KENDARI, DELIKANTARA.COM – Ada apa di Kejaksaan Negeri Konawe. Pertanyaan itu terjawab hari ini. Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, SH, MH, yang baru dilantik 25 Juli 2025 lalu, resmi diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi PAM SDO Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Senin pagi 5 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di Kendari.
Informasi eksklusif yang dihimpun DelikAntara.com, pengamanan dilakukan secara tertutup dan cepat. Fachrizal yang mengenakan baju kuning langsung digiring tim PAM SDO setelah sebelumnya menerima informasi pengaduan masyarakat terkait dugaan perbuatan tercela.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, kepada DelikAntara.com pada Rabu 7 Oktober 2026 pukul 01.15 WITA membenarkan operasi senyap tersebut.
Ini pengamanan internal. Kalau di Polri namanya Propam. Kita amankan di Kendari pagi, langsung kita periksa intensif bersama saksi-saksi. Begitu bukti awal cukup, langsung kita serahkan ke Kejaksaan Agung karena yang bersangkutan pejabat eselon III, jabatan Kajari. Jadi kewenangan penindakan ada di Kejagung, tegas Sugeng Riyanta.
Apa Dugaan Pelanggarannya.
Kajati Sultra mengungkapkan, dari pemeriksaan awal, Fachrizal diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang selaku Kajari untuk mendapatkan keuntungan atau sesuatu bagi dirinya sendiri.
Yang jelas dia melakukan indikasi kuat perbuatan penyalahgunaan wewenang selaku Kajari untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya yang itu jelas melanggar disiplin dan kode etik berat Jaksa. Ini fakta konkret, bukan lip service, ujar Sugeng.
Namun Sugeng enggan merinci bentuk keuntungan yang dimaksud. Apakah terkait penanganan perkara, proyek, atau pemerasan. Menurutnya, semua materi akan dibuka oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jamwas Kejagung RI.
Kalau detail pelanggaran, biar nanti Jaksa Agung yang berwenang menyampaikan. Kita hanya mengamankan dan menyerahkan, tambahnya.
Timeline Eksklusif DelikAntara:
25 Juli 2025: Fachrizal dilantik sebagai Kajari Konawe menggantikan Dr. Musafir Menca.
Akhir September 2026: Kejati Sultra menerima laporan pengaduan masyarakat.
Senin 5 Oktober 2026 Pagi: Tim PAM SDO Kejati Sultra bergerak, amankan Fachrizal di Kendari.
Senin 5 Oktober 2026 Siang: Pemeriksaan intensif terhadap Fachrizal dan sejumlah saksi di Kejati Sultra.
Senin 5 Oktober 2026 Sore: Fachrizal diterbangkan ke Jakarta, diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.
Selasa 6 Oktober 2026 Pagi: Kejati Sultra tunjuk Plh Kajari Konawe.
Siapa Penggantinya.
Untuk mengisi kekosongan dan memastikan pelayanan hukum tetap berjalan, Kejati Sultra bergerak cepat menunjuk Hijran Safar, SH, MH sebagai Pelaksana Harian Plh Kajari Konawe.
Hijran bukan orang baru. Ia adalah Jaksa Madya senior yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Asisten Tindak Pidana Umum Aspidum Kejati Sultra. Ia dikenal tegas dan bersih.
Pak Hijran Safar Plh, hari ini beliau sudah masuk dan langsung aktif di Kejari Konawe, ungkap sumber terpercaya DelikAntara.com di Kejati Sultra.
Pesan Keras Kajati Sultra.
Kajati Sultra Sugeng Riyanta memberikan warning keras kepada seluruh jajaran Adhyaksa di Sultra.
Jangan sekali-kali menyakiti hati masyarakat, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi yang merugikan kepentingan masyarakat, apalagi merugikan kepentingan negara. Tidak ada toleransi, tegasnya.
Langkah cepat Kejati Sultra ini mendapat apresiasi publik sebagai bentuk komitmen Kejaksaan bersih-bersih internal.
Dengan demikian, status Fachrizal saat ini berada dalam penanganan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI di Jakarta. Apakah akan berakhir pada sanksi etik berat berupa pencopotan jabatan, atau berlanjut ke pidana, masih menunggu rilis resmi dari Puspenkum Kejaksaan Agung RI.
DelikAntara.com akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk kontrol sosial pers sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Laporan: Tim Investigasi















