BREAKING: Warga Amberi Segel PLTD Lambuya – Izin Tak Terbukti, Wabup Suruh Angkat Kaki!

Sikap Tegas Warga Desa Amberi: Hentikan Total PLTD Lambuya Sebelum Ada Kesepakatan - Audiensi di Ruang Wabup Konawe Deadlock, Wabup Samsul Ibrahim Perintahkan PLN Angkat Kaki, Warga Kunci Mati Dengan Perpres dan Titah Presiden

banner 120x600

KONAWE, DELIKANTARA.COM – Sikap tegas ditunjukkan masyarakat Desa Amberi, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Mereka meminta pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel PLTD Lambuya yang dikelola PT Bintang Bangun Bersama PT BBB dan PLN Nusantara Power dihentikan total sebelum ada kesepakatan bersama dengan warga terdampak.

Tuntutan itu disampaikan langsung dalam audiensi resmi yang diinisiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe di Ruang Rapat Wakil Bupati Konawe, Rabu 13/10/2026.

Audiensi tersebut dihadiri Wakil Bupati Konawe Samsul Ibrahim, SE., M.Si, Sekda Konawe Dr Ferdinand, SP., MH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Polres Konawe, Camat Lambuya, Kepala Desa Amberi, masyarakat terdampak, serta pihak pengelola PLTD dan PLN Nusantara Power.

Namun audiensi yang diharapkan jadi titik temu justru berakhir buntu dan meninggalkan kekecewaan mendalam bagi warga.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Konawe Samsul Ibrahim dengan tegas meminta pihak perusahaan dan PLN Nusantara Power untuk segera merincikan secara tertulis seluruh tuntutan masyarakat sebagai bahan pertimbangan untuk mencari titik tengah.

Wabup bahkan memberikan peringatan keras, apabila masyarakat tidak menerima hasil perincian tersebut, maka pihak perusahaan dan PLN harus angkat kaki dari Lambuya.

Selanjutnya Wabup menekankan agar PLN sesegera mungkin merincikan dan menyiapkan laporan ke pusat terkait aspirasi warga, sehingga audiensi berikutnya dapat menemukan titik kesepakatan antara PLN dan masyarakat Desa Amberi.

Semua keputusan ada di masyarakat, jika masyarakat tidak menyetujui adanya tempat penampungan mesin-mesin diesel di Amberi maka perusahaan harus siap angkat kaki, tegas Wabup Samsul Ibrahim.

Sementara itu Sekda Konawe Dr Ferdinand, SP., MH menekankan agar PLN memikirkan dampak dari pengoperasian PLTD demi kemanusiaan agar hak-hak masyarakat terpenuhi sehingga dapat menemukan titik terang.

Pernyataan Sekda ini menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada proyek, tapi harus memastikan hak atas lingkungan sehat bagi warga.

Fakta dibalik forum resmi itu justru mengecewakan. Pihak perusahaan PT BBB menyatakan belum bisa menerima tuntutan warga karena tidak bisa memutuskan.

Kepala Desa Amberi menyayangkan sikap tersebut. Menurutnya, ketika koordinasi berlangsung di level Wakil Bupati, seharusnya pihak perusahaan datang dengan kewenangan penuh dan membawa penawaran solusi, bukan sekadar hadir tanpa keputusan.

Puncak ketegangan terjadi saat masyarakat mempertanyakan legalitas dasar pembangunan, yakni dokumen perizinan dan AMDAL terkait pengaktifan kembali PLTD Lambuya. Sampai pertemuan selesai, dokumen perizinan dan AMDAL yang diminta warga tidak dapat dibuktikan oleh pihak perusahaan dan PLN.

Padahal sesuai ketentuan, setiap pembangunan pembangkit wajib memiliki Persetujuan Lingkungan, PKKPR Kesesuaian Tata Ruang, dan hasil pengujian emisi serta kebisingan.

Gelombang penolakan kini kian memanas karena didukung oleh kekuatan hukum tertinggi negara. Warga lingkar industri tidak hanya membentengi ruang hidup dengan undang-undang lingkungan, melainkan juga diperkuat dengan Perpres serta kebijakan mutlak Presiden RI terkait percepatan penghentian operasional pembangkit fosil.

