KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Program Makanan Bergizi Gratis MBG di Kabupaten Konawe memakan korban. Sebanyak 59 siswa dan guru SMA Negeri 20 Konawe diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu bakso kuah MBG pada Kamis, (24/9/2026).
Koordinator Wilayah SPPG Konawe, Nopri Al Ikmansyah, menyalahkan guru di kasus dugaan keracunan ini. Nopri mengatakan, dugaan keracunan ini diduga disebabkan adanya miss komunikasi antara guru dan SPPG.
Pasalnya, guru yang mencicipi menu bakso kuah itu mengalami gatal-gatal, tapi MBG tetap dibagikan.
“Katanya guru yang mencicipi sudah merasa gatal-gatal, tetapi guru ini berpikir jangan sampai hanya dia yang merasa gatal-gatal (alergi). Akhirnya, MBG tetap didistribusikan,” beber Nopri kepada awak media.
Atas kejadian ini, pihaknya langsung menutup SPPG Tongauna-Asao sampai waktu yang belum ditentukan. Menurutnya, penutupan ini juga dinilai karena dugaan kelalaian SPPG.
“Kelalaian ini terjadi karena kita kecolongan karena mitra membeli bahan baku di toko langsung bukan di umkm. Namun dari menu yang ada, kita belum tahu yang mana menjadi penyebab para siswa dilarikan ke rumah sakit, karena kita masih menunggu hasil laboratorium,” ungkapnya.
Total 59 siswa dan guru menjadi korban dugaan keracunan MBG. Sebanyak 37 orang masih dirawat, dengan rincian 33 orang di RSUD Konawe, 1 orang di RS Setia Bunda, dan 3 orang di Puskesmas Tongauna.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil laboratorium yang memastikan penyebab pasti keracunan. SPPG Tongauna-Asao masih ditutup sampai waktu yang belum ditentukan.
Berikut Analisis DelikAntara.com Mencatat Beberapa Poin penting – Fakta dibalik Intelektual:
1. Fakta Blunder Komunikasi: Guru Disalahkan Saat Sudah Beri Sinyal Bahaya Gatal-Gatal.
Ini fakta paling janggal. Guru yang mencicipi sudah gatal-gatal, itu adalah early warning system. SOP MBG seharusnya jika pencicip gatal, mual, atau aneh, makanan wajib ditahan dan tidak dibagikan. Tapi guru berpikir “jangan sampai hanya dia yang alergi”. Artinya guru tidak paham SOP food safety. Kenapa guru tidak paham SOP? Siapa yang sosialisasi SOP ke guru? SPPG. Jadi menyalahkan guru adalah blunder.
2. Fakta Kelalaian Diakui Sendiri: Kecolongan Beli Bahan Baku di Toko Bukan di UMKM.
Nopri mengakui kelalaian karena mitra membeli bahan baku di toko langsung bukan di UMKM. Ini pengakuan penting. MBG seharusnya bahan baku dari UMKM binaan yang sudah terverifikasi higienitasnya. Jika beli di toko bebas tanpa kontrol, siapa yang jamin kebersihan, kadaluarsa, dan kandungan bakso kuah? Ini kelalaian sistem, bukan miss komunikasi guru.
3. Fakta Jumlah Korban 59 Adalah KLB: 37 Masih Dirawat Adalah Angka Besar.
59 korban, 37 masih dirawat, 33 di RSUD Konawe. Ini bukan keracunan ringan, ini Kejadian Luar Biasa KLB. SMAN 20 Konawe harusnya langsung di-BKO-kan tim medis, Dinkes Konawe, BPOM Kendari, dan Kepolisian untuk ambil sampel. Menunggu hasil lab memang prosedur, tapi penutupan SPPG saja tidak cukup.
4. Fakta Ironi APBD dan MBG: Sehari Sebelumnya Bahas APBD Rp1,750 Triliun Untuk Manfaat Rakyat, Sehari Setelahnya 59 Siswa Masuk RS Karena MBG.
Ironis. Pada 23-24 September DPRD dan TAPD Konawe bahas APBD Perubahan Rp1,750 triliun dengan pesan “setiap rupiah harus bermanfaat untuk masyarakat”. Pada 24 September sore, 59 siswa SMAN 20 Konawe justru jadi korban MBG yang seharusnya bermanfaat. APBD dan MBG sama-sama untuk rakyat, tapi jika pengawasannya lemah, manfaat jadi mudarat.
5. Fakta SOP MBG Nasional: Siapa Bertanggung Jawab Jika Keracunan?
Sesuai juknis Badan Gizi Nasional, SPPG wajib punya food safety officer, uji organoleptik, dan pencicip resmi. Guru bukan pencicip resmi MBG. Guru hanya penerima manfaat. Jika guru disuruh cicipi dan gatal-gatal lalu disalahkan, ini salah prosedur. Tanggung jawab utama ada di SPPG sebagai penyedia, bukan di guru sebagai penerima.
PAYUNG HUKUM:
1. UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 109 – Keamanan pangan harus terjamin, makanan yang diedarkan harus layak konsumsi.
2. UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Pasal 89 – Pelaku usaha pangan wajib menjamin keamanan pangan, jika lalai menyebabkan keracunan dapat dipidana.
3. Peraturan Badan Gizi Nasional Tentang SOP SPPG dan MBG – SPPG wajib jamin bahan baku dari UMKM terverifikasi, uji organoleptik, dan pencicip resmi, bukan guru.
4. UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak – 59 siswa adalah anak yang wajib dilindungi dari makanan berbahaya.
5. UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 6 – Pers berhak mengkritisi pernyataan pejabat publik yang menyalahkan guru saat 59 siswa jadi korban, demi kepentingan publik dan keselamatan anak.
6. KUHP Pasal 360 – Kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit berat dapat dipidana.
Laporan: Aby Razak
#KeracunanMBGKonawe #SMAN20Konawe #SPPGTongaunaAsao #MBGBaksoKuah #NopriAlIkmansyah #59SiswaKeracunan #RSUDKonawe #DelikAntara #MakananBergiziGratis















