TERBONGKAR! 160 Bidang Tanah  Pemkab Konawe Belum Bersertifikat – Kabid Aset Iman Setiawan Tancap Gas, Wujudkan Konawe Bersahaja

banner 120x600

KONAWE, DELIKANTARA.COM – Aset daerah bukan sekadar angka di atas kertas SIMDA BMD. Aset daerah adalah harta rakyat Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara Sultra, yang dibeli dengan APBD yang berasal dari keringat rakyat. Ketika dari 949 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Konawe, 160 bidang diantaranya belum bersertifikat, maka yang terancam bukan hanya administrasi, tapi Rp 80 miliar harta rakyat yang tanpa kepastian hukum, bom waktu sengketa, temuan BPK, dan potensi tipikor. Selasa (20/10/2026).

Di sinilah langkah intelektual Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Konawe Iman Setiawan, S.E. yang ingin membenahi administrasi menjadi kunci penyelamat aset rakyat.

Pembenahan administrasi menjadi langkah awal yang diprioritaskan Iman Setiawan, setelah mengemban tugas sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Konawe.

Penataan tersebut mencakup pendataan dokumen kepemilikan tanah hingga pembaruan administrasi kendaraan dinas guna memastikan aset pemerintah daerah tercatat secara tertib dan keberadaannya dapat ditelusuri.

Dalam pengelolaan barang milik daerah, tertib administrasi bukan sekadar persoalan pencatatan inventaris. Kejelasan status kepemilikan, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian data administrasi dengan kondisi di lapangan merupakan aspek penting untuk menjaga aset pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fakta Dibalik Intelektual – Data Spesifik 949 Bidang – 160 Belum Bersertifikat – Rp 80 Miliar Tanpa Kepastian Hukum:

Di balik upaya penataan tersebut, persoalan legalitas aset tanah masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan data yang tercatat di BPKAD Konawe, dari total 949 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Konawe, sebanyak 160 bidang di antaranya belum bersertifikat.

Rinciannya, 789 bidang sudah bersertifikat atau 83,15 persen, menyisakan 160 bidang atau 16,85 persen yang belum bersertifikat. Data tersebut tersebar di 28 kecamatan se-Kabupaten Konawe, dengan dominasi tanah hibah dari masyarakat yang belum ada akta hibah, tanah eks P3D Penyerahan Personil, Prasarana, Sarana dan Dokumen dari Provinsi, tanah sekolah SD dan SMP, tanah puskesmas, dan tanah kantor desa lama yang belum balik nama ke Pemkab Konawe.

Sebagian besar tanah tersebut merupakan perolehan tahun 2004-2015 era pemekaran Kabupaten Konawe, dimana dokumen alas hak banyak yang tidak lengkap, hilang, belum ada berita acara serah terima, belum ada patok batas, dan tumpang tindih dengan tanah masyarakat.

Saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (20/10/2026), Iman Setiawan, S.E., mengungkapkan bahwa data tersebut menjadi bagian dari pekerjaan administrasi yang perlu ditindaklanjuti, khususnya dalam melengkapi dokumen legalitas tanah milik pemerintah daerah.

Belum bersertifikatnya 160 bidang tanah tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan yang perlu diselesaikan untuk memperkuat kepastian hukum atas aset daerah. Proses sertifikasi menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi kepemilikan pemerintah, sekaligus meminimalkan potensi persoalan administrasi maupun sengketa di kemudian hari.

Jika ditaksir dengan NJOP rata-rata Rp 500 juta per bidang, maka 160 bidang tanah tersebut berpotensi bernilai Rp 80 miliar aset rakyat Konawe yang belum memiliki kepastian hukum. Tanpa sertifikat, tanah tersebut tidak bisa dijadikan agunan, tidak bisa dihapusbukukan jika rusak, rawan diklaim pihak ketiga, rawan diserobot mafia tanah, dan setiap tahun menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK yang mengancam opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP Pemkab Konawe.

