MOROWALI, DELIKANTARA.COM – Bentrok Akibat Debu Nikel Puluhan Masyarakat Geram akibat dampak debu aktivitas pertambangan nikel, sekitar 50 warga Desa Matarape, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, terlibat bentrok hingga sejumlah kendaraan dan alat berat milik perusahaan dibakar, Jumat (2/10/2026).
Aksi berlangsung di Pos Security Jetty IUP PT Askon/BKR. Warga menuntut penanganan dampak debu serta kompensasi uang debu atau penyiraman jalan untuk mengurangi debu.
Sekira pukul 10.30 Wita, massa memalang jalan hauling menggunakan dua kendaraan roda empat.
Setelah melaksanakan salat Jumat, massa kembali ke lokasi sekira pukul 12.30 Wita dan mendapati dua kendaraan yang digunakan untuk memalang jalan telah rusak. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling pukul.
Dua warga, Rinto dan Dowir, dilaporkan terluka. Sementara dari pihak perusahaan, Yusuf mengalami luka memar pada wajah dan kepala.
Sekira pukul 13.30 Wita, massa merusak sejumlah kendaraan dan alat berat milik perusahaan. Tiga unit LV Hilux dilaporkan rusak berat, sementara tiga unit LV Hilux lainnya, satu grader dan satu excavator dibakar.
Sekira pukul 15.27 Wita, massa kemudian bergerak menuju kantor PT Askon/BKR menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini mengatakan kepolisian berupaya mengendalikan situasi secara persuasif namun tetap tegas. Personel Polres Konawe Utara turut dilibatkan dalam pengamanan karena lokasinya menjadi wilayah terdekat dari site PT Askon.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat di Desa Matarape agar senantiasa menahan diri, tidak mudah terpancing oleh provokasi, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan ini kepada pihak berwenang,” ujar AKBP Reza Khomeini.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan masyarakat luas dan melanggar hukum.
Dengan demikian, bentrokan 50 warga Desa Matarape dengan PT Askon/BKR di Pos Security Jetty IUP pada 2 Oktober 2026 yang dipicu geramnya warga terhadap dampak debu aktivitas pertambangan nikel dan tuntutan kompensasi uang debu serta penyiraman jalan hauling, yang berujung pada perusakan dan pembakaran 3 unit LV Hilux rusak berat, 3 unit LV Hilux, 1 grader dan 1 excavator dibakar, serta luka-lukanya Rinto, Dowir dari warga dan Yusuf dari perusahaan.
Hal ini menjadi bukti nyata bahwa persoalan debu tambang nikel di Morowali tidak bisa dianggap sepele dan harus segera ditangani perusahaan secara serius dengan langkah konkret penyiraman jalan hauling dan kompensasi, sementara aparat kepolisian di bawah Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini bersama personel Polres Konawe Utara berupaya mengendalikan situasi secara persuasif namun tegas agar tidak meluas dan meminta warga menahan diri serta tidak main hakim sendiri.
BERIKUT FAKTA DIBALIK INTELEKTUAL:
1. Debu Tambang Nikel Adalah Isu Lingkungan dan Kesehatan Paling Sensitif di Morowali – Tuntutan Uang Debu dan Penyiraman Jalan Adalah Tuntutan Klasik Warga Lingkar Tambang Yang Sering Diabaikan Perusahaan.
2. Kronologi 10.30 – 12.30 – 13.30 – 15.27 Wita Menunjukkan Eskalasi Cepat – Dari Palang Jalan Pakai 2 Mobil, Mobil Palang Rusak, Saling Pukul, Pembakaran Alat Berat, Sampai Serbu Kantor PT Askon/BKR.
3. 6 Hilux, 1 Grader, 1 Excavator Dibakar dan Dirusak – Kerugian Miliaran – Ini Bukan Bentrok Kecil Tapi Amukan Massa Akibat Akumulasi Kekecewaan Debu.
4. 2 Warga Rinto dan Dowir Luka, 1 Karyawan Yusuf Luka Memar – Ada Korban di Dua Pihak – Potensi Laporan Polisi Saling Lapor.
5. Polres Morowali Libatkan Polres Konawe Utara Karena Lokasi Site PT Askon/BKR Berada di Perbatasan – Tanda Situasi Butuh Pengamanan Ekstra – Kapolres Minta Jangan Terpancing Provokasi dan Jangan Main Hakim Sendiri.
PAYUNG HUKUM:
1. UU No 3 Tahun 2020 Tentang Minerba – Perusahaan wajib kelola dampak lingkungan termasuk debu.
2. UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Dampak debu wajib dikendalikan penyiraman jalan hauling.
3. KUHP Pasal 170 dan 406 – Perusakan dan pembakaran kendaraan dan alat berat bisa dipidana.
Laporan: Redaksi















