Breaking: Kejagung Gass Poll Kasus Nikel Sultra, PT CNI Serahkan Uang Rp401 Miliar, Direktur Minerba ESDM, Kabid ESDM Sultra dan Kepala Sucofindo Kendari Ditahan!

banner 120x600

JAKARTA, DELIKANTARA.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menggebrak kasus korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara. Korporasi raksasa PT CNI resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi, bersama empat orang tersangka perorangan.

Pantauan langsung Tim Jurnalis DelikAntara.com di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 25 September 2026, tiga tersangka digiring ke mobil tahanan dalam keadaan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan warna merah muda yang menjadi ciri khas tahanan Kejagung.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah:

1. BS – Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Minerba Kementerian ESDM Periode 2017-2018.
2. MHI – Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Periode 2017-2019.
3. NRH – Pihak Swasta, Kepala Unit Sucofindo Kendari Tahun 2012-2019.

Sementara satu tersangka lainnya belum ditampilkan karena mangkir dari panggilan penyidik.

Tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020, tegas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers resmi.

MODUS LICIK: ATUR KADAR NIKEL DI BAWAH 1,7 PERSEN AGAR LOLOS EKSPOR

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar membongkar modus operandi yang merugikan negara ratusan miliar ini.

Seharusnya, sesuai aturan hilirisasi, nikel yang boleh diekspor adalah nikel dengan kadar di atas 1,7 persen. Namun PT CNI bersama penyelenggara negara diduga melakukan pengaturan dokumen hasil uji laboratorium secara sengaja.

Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7, ungkap Saiful.

Lebih parah lagi, PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan IUP Operasi Produksi, namun BELUM MEMILIKI RKAB Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada periode 2017-2019, tapi sudah mengantongi rekomendasi ekspor. Dokumen yang dipakai untuk ekspor dinyatakan tidak sah.

Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki IUP operasi produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor, jelasnya.

NEGARA RUGI Rp401,6 MILIAR – UANG SUDAH DISERAHKAN DAN DISITA

Akibat akal-akalan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan BPK menghitung kerugian keuangan negara yang fantastis.

Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69, tegas Saiful.

Fakta mencengangkan, PT CNI diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kini telah disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya RPL di Bank Mandiri sebagai barang bukti titipan.

Kejagung langsung melakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung 25 September sampai 14 Oktober 2026.

Bahwa terhadap tersangka BS dan tersangka MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan tersangka NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, kata Anang.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan berat:

Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor
Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor
Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

ANALISIS DELIKANTARA.COM – FAKTA DI BALIK INTELEKTUAL:

1. Korporasi Jadi Tersangka Adalah Terobosan Hukum:
Penetapan PT CNI sebagai tersangka korporasi bukan sekadar individu. Ini penerapan UU Tipikor korporasi, artinya aset perusahaan bisa dirampas untuk pemulihan kerugian negara Rp401 miliar.

2. Tiga Klaster Tersangka Lengkap:
Dari Pusat Direktur Minerba ESDM BS, Daerah Kabid ESDM Sultra MHI, dan Verifikator Independen Sucofindo NRH. Ini menunjukkan rantai pengaturan dokumen ekspor yang sistematis dari hulu ke hilir.

3. Sultra Kembali Jadi Sorotan Nikel Nasional:
Periode 2017-2020 adalah masa transisi larangan ekspor ore. Modus turunkan kadar di bawah 1,7 persen agar seolah-olah tidak layak smelter dan boleh diekspor adalah celah yang kini dibongkar. Ini relevan dengan kasus-kasus nikel ilegal di Konawe, Konawe Utara, Kolaka.

4. Uang Rp401 Miliar Diserahkan Sebelum Vonis Adalah Sinyal:
Penyerahan uang oleh PT CNI senilai kerugian negara menjadi indikasi korporasi kooperatif untuk restorative justice, namun proses pidana tetap jalan. Publik menunggu apakah akan ada tersangka baru dari pemberi rekomendasi ekspor.

Laporan: Al Gibran

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *