sos., S.H., M.M.

Sebagai perwira yang menyandang gelar Doktor dengan latar belakang S.Sos., S.H., M.M., Ipda Dr. Umar R. Sugeng dikenal teliti, detail, dan profesional dalam mengawal setiap tahapan penyidikan Tipidkor.

Mulai dari pengumpulan alat bukti, koordinasi audit kerugian negara dengan BPKP Sultra untuk kasus Disnakertrans Rp445 juta dan Inspektorat Kabupaten Konawe untuk kasus Morosi Rp438 juta, hingga mengawal gelar perkara di Polda Sultra, semua dikoordinir dengan cermat oleh Kanit Tipidkor.

Tidak hanya itu, Ipda Dr. Umar R. Sugeng juga berada di garda terdepan dalam upaya asset recovery – menyelamatkan uang negara.

Pada Selasa 22/9/2026, di bawah pengawasannya, penyidik berhasil menyita uang Rp100 juta yang dikembalikan tersangka LWNM – Mantan Kadis Nakertrans Konawe – sebagai barang bukti.

“Dananya telah kami sita sebagai barang bukti,” kata AKP Jefri, membenarkan kerja keras tim yang dipimpin Kanit Tipidkor di lapangan.

“Harapan penyidik, semua tersangka dapat mengembalikan kerugian negara tersebut,” ujar Jefri, menyampaikan harapan tim Tipidkor yang dipimpin Ipda Dr. Umar.

Kuasa hukum LWNM Dr. Muhammad Ikbal, SH., MH. mengakui profesionalitas tim Tipidkor Polres Konawe.

“Betul, klien kami kemarin sudah menyampaikan kepada kami bahwa ada itikad baik untuk mengembalikan dengan nilai Rp100 juta. Hari ini dana tersebut telah kami serahkan sebagaimana bukti penyitaan yang sudah diberikan,” ungkap Ikbal.

“Pengembalian yang dilakukan sebenarnya bukan semata-mata akhir daripada semuanya. Rangkaian proses ini tetap ending-nya akan dibuktikan di persidangan nantinya,” tuturnya.

Pernyataan ini menunjukkan proses hukum yang fair, transparan, dan profesional yang dikawal Kanit Tipidkor Ipda Dr. Umar R. Sugeng bersama jajaran.

Berdasarkan data resmi penyidikan pasca-gelar perkara di Polda Sultra:

1. Kasus Dana Insentif Disnakertrans Konawe TA 2023 – Rp445 Juta (BPKP Sultra)

– LWNM – Mantan Kepala Dinas Nakertrans Konawe – sudah kembalikan Rp100 Juta

– SY – Bendahara Dinas Nakertrans Konawe

2. Kasus Dana Rutin Kecamatan Morosi TA 2023-2025 – Rp438 Juta (Inspektorat Konawe)

Modus: Honor pelayanan umum tidak dibayar, pakaian dinas tidak direalisasikan, ATK/operasional fiktif

– RRL – Mantan Camat Morosi

– DA – Mantan Bendahara Kecamatan Morosi (masih ASN aktif Pemkab Konawe)

– S – Mantan Bendahara Kecamatan Morosi (kini ASN di Pemkab Konawe Utara)

Total kerugian Rp883 juta, baru kembali Rp100 juta, sisa Rp783 juta masih diburu.

Saat ini, di bawah komando Kanit Tipidkor Ipda Dr. Umar R. Sugeng, penyidik fokus pada:

1. Agenda Pemberkasan: Pemeriksaan intensif 5 tersangka (LWNM, SY, RRL, DA, S) untuk merampungkan berkas Tahap I ke Kejari Konawe dan sidang di Pengadilan Tipikor Kendari.

2. Agenda Asset Recovery Rp783 Juta: Tracer aset milik para tersangka untuk menutup sisa kerugian negara. Sesuai Pasal 4 UU No 31 Tahun 1999, pengembalian tidak menghapus pidana, tapi meringankan hukuman – proses yang adil dan mendidik.

Masyarakat Morosi dan Sultra menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres AKBP Edi Raharjono, Kasat Reskrim AKP Laode Muh Jefri Hamzah, dan khususnya Kanit Tipidkor Ipda Dr. Umar R. Sugeng, S.Sos., S.H., M.M. yang telah bekerja keras bongkar korupsi 3 tahun di Morosi.

“Terima kasih Pak Kapolres, Pak Kasat, Pak Kanit Doktor Umar, akhirnya dana Morosi terungkap. Kami dukung penuh! Bravo Polres Konawe!” ujar salah satu warga Morosi.

“Salut! Ada Doktor Hukum di Kanit Tipidkor, wajar penyidikan rapi, audit BPKP dan Inspektorat lengkap, gelar perkara di Polda Sultra, sita Rp100 Juta. Ini baru Polisi Bersama Masyarakat, profesional dan berintegritas!” ujar seorang tokoh pemuda diSultra.

Dengan demikian, Fakta dibalik intelektual menunjukkan keberhasilan Tipidkor Polres Konawe menetapkan 5 ASN tersangka korupsi Rp883 juta ini tidak lepas dari solidnya Trio Tangguh: Kapolres AKBP Edi Raharjono sebagai pimpinan yang tegas tidak pandang bulu, Kasat Reskrim AKP Laode Muh Jefri Hamzah sebagai pengendali penyidikan yang lugas, dan Kanit Tipidkor Ipda Dr. Umar R. Sugeng,S.Sos., S.H., M.M. sebagai garda terdepan eksekutor lapangan bergelar Doktor yang teliti, detail, dan paham betul hukum Tipidkor.

Dari gelar perkara di Polda Sultra, penetapan tersangka dan menyita Rp100 Juta, hingga kejar sisa Rp783 Juta dengan tracer aset, semua adalah buah kerja keras tim Tipidkor yang patut dibanggakan.

Publik Konawe, khususnya warga Morosi yang 3 tahun menunggu keadilan dana rutinnya, kini tersenyum senang hati melihat aparat penegak hukum bekerja nyata. Pengembalian Rp100 Juta oleh LWNM adalah awal baik, dan harapan agar 4 tersangka lain menyusul adalah harapan mulia untuk selamatkan uang rakyat.

Teruslah berkarya, Pak Kapolres, Pak Kasat, Pak Kanit Doktor Umar! Rakyat Sultra mendukung dan mendoakan, semoga Rp883 Juta kembali penuh ke kas negara dan keadilan untuk Morosi terwujud!

 

Laporan: Aby Razak

 

#FaktaDibalikIntelektual #KanitTipidkorPolresKonawe #IpdaDrUmarRSugeng #KapolresKonawe #AKBP_EdiRaharjono #KasatReskrimJefri #5ASNTersangka #Rp883Juta #Morosi #Disnakertrans #PolriPresisi #BravoPolresKonawe

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *