Dinamika Internal Pers Sultra: Sejumlah Insan Pers Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Kasus M. Nawir Ndepa

banner 120x600

KENDARI, DELIKANTARA.COM – Dunia pers di Sulawesi Tenggara mengeluarkan pernyataan sikap bersama terkait kasus yang melibatkan wartawan media Warta Global, M. Nawir Ndepa, (2/10/2026).

Pernyataan tersebut beredar di kalangan insan pers Sultra dan berisi penilaian keras terkait dugaan pelanggaran prinsip jurnalistik serta proses perdamaian secara adat yang dilakukan diam-diam tanpa koordinasi dengan rekan sejawat.

Dalam pernyataan bersama itu disebutkan, tindakan yang bersangkutan dinilai telah mencoreng kehormatan profesi wartawan. Adapun poin-poin dugaan yang disampaikan antara lain:

1. Diduga tidak menjalankan prinsip jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik.

2. Diduga menjadikan momen konfirmasi sebagai ajang kepentingan pribadi, bukan peliputan objektif.

3. Peristiwa pemukulan yang dialami diduga berkaitan dengan kepentingan materi, bukan murni pelaksanaan tugas jurnalistik.

4. Diduga menyalahgunakan kepercayaan publik dengan identitas wartawan.

5. Menyelesaikan persoalan dugaan kekerasan terhadap wartawan secara adat diam-diam tanpa mengkoordinasikan dengan organisasi profesi dan rekan sejawat pers Sultra.

Pernyataan tersebut juga mengutip ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni Pasal 5 tentang fungsi pers sebagai kontrol sosial, Pasal 6 tentang kewajiban menjunjung etika dan kebenaran, serta Pasal 7 tentang larangan penyalahgunaan profesi.

“Kami tidak memusuhi seseorang. Kami menjaga nama baik profesi,” bunyi kutipan dalam pernyataan bersama tersebut.

Adapun keputusan sikap yang disampaikan dalam rilis tersebut adalah:

1. Menyatakan M. Nawir Ndepa tidak lagi memenuhi syarat sebagai insan pers versi mereka.

2. Mengimbau agar media di seluruh Indonesia tidak menerima yang bersangkutan.

3. Berencana melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pers.

4. Meminta pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku jika ditemukan kerugian.

Pernyataan tersebut ditutup dengan penegasan bahwa kasus kekerasan terhadap wartawan bukan urusan pribadi yang bisa diselesaikan diam-diam, melainkan menyangkut kebebasan pers secara umum.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi DelikAntara.com masih berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada pihak M. Nawir Ndepa, pihak Warta Global, serta kepada Dewan Pers untuk mendapatkan klarifikasi berimbang terkait duduk perkara yang sebenarnya.

Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Setiap pihak memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.

Catatan Redaksi: Rilis ini disusun berdasarkan dokumen pernyataan sikap bersama yang beredar di kalangan pers Sultra. DelikAntara.com tidak dalam posisi menghakimi, melainkan memfasilitasi ruang klarifikasi bagi semua pihak.

 

Laporan: Redaksi

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *