KONAWE, DELIKANTARA.COM – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang menyatakan satu unit mesin crusher beserta seluruh mesin dan peralatan pendukungnya merupakan milik sah mantan Bupati Konawe Utara, Ruksamin, mendapat dukungan dari Tokoh Adat Kabupaten Konawe, H. Abd Razak, S.H., S.S.I., M.S.I., yang juga menjabat Dewan Pembina Organisasi Masyarakat (Ormas) Tamalaki Sulawesi Tenggara (Sultra).
Abd Razak menyatakan dukungannya terhadap putusan perdata tersebut dan berharap keputusan majelis hakim menjadi landasan penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan mesin crusher yang sebelumnya menjadi objek sengketa antara Ruksamin dengan Jalil, S.Hut.
Dukungan tersebut sekaligus diarahkan pada upaya evaluasi perkara pidana yang menempatkan Ruksamin sebagai tersangka. Ia berharap penyidik Polda Sultra mempertimbangkan putusan PN Unaaha secara objektif, termasuk menelaah kembali dasar penetapan tersangka dan permohonan penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diajukan tim kuasa hukum Ruksamin.
Dalam perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unh, majelis hakim pada Kamis (22/10/2026) mengabulkan sebagian gugatan Ruksamin terhadap Jalil.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan satu unit mesin crusher beserta mesin dan peralatan pendukungnya merupakan milik sah Ruksamin. Hakim juga menyatakan tindakan Jalil yang mengakui atau mengklaim objek sengketa tersebut sebagai miliknya merupakan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan menghukum Jalil membayar biaya perkara sebesar Rp13.292.000.
Sebagai tokoh adat Kabupaten Konawe sekaligus Dewan Pembina Ormas Tamalaki Sultra, Abd Razak menilai putusan PN Unaaha merupakan perkembangan penting dalam memberikan kejelasan mengenai status kepemilikan objek sengketa.
Ia berharap putusan pengadilan tersebut dihormati dan dijadikan bahan pertimbangan oleh seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum yang masih menangani perkara pidana berkaitan dengan mesin crusher tersebut.
Menurutnya, kepastian hukum harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan, profesionalitas, transparansi, dan penghormatan terhadap proses peradilan.
Dukungan Abd Razak juga berkaitan dengan permohonan SP3 yang telah diajukan tim kuasa hukum Ruksamin kepada Polda Sultra. Ia berharap permohonan tersebut diperiksa secara cermat dengan mempertimbangkan fakta dan perkembangan hukum terbaru.
Dalam konteks masyarakat Konawe, ia juga mengharapkan agar setiap persoalan hukum disikapi secara bijaksana dengan tetap menjaga nilai-nilai kearifan lokal, kehormatan, dan stabilitas sosial masyarakat adat Tolaki.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ruksamin, Dedi Ferianto, S.H., sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada Kapolda Sultra melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra pada 26 Oktober 2026.
Permohonan tersebut meminta penghentian penyidikan melalui penerbitan SP3.
Dedi beralasan, putusan perdata PN Unaaha telah memperjelas status kepemilikan objek yang menjadi bagian penting dalam perkara pidana tersebut. Karena itu, menurutnya, penyidik perlu mengevaluasi kembali kecukupan alat bukti dan konstruksi hukum perkara.
Sebelum Ruksamin ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juli 2026, tim kuasa hukum mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penyidikan karena status kepemilikan mesin crusher saat itu masih diperiksa melalui jalur perdata.
Namun, menurut Dedi, permohonan tersebut tidak mendapat respons sebagaimana diharapkan.
Ia berharap putusan PN Unaaha menjadi bahan pertimbangan penting dalam menentukan kelanjutan perkara pidana yang ditangani Polda Sultra.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah penyidik Polda Sultra dalam menyikapi putusan perdata dan permohonan SP3 tersebut.
Klarifikasi resmi kepolisian diperlukan untuk menjelaskan apakah putusan PN Unaaha telah diterima dan dipertimbangkan dalam proses penyidikan, serta bagaimana perkembangan penanganan perkara yang menempatkan Ruksamin sebagai tersangka.
Di sisi lain, Jalil selaku tergugat juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan atas putusan pengadilan dan perkembangan persoalan tersebut.
Perlu ditegaskan, putusan perdata mengenai kepemilikan mesin crusher tidak secara otomatis menghapus status tersangka atau menghentikan proses pidana. Kelanjutan perkara tetap harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan unsur tindak pidana dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Dukungan Tokoh Adat Konawe terhadap putusan PN Unaaha menambah perhatian terhadap pentingnya penghormatan atas putusan pengadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Publik kini menantikan bagaimana Polda Sultra menyikapi putusan yang menyatakan Ruksamin sebagai pemilik sah mesin crusher tersebut, serta bagaimana tindak lanjut permohonan SP3 yang telah diajukan tim kuasa hukumnya.
Laporan: Redaksi