Administrasi Kendaraan Dinas juga Menjadi Sorotan Mutasi dan Tracking:

Pembenahan aset daerah, bagaimanapun, tidak hanya berkaitan dengan legalitas tanah. Administrasi kendaraan dinas juga menjadi perhatian, terutama menyangkut kejelasan penempatan, penggunaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan milik pemerintah daerah.

Iman menjelaskan, bertambahnya jumlah pegawai dan adanya perpindahan personel turut memengaruhi penempatan sejumlah kendaraan dinas. Karena itu, perubahan tersebut perlu diikuti dengan pembaruan administrasi agar keberadaan dan status penggunaan kendaraan tetap dapat ditelusuri.

Seiring dengan bertambahnya jumlah pegawai, banyak aset daerah yang ikut berpindah. Seiring dengan itu, akan dilakukan mutasi agar kendaraan dapat dilacak, ujar Iman.

Pembaruan administrasi mutasi kendaraan diperlukan agar data inventaris tetap sesuai dengan kondisi penggunaan di lapangan. Dengan pencatatan yang tertib, lokasi kendaraan dan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaannya dapat diketahui secara lebih jelas, termasuk ketika terjadi perpindahan pegawai atau perubahan tugas.

Tanpa mutasi resmi berupa SK mutasi dan berita acara pinjam pakai, kendaraan dinas bisa dikuasai mantan pejabat, BBM tetap dibayar APBD, tapi kendaraan tidak jelas dimana. Iman Setiawan berencana membuat aplikasi tracking kendaraan dinas berbasis dashboard aset dan SIMDA BMD.

Solusi Tancap Gas – 5 Tahap:

Sementara itu, penanganan bidang tanah yang belum bersertifikat memerlukan penelusuran dokumen serta koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait, terutama Badan Pertanahan Nasional BPN Konawe.

Iman Setiawan menyiapkan 5 tahap tancap gas:

Tahap 1: Inventarisasi ulang 160 bidang secara by name by address di 28 kecamatan se-Konawe

Tahap 2: Penelusuran dokumen alas hak di OPD terkait – Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU, Bagian Pemerintahan, dan kecamatan

Tahap 3: Koordinasi dengan BPN Konawe untuk percepatan sertifikasi melalui program PTSL Aset Pemerintah Daerah

Tahap 4: Mutasi kendaraan dinas – buat SK mutasi, berita acara pinjam pakai, dan dashboard tracking real time

Tahap 5: Pengawasan berkelanjutan – pemutakhiran data SIMDA BMD dan pengawasan Inspektorat serta DPRD Komisi I

Pembenahan aset daerah pada akhirnya tidak cukup berhenti pada pendataan. Upaya tersebut perlu dilanjutkan melalui penertiban dokumen, pemutakhiran informasi, dan pengawasan secara berkelanjutan.

Kejelasan legalitas tanah, ketepatan pencatatan kendaraan dinas, serta kepastian penanggung jawab penggunaan aset menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan akuntabel.

Dengan demikian, Fakta Dibalik Intelektual menunjukkan langkah awal Iman Setiawan sudah tepat dan intelektual.

NORMA-NORMA HUKUM BERKEKUATAN JURNALISTIK DELIKANTARA.COM

Dasar Hukum Pengelolaan BMD:

1. UU No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 49:

Barang milik negara atau daerah harus dikelola secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisien. Tanah yang belum bersertifikat melanggar asas tertib administrasi.

2. PP No 27 Tahun 2014 Jo PP No 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah Pasal 31 ayat 1 dan Pasal 99:

Setiap BMD berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah. Pengamanan hukum BMD berupa tanah dilakukan dengan sertifikasi.

3. Permendagri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan BMD Pasal 460, 461, 462:

Pengamanan hukum BMD berupa tanah dilakukan dengan pendaftaran dan sertifikasi pada BPN. Jika tidak, berpotensi sengketa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

4. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 19 ayat 1:

Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI. Pemkab Konawe wajib daftarkan 160 bidang tersebut ke BPN Konawe.