Langkah taktis ini secara total menutup rapat segala bentuk argumen pembenaran atau manuver pengelakan yang berpotensi dikeluarkan oleh PT BBB dan PLN NP.

Masyarakat memperkuat gugatan dengan 4 instrumen hukum strategis:

1. Perpres No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Perpres ini merupakan payung hukum tertinggi nasional dalam peta jalan transisi energi pensiun dini atau suntik mati pembangkit fosil. Berdasarkan semangat Perpres ini, pemerintah membatasi ketat dan secara bertahap mematikan pembangkit listrik berbasis bahan bakar fosil demi beralih ke EBT. Rencana pengaktifan kembali PLTD Lambuya jelas menabrak komitmen dekarbonisasi yang diatur dalam regulasi ini.

2. Titah Presiden RI tentang Suntik Mati PLTD Nasional. Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menerima instruksi langsung dari Presiden untuk menyuntik mati seluruh PLTD di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan ini diambil guna menekan ketergantungan impor BBM solar serta mengalihkan pasokan listrik ke pembangkit ramah lingkungan seperti PLTS Surya dan PLTP Panas Bumi. Rencana PLN NP mengoperasikan kembali mesin diesel di Lambuya dinilai sebagai pembangkangan terhadap peta jalan energi nasional yang dicanangkan Istana.

3. UU No 32 Tahun 2009 UU PPLH dan PP No 22 Tahun 2021. Menjamin hak konstitusional warga atas udara bersih dan lingkungan sehat. Pasal 65 UU PPLH menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk mengajukan keberatan terhadap usaha yang diduga mencemari. Jika PLTD dipaksa berjalan dan emisi gas buangnya melampaui Baku Mutu Udara Ambien, korporasi terancam sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.

4. Permen LHK No P.15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Termal. Mengunci mati kewajiban PLTD untuk memasang alat pemantau emisi yang ketat dan memenuhi batas aman gas buang sulfur dioksida dan nitrogen oksida. Hingga saat ini, pihak mitra tidak mampu memberikan jaminan tertulis terkait kepatuhan regulasi ini.

Masyarakat Amberi memberikan garis tegas: PT BBB dan PLN Nusantara Power wajib memunculkan izin dan AMDAL serta draf mitigasi tertulis yang sejalan dengan aturan kelestarian lingkungan dan komitmen transisi energi nasional.

Negara sedang gencar melakukan transisi energi dan menyuntik mati PLTD demi menghemat BBM dan melindungi lingkungan. Jika di Lambuya justru ada pihak yang memaksa menghidupkan kembali mesin diesel tanpa kesepakatan tertulis dan jaminan bebas polusi, maka Pemda bersama rakyat meminta perusahaan segera angkat kaki dan bawa keluar mesin Anda dari Konawe, tegas otoritas Pemda.

Hingga saat ini, gerbang PLTD Lambuya masih tersegel oleh spanduk merah penolakan warga.

Di balik spanduk merah itu ada cerita ibu-ibu Desa Amberi yang rumahnya hanya puluhan meter dari lokasi mesin. Mereka takut anaknya sesak karena asap solar, takut kebisingan genset mengganggu ibadah dan sekolah anak, dan takut hak atas lingkungan sehat yang dijamin UU dirampas atas nama proyek.

Dengan demikian, fakta dibalik intelektual menunjukkan penolakan PLTD Lambuya kini telah naik kelas. Bukan lagi sekadar soal ganti rugi, tapi soal tiga persoalan besar negara. Pertama, kenapa perusahaan dikirim tanpa kewenangan memutuskan di forum Wabup. Kedua, di mana dokumen AMDAL dan izin lingkungan yang sampai rapat selesai tidak bisa ditunjukkan. Ketiga, kenapa di saat Presiden perintahkan tutup PLTD demi transisi energi bersih, di Lambuya justru PLTD solar diaktifkan kembali di dekat permukiman warga. Ketika Perpres 112 Tahun 2022, titah Presiden suntik mati PLTD, dan UU Lingkungan sudah di tangan warga, maka posisi hukum warga Desa Amberi mutlak tak terpatahkan dan perintah Wabup agar PLN angkat kaki adalah keputusan yang konstitusional.

Laporan: Aby Razak

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *