KENDARI, DELIKANTARA.COM – Ini adalah peringatan keras bagi seluruh birokrasi di Sulawesi Tenggara.
Mantan Sekretaris Daerah Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara Sultra, Asrun Lio, orang yang pernah menjadi pejabat tertinggi birokrasi di Bumi Anoa, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kejati Sultra, Kamis 15/10/2026.
Ia terseret dugaan korupsi belanja makanan dan minuman jamuan tamu di lingkungan Sekretariat Daerah Setda Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023. Korupsi yang berasal dari piring jamuan tamu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Mengenakan rompi merah muda tahanan, sekitar pukul 18.00 WITA, Asrun Lio digiring menuju mobil tahanan Kejati Sultra berwarna hijau yang sudah terparkir di depan kantor Adhyaksa. Langkahnya tertunduk, tangannya diborgol, menuju rumah tahanan.
Tak sendiri, seorang tersangka lain mengenakan hijab berinisial JI ikut digiring di mobil yang sama. Wanita berinisial JI diketahui adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setda Sultra saat Asrun Lio menjabat Sekda Sultra.
Penahanan dua abdi negara ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada jabatan yang kebal hukum di Sultra. Kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp4.231.248.950 atau sekitar Rp4,23 miliar.
Modus Cashback – Uang Jamuan Tamu Untuk Kepentingan Pribadi
Kepala Seksi Penyidikan Kasidik Kejati Sultra, Enjang Slamet, membongkar modus yang memalukan ini.
Penyidik menemukan dugaan korupsi realisasi anggaran jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah, serta kegiatan Biro Umum Setda Sultra. Penyelewengan mencakup pencairan anggaran yang tidak semestinya hingga kelebihan pembayaran selama dua tahun anggaran 2022 dan 2023.
Terdapat adanya cashback atau pengembalian sejumlah uang dari pihak penyedia yang merupakan kelebihan pembayaran dan diberikan kepada pihak terkait yang tidak benar dan digunakan untuk kepentingan pribadi, kata Enjang tegas usai eksekusi, Kamis 15/10/2026.
Artinya, uang yang seharusnya untuk menjamu tamu negara, dikembalikan oleh penyedia sebagai cashback dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Peringatan Keras Untuk Seluruh Pejabat Sultra
Penahanan Asrun Lio malam ini harus menjadi cermin dan peringatan keras bagi seluruh pejabat di Sultra, dari Gubernur sampai Kepala Desa, dari Sekda sampai bendahara.
Jika seorang mantan Sekda yang pernah menjadi orang paling berkuasa di birokrasi Setda Sultra saja bisa ditahan dengan rompi merah hanya karena korupsi mamin jamuan tamu, maka tidak ada lagi pejabat yang bisa merasa aman jika bermain-main dengan uang negara.
Kejati Sultra mengirim pesan jelas: Sekecil apapun nilai korupsi, bahkan dari belanja makanan dan minuman, akan diusut tuntas. Tak ada tempat aman bagi koruptor di Sultra.
Masyarakat kini menanti siapa lagi yang akan menyusul. Karena dalam perkara cashback jamuan tamu ini, sangat mustahil hanya dilakukan oleh dua orang.
Dengan demikian, fakta dibalik intelektual menunjukkan penahanan Asrun Lio bukan akhir, tapi awal dari bersih-bersih birokrasi Sultra. Rompi merah yang dikenakan mantan Sekda pada pukul 18.00 WITA itu adalah simbol runtuhnya kekuasaan birokrasi yang menyalahgunakan piring jamuan tamu rakyat.
Ini peringatan keras: Jangan pernah main-main dengan uang negara, sekecil apapun. Karena Kejati Sultra sedang mengawasi.
Laporan: Aby Razak















