KONFLIK PLTD LAMBUYA MEMANAS, WARGA AMBERI DESAK DPRD KONAWE GELAR RDP!

Warga yang tinggal sekitar 50 meter dari lokasi proyek mempertanyakan perizinan, potensi kebisingan, dampak lingkungan, serta transparansi pengambilan keputusan.

banner 120x600

KONAWE, DELIKANTARA.COM – Polemik pembangunan dan rencana pengoperasian kembali Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Lambuya di Desa Amberi, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menuai keberatan dari sejumlah warga yang mengaku terdampak langsung.

Melalui Aliansi Masyarakat Amberi Peduli Hukum, Didin Addinsyah Laewani mendesak DPRD Kabupaten Konawe segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak pengembang PT Bintang Bangkit Bersama, PLN Nusantara Power, Pemerintah Desa Amberi, serta instansi teknis terkait.

Warga mempertanyakan status perizinan, persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, potensi kebisingan mesin diesel, dan pengendalian emisi. Mereka juga meminta penjelasan mengenai proses sosialisasi yang disebut berujung ketegangan pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Didin mengungkapkan bahwa dirinya sempat mempertanyakan kompensasi atas potensi dampak kegiatan PLTD. Namun, menurut keterangannya, pertanyaan tersebut terhenti setelah seorang peserta meminta dirinya berhenti berbicara.

“Perusahaan secara sepihak memotong pertanyaan warga yang sedang menyuarakan kekhawatiran dampak lingkungan hidup. Harus secara demokrasi, musyawarah mufakat,” ujar Didin.

Ia juga mempersoalkan pernyataan Kepala Desa Amberi yang, menurutnya, menyatakan menerima proyek secara aklamasi ketika sejumlah warga masih menyuarakan penolakan.

Keterangan tersebut memerlukan klarifikasi dari pemerintah desa dan peserta pertemuan lainnya untuk memastikan kronologi serta mekanisme pengambilan keputusan yang berlangsung.

Didin menyebut rumah warga yang diwakilinya berjarak sekitar 50 meter dari lokasi PLTD Lambuya. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai kebisingan, emisi, dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal.

“Kami meminta seluruh persoalan PLTD Lambuya diperiksa secara terbuka. Status perizinan, dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, dan dampak kebisingan harus dijelaskan kepada masyarakat,” tegasnya.

Jarak tersebut menjadi alasan warga meminta pemeriksaan teknis. Namun, kesimpulan mengenai pencemaran atau pelanggaran baku mutu harus didasarkan pada pengukuran dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Warga juga mempersoalkan penggunaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai jawaban atas keluhan masyarakat.

Didin menegaskan bahwa bantuan sosial tidak boleh dianggap otomatis menyelesaikan kewajiban pengelolaan dampak lingkungan ataupun tuntutan ganti rugi yang memiliki dasar hukum.

Secara hukum, kewajiban CSR dan tanggung jawab atas dampak kegiatan merupakan persoalan yang berbeda. Penerapan kewajiban tersebut harus dinilai berdasarkan peraturan, karakter kegiatan, bukti dampak, dan ketentuan yang berlaku.

Aliansi meminta DPRD Konawe menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, PUPR, DPMD, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, pemerintah kecamatan dan desa, pihak pengembang, serta PLN Nusantara Power.

Warga menghendaki pemeriksaan terhadap:

1. Status dan kelengkapan perizinan proyek.

2. Persetujuan dan dokumen lingkungan.

3. Kesesuaian pemanfaatan ruang.

4. Pengendalian kebisingan dan emisi.

5. Proses sosialisasi dan partisipasi masyarakat.

6. Penanganan keluhan serta dasar tuntutan kompensasi.

Warga juga menyatakan telah menyampaikan pengaduan kepada Sekretariat Jenderal DPD RI. Status penerimaan dan tindak lanjut pengaduan tersebut perlu diperiksa melalui dokumen resmi.

Sejumlah ketentuan yang relevan untuk diperiksa meliputi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, PP Nomor 22 Tahun 2021, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta perubahannya, serta Perpres Nomor 112 Tahun 2022.

Ketentuan tersebut menjadi kerangka pemeriksaan hak masyarakat, perlindungan lingkungan, perizinan, dan kebijakan energi. Namun, dugaan pelanggaran harus dibuktikan dengan memeriksa dokumen proyek dan ketentuan yang secara spesifik berlaku. Perpres 112 Tahun 2022 tidak tepat ditafsirkan sebagai larangan mutlak terhadap seluruh pembangkit diesel tanpa analisis hukum lebih lanjut.

Didin meminta Bupati Konawe dan instansi berwenang tidak mengambil keputusan terkait perizinan sebelum persyaratan yang relevan diperiksa secara menyeluruh.

Polemik PLTD Lambuya tidak cukup diselesaikan melalui perdebatan antara warga dan pengelola. Diperlukan pemeriksaan dokumen, penjelasan teknis, pengukuran dampak lingkungan, serta dialog yang memberikan ruang bagi masyarakat.

Redaksi DelikAntara.com perlu meminta tanggapan resmi dari PT Bintang Bangkit Bersama, PLN Nusantara Power, Pemerintah Desa Amberi, Pemerintah Kabupaten Konawe, dan instansi terkait guna memastikan pemberitaan berimbang.

Pembangunan boleh bergerak maju, tetapi hak warga tidak boleh ditinggalkan. Investasi harus berdiri di atas hukum, perlindungan lingkungan harus didukung bukti, dan suara masyarakat harus dijawab dengan keterbukaan.

 

Laporan: Aby Razak

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *