KENDARI, DELIKANTARA.COM – Anggaran daerah kembali menjadi sorotan tajam di Sulawesi Tenggara. Kamis 22/10/2026.
Data Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE Sulawesi Tenggara mencatat tujuh paket pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2026 dengan nilai kontrak gabungan sekitar Rp13,07 miliar.
Tujuh paket tersebut di antaranya rehabilitasi rumah dinas Kejaksaan Tinggi Kejati Sultra, pembangunan rumah dinas Komando Resor Militer Korem 143/Halu Oleo, rehabilitasi gedung Aula Polda Sultra, hingga pembangunan gedung tahanan dan barang bukti Polda Sultra.
Menariknya, nilai kontrak sejumlah paket tercatat mendekati pagu anggaran. Pola yang kerap menjadi perhatian publik dalam proses tender.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia, termasuk di Sultra, agar berhati-hati memberikan hibah kepada instansi vertikal karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Peringatan KPK Jadi Alarm!
KPK menegaskan, instansi vertikal seperti Kejaksaan, TNI, dan Polri merupakan institusi yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN.
Jika Pemerintah Daerah memberikan hibah berupa pembangunan fisik atau rehabilitasi menggunakan APBD, maka dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan. Bagaimana mungkin aparat penegak hukum yang menerima fasilitas dari APBD bisa objektif mengawasi penggunaan APBD tersebut?
KPK merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Permendagri tentang pengelolaan hibah.
Dalam aturan tersebut, hibah kepada instansi vertikal hanya boleh diberikan untuk kegiatan yang bersifat mendesak, menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan harus melalui mekanisme persetujuan DPRD serta memiliki Naskah Perjanjian Hibah Daerah NPHD yang jelas.
Berdasarkan data SPSE yang dihimpun, tujuh paket tersebut adalah:
1. Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati Sultra
2. Pembangunan Rumah Dinas Korem 143/HO
3. Rehabilitasi Gedung Aula Polda Sultra
4. Pembangunan Gedung Tahanan dan Barang Bukti Polda Sultra
5. Tiga paket konstruksi pendukung lainnya dengan total gabungan mencapai Rp13,07 miliar
Publik berhak mengetahui bagaimana APBD direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan. Apalagi jika nilai kontrak mendekati pagu, publik berhak curiga ada persaingan yang tidak sehat.
Jika Rp13,07 miliar tidak digunakan untuk rehab rumah dinas instansi vertikal, anggaran tersebut bisa dialihkan untuk program prioritas yang bersentuhan langsung dengan rakyat.
Misalnya, untuk 1.300 beasiswa mahasiswa Sultra, rehabilitasi 13 sekolah rusak, pembangunan 6-7 Puskesmas pembantu di pulau terluar, atau perbaikan jalan provinsi yang rusak.
KPK sendiri menyarankan agar anggaran hibah yang tidak mendesak dialihkan untuk infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan.
Hingga berita ini diterbitkan, DelikAntara.com masih berupaya mengonfirmasi kepada BPKAD Sultra, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sultra, serta pihak Kejati Sultra, Korem 143/HO, dan Polda Sultra terkait status hibah atau belanja langsung 7 paket tersebut.
Publik Sultra menunggu transparansi. Apakah 7 paket tersebut murni belanja APBD atau masuk skema hibah kepada instansi vertikal yang dilarang KPK?
Dengan demikian, fakta dibalik intelektual menunjukkan peringatan KPK tentang hibah ke instansi vertikal bukan sekadar himbauan biasa. Ketika data SPSE Sultra mencatat 7 paket konstruksi TA 2026 senilai Rp13,07 miliar untuk rehab rumah dinas Kejati, bangun rumah dinas Korem 143/HO, rehab Aula Polda, dan bangun gedung tahanan Polda, maka publik Sultra wajib bertanya.
Apakah ini menggunakan uang rakyat Sultra untuk membiayai instansi yang sudah dibiayai APBN? Apakah nilai kontrak yang mendekati pagu itu wajar? Dan yang paling penting, apakah Gubernur dan DPRD Sultra berani menolak konflik kepentingan demi menyelamatkan APBD Rp13 miliar untuk rakyat? APBD adalah hak rakyat Sultra, bukan hadiah untuk instansi vertikal.
Laporan: Redaksi















