BREAKING: Usai Kantor Bupati Gowa Digeledah Kortastipidkor Polri 21 September 2026, Sultra Jadi Target Berikutnya ini Alasannya?

banner 120x600

KONAWE, DELIKANTARA.COM – Penggeledahan Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa pada Senin (21/9/2026). menggegerkan Sulawesi.

Penggeledahan terkait penyidikan dugaan pungutan liar pungli dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung PBG dan Sertifikat Laik Fungsi SLF di Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa. Penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka, memeriksa 58 saksi, menelusuri aliran dana Rp1,8 miliar, dan menyita Toyota Hiace.

Usai penggeledahan di Gowa, pertanyaan besar muncul di publik Sulawesi Tenggara Sultra: Apakah Tim Kortastipidkor Polri akan lanjut ke Sulawesi Tenggara?

Pertanyaan ini wajar. Pola kasus PBG dan SLF di Gowa bukan kasus unik Gowa saja. PBG dan SLF adalah perizinan wajib nasional yang di banyak daerah dikeluhkan sebagai ladang pungli.

Di Sultra, dengan pertumbuhan ekonomi Konawe 14,94 persen terbaik 4 nasional, APBD Perubahan Konawe Rp1,750 triliun, PAD Rp351 miliar, serta masifnya proyek smelter nikel, perumahan, dan gedung di Kendari, Konawe, Kolaka, Konawe Selatan, dan Bau-Bau, nilai PBG dan SLF yang beredar triliunan rupiah. Potensi rawan pungli dan gratifikasi PBG SLF sangat besar.

Kortastipidkor Polri adalah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri, korps nasional yang menangani kasus korupsi besar. Jika Kortastipidkor sudah turun di Gowa bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Gowa, sangat logis jika setelah Sulsel mereka akan bergeser ke wilayah tetangga: Sultra, Sulbar, dan Sulteng.

Namun hingga berita terupdate ini diterbitkan, Selasa 22 September 2026, belum ada rilis resmi dari Kortastipidkor Polri maupun Mabes Polri yang menyebut Sultra sebagai target berikutnya.

Sumber DelikAntara.com di internal penegak hukum menyebut, untuk bisa masuk ke Sultra, Kortastipidkor membutuhkan laporan polisi atau pengaduan masyarakat Dumas yang disertai bukti permulaan yang cukup: minimal dua alat bukti, saksi korban yang pernah dipungli PBG SLF, dan bukti transfer atau aliran dana.

Jika 58 saksi di Gowa berani bicara hingga terungkap aliran dana Rp1,8 miliar dan penyitaan Toyota Hiace, maka jika ada korban serupa di Sultra yang berani melapor, Kortastipidkor dipastikan akan masuk.

Praktisi hukum Tipikor menilai, penggeledahan Kantor Bupati Gowa adalah pintu masuk, bukan akhir. Dari satu perkara PBG SLF, bisa membuka cabang perkara baru jika ditemukan vendor, pengembang, atau pengusaha yang sama juga punya proyek di Sultra.

Untuk itu, momentum ini harus jadi warning bagi seluruh Pemda se-Sultra. Mumpung belum digeledah, segera benahi total pelayanan PBG dan SLF di Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, dan Dinas PTSP. Buat sistem online transparan, terapkan biaya resmi sesuai perda, jangan ada pungli di luar retribusi.

Publik Sultra kini menunggu, apakah setelah Gowa, giliran kantor bupati di Sultra yang akan digeledah Kortastipidkor Polri soal PBG SLF.

Dengan demikian Peluang tersebut sangat besar kemungkinan Dari Gowa ke Sultra Hanya Selangkah, Jika Pola Pungli PBG SLF Sama, Kortastipidkor Pasti Datang.

Rp1,8 Miliar di Gowa Adalah Alarm Untuk Sultra Benahi PBG SLF Sekarang Juga.

58 Saksi di Gowa Berani Bicara, Sultra Jangan Diam Jika Pernah Dipungli Urus PBG SLF.

PBG dan SLF Seharusnya Mempermudah Warga Bangun, Bukan Memeras Warga Yang Mau Bangun.

Kantor Bupati Digeledah di Gowa Bukan Tontonan, Tapi Tuntunan Untuk Sultra Bersih-Bersih Perizinan.

Ekonomi 14,94 Persen Harus Diikuti Pelayanan 100 Persen Bersih Dari Pungli.

 

 

Laporan: Tim Redaksi

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *