Darurat Korupsi dan Tambang Ilegal di Sultra – Ditreskrimsus Polda Sultra Bongkar 5 Perkara Besar – Gerbang Toronipa Rp32 Miliar, Bibit Pala Rp26 Miliar, Karhutla 350 Hektare, Tambang Ilegal Pomalaa – Kombes Wisnu Wibowo: Sultra Bebas Illegal Mining!
KENDARI, DELIKANTARA.COM – Di bawah kepemimpinan Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara memaparkan perkembangan penanganan sejumlah perkara yang ditangani jajaran Subdirektorat dalam konferensi pers, (30/9/2026).
Kegiatan dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si.
Sejumlah perkara yang disampaikan meliputi perkembangan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan siber, kebakaran hutan dan lahan Karhutla, hingga pertambangan ilegal. Kombes Wisnu menegaskan masing-masing perkara terus ditangani sesuai tahapan penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Dari Subdit III Tipidkor, Kanit 3 AKP Azis Do Ali menyampaikan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gerbang Toronipa dengan nilai anggaran sekitar Rp32 miliar.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya 26 saksi, antara lain dari unsur pelaksana kegiatan dan dinas terkait, serta meminta keterangan ahli. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik masih menunggu hasil audit investigasi dari BPKP.
Berdasarkan temuan sementara penyidik, terdapat indikasi persoalan terkait kewajaran harga dengan nilai lebih dari Rp1 miliar serta penggunaan material dinding yang diduga tidak sesuai. Namun, kepastian nilai kerugian negara masih menunggu hasil audit lembaga yang berwenang.
Tak hanya itu, Subdit III Tipidkor juga menangani dugaan korupsi pengadaan bibit perkebunan, termasuk bibit pala, Tahun Anggaran 2024. Iptu Haryono menjelaskan perkara tersebut memiliki dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp26 miliar.
Sebanyak 26 saksi dan empat ahli telah dimintai keterangan, termasuk pihak terkait dari instansi perkebunan di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan. Penyidik masih menunggu hasil audit investigasi BPK sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk terkait penetapan tersangka.
Sementara, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M. mengingatkan masyarakat terhadap maraknya modus penipuan daring, akses ilegal dan penyalahgunaan data pribadi sepanjang 2026.
Masyarakat diminta tidak sembarangan membagikan KTP, NIK, nomor kartu debit maupun kredit, kode OTP dan informasi pribadi lainnya kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya.
Pada penanganan Karhutla, Kasubdit IV Tipidter AKBP Herie Pramono, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan Satgas Gakkum Karhutla melakukan penanganan perkara di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Konawe Utara, Kolaka Timur dan Konawe Selatan.
Salah satu tersangka telah ditahan di Polda Sultra, sedangkan penanganan perkara lainnya terus dikoordinasikan bersama Polres jajaran. Luas lahan yang terbakar dalam penanganan yang disampaikan mencapai sekitar 350 hektare.
Subdit IV Tipidter juga menangani dugaan aktivitas pertambangan ilegal, termasuk perkara di wilayah hukum Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Ditreskrimsus Polda Sultra menegaskan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi lingkungan dan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.
Kami tegaskan terhadap tindak pertambangan ilegal akan dilakukan penegakan hukum. Kita ingin menciptakan wilayah Sulawesi Tenggara yang bebas dari illegal mining, tegas Kombes Pol. Wisnu Wibowo.
Ditreskrimsus Polda Sultra memastikan berbagai perkara tersebut terus dikembangkan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
Dengan demikian, paparan perkembangan perkara yang disampaikan Ditreskrimsus Polda Sultra pada 30 September 2026 tersebut menegaskan komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berbasis alat bukti, mulai dari penanganan dugaan korupsi Gerbang Toronipa Rp32 miliar dan pengadaan bibit pala TA 2024 Rp26 miliar yang masih menunggu audit investigasi BPKP dan BPK, hingga kejahatan siber terkait penipuan daring dan penyalahgunaan data pribadi, kebakaran hutan dan lahan Karhutla seluas 350 hektare di Konawe Utara, Kolaka Timur, dan Konawe Selatan dengan satu tersangka ditahan, serta pertambangan ilegal di Pomalaa Kolaka, sebagai bagian dari upaya menciptakan Sulawesi Tenggara yang bebas dari illegal mining dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Laporan: Aby Razak