5. Permen ATR atau BPN No 13 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Aset Pemerintah:

Percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah melalui program PTSL Aset Pemda.

Norma Hukum Keuangan Daerah dan Audit:

6. PP No 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan:

Aset tanah harus dapat dibuktikan kepemilikannya dengan sertifikat untuk dapat diakui sebagai aset di neraca. Tanpa sertifikat, BPK akan temukan.

7. Permendagri No 47 Tahun 2021 Tentang Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD:

Kendaraan dinas harus dibukukan dengan jelas: siapa pemakai, dimana lokasi, apa kondisi, ada SK mutasi.

Norma Hukum Tipikor – Pencegahan:

8. UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3:

Setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana. Jika aset 160 bidang hilang karena tidak bersertifikat, berpotensi kerugian negara Rp 80 miliar dan masuk tipikor.

Norma Hukum Pers:

9. UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4 Ayat 3 dan Pasal 6:

Pers berhak mencari, memperoleh, menyebarluaskan informasi tentang aset daerah untuk kepentingan publik.

10. UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik:

Informasi tentang aset daerah adalah informasi publik yang wajib dibuka untuk masyarakat Konawe.

FAKTA DIBALIK INTELEKTUAL

1. Fakta: 949 bidang tanah Pemkab Konawe, 160 belum bersertifikat.

Fakta Dibalik Intelektual: 16,85 persen aset tanah rakyat belum punya kepastian hukum. Jika satu bidang diserobot oknum karena tidak bersertifikat, Pemkab kalah di pengadilan karena tidak punya sertifikat sebagai bukti terkuat. Ini pernah terjadi di banyak daerah. Tanah Pemda hilang karena tidak bersertifikat, lalu Pemda harus beli lagi pakai APBD. Rugi dua kali. Iman Setiawan tancap gas selamatkan Rp 80 miliar.

2. Fakta: Pembenahan administrasi jadi prioritas Iman Setiawan.

Fakta Dibalik Intelektual: Kabid Aset baru biasanya sibuk seremonial. Iman Setiawan langsung prioritas administrasi. Ini langkah intelektual berani. Tanpa administrasi tertib, audit BPK pasti WDP atau disclaimer, dan Bupati bisa terseret masalah hukum aset.

3. Fakta: Bertambahnya pegawai dan perpindahan personel pengaruhi penempatan kendaraan dinas.

Fakta Dibalik Intelektual: Penyakit klasik Pemda. Pegawai pindah, kendaraan dinas ikut pindah tanpa mutasi. Akhirnya dikuasai mantan pejabat, tidak jelas penanggung jawab, BBM tetap dibayar APBD. Iman mau mutasi agar bisa dilacak dengan dashboard adalah kunci cegah penyalahgunaan.

4. Fakta: Butuh penelusuran dokumen dan koordinasi dengan perangkat daerah dan BPN.

Fakta Dibalik Intelektual: 160 bidang belum bersertifikat bukan karena malas, tapi dokumen hilang, tanah hibah 2004 belum ada akta karena masyarakat sudah meninggal, tanah eks P3D belum ada berita acara dari Provinsi, tanah belum ada patok batas. Butuh kerja keras lintas OPD, kecamatan, desa, dan BPN Konawe.

5. Fakta: Tertib administrasi kunci menyelamatkan aset rakyat Konawe.

Fakta Dibalik Intelektual: Aset daerah adalah harta rakyat. Jika tidak tertib, yang rugi rakyat. Jika tanah hilang 160 bidang, Pemkab harus beli lagi pakai APBD Rp 80 miliar. Padahal Rp 80 miliar bisa untuk bangun 8 sekolah, 4 puskesmas, atau jalan 20 km. Jadi tancap gas benahi 160 bidang adalah ibadah selamatkan uang rakyat.

 

Laporan: Redaksi

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *