BREAKING! Kepala BKPSDM Konawe Erjuna Rasjan Buka Suara Soal Dugaan SK Belum Dibagikan: Sudah Pengambilan SK Perorangan Sejak Senin, Mungkin Yang Bersangkutan Tidak Update Informasi

banner 120x600

KONAWE, DELIKANTARA.COM – Kabar mengganjal usai pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe yang digelar di Aula BKPSDM Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat 4 September 2026, akhirnya mendapat titik terang.

Sebelumnya, DelikAntara.com menerima informasi bahwa diduga sejumlah pegawai yang ikut dilantik belum mendapatkan Surat Keputusan SK jabatan hingga beberapa hari usai pelantikan.

Terdapat keluhan dari ASN yang ikut dilantik.

“Sudah dilantik, sudah sumpah, tapi SK belum kami terima. Kami heran, mau kerja pakai dasar apa. Semoga tidak terjadi seperti di kasus pelantikan TPA dulu,” ujar salah satu ASN yang dilantik dan meminta namanya tidak ditulis, kepada DelikAntara.com, Selasa 15 September 2026.

Seperti diketahui, Pemkab Konawe pada pelantikan tersebut melantik puluhan pejabat sekaligus. Rinciannya, 6 orang Camat, 3 orang Lurah, 5 orang Kepala Bagian di Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, belasan Kepala Bidang di sejumlah dinas, belasan Sekretaris Dinas dan Sekretaris Kecamatan, serta 1 orang Direktur RSUD Kabupaten Konawe.

Wakil Bupati Konawe Syamsul Ibrahim sebelumnya menegaskan pelantikan ini adalah awal penguatan birokrasi Konawe 5 tahun ke depan dengan menekankan integritas, disiplin, kompetensi, inovasi, dan kolaborasi.

Namun tanpa SK, integritas dan kepastian hukum pejabat baru menjadi tanda tanya. Secara aturan, SK adalah dokumen otentik sebagai dasar hukum pejabat untuk menandatangani surat dinas, menggunakan anggaran, dan mengambil keputusan.

Menanggapi isu tersebut, Kepala BKPSDM Konawe, Erjuna Rasjan S.TP M.Si, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, memberikan klarifikasi resmi.

“Sudah pengambilan SK perorangan sejak hari Senin, mungkin yang bersangkutan tidak update informasi,” ujar Kepala BKPSDM Konawe Erjuna Rasjan kepada DelikAntara.com. Sabtu, (19/9/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses administrasi pembagian SK jabatan pasca pelantikan 4 September 2026 sudah berjalan. SK tidak dibagikan secara kolektif di aula saat pelantikan, melainkan diambil secara perorangan di Kantor BKPSDM Konawe sejak hari Senin pasca pelantikan.

Dengan klarifikasi ini, dugaan keterlambatan SK terjawab. Kemungkinan ASN yang mengeluh belum melakukan pengambilan SK secara perorangan ke BKPSDM atau belum mendapat informasi update jadwal pengambilan.

Hingga berita update ini diterbitkan, DelikAntara.com masih terus melakukan pemantauan apakah seluruh pejabat yang dilantik telah mengambil SK masing-masing.

DELİKANTARA.COM MENCATAT 5 POIN ANALISIS – FAKTA DI BALIK INTELEKTUAL:

1. Fakta Hukum: Pelantikan Tanpa SK Berpotensi Maladministrasi, Tapi Jika SK Sudah Tersedia Maka Prosedur Terpenuhi.

Menurut UU Administrasi Pemerintahan, setiap jabatan harus didasari Keputusan Tata Usaha Negara yang sah berupa SK. Jika SK sudah tersedia dan bisa diambil sejak Senin, maka secara prosedural pelantikan tersebut sah. Tinggal ASN yang harus proaktif mengambil.

2. Fakta Komunikasi: Masalahnya Bukan SK Tidak Ada, Tapi Informasi Pengambilan SK Yang Mungkin Kurang Tersosialisasi.

Jika benar SK sudah bisa diambil perorangan sejak Senin, maka ini soal komunikasi. BKPSDM perlu mengumumkan secara resmi di grup WA korpri, atau surat edaran, agar ASN tidak heran dan tidak bertanya-tanya mau kerja pakai dasar apa.

3. Fakta Bayang-Bayang TPA: Trauma Polemik Lama Jangan Terulang – Keterbukaan Adalah Kunci.

Publik Konawe masih ingat kasus pelantikan TPA yang sempat heboh karena SK bermasalah. Klarifikasi cepat dari Kaban BKPSDM Erjuna Rasjan ini adalah langkah tepat untuk mencegah spekulasi liar. Transparansi adalah obat trauma.

4. Fakta Disiplin: Wabup Minta Disiplin, ASN Juga Harus Disiplin Ambil SK.

Wabup Syamsul Ibrahim menekankan disiplin kehadiran. Disiplin itu dua arah. BKPSDM disiplin menyiapkan SK, ASN juga harus disiplin mengambil SK tepat waktu agar bisa segera bekerja melayani rakyat.

5. Fakta Pelayanan: Rakyat Butuh Kepastian Siapa Pejabat Definitifnya.

Jika Camat Uepai, Konawe, Routa, Tongauna Utara, Pondidaha, Amonggedo, Lurah Parauna, Tawanga, Puosu, dan Direktur RSUD sudah ambil SK, maka pelayanan publik bisa langsung jalan. Rakyat Konawe butuh tanda tangan definitif untuk urusan KTP, surat tanah, dan pelayanan RS.

PAYUNG HUKUM:

1. UUD 1945 Pasal 28D Ayat 1 – Hak atas kepastian hukum yang adil.

2. UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN Pasal 75 – Pengangkatan dalam jabatan harus ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian berupa SK.

3. PP No. 11 Tahun 2017 jo PP No. 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS Pasal 101.

4. UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 52.

5. UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

6. UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 6.

Dengan demikian, isu pelantikan tanpa SK telah diklarifikasi langsung oleh Kepala BKPSDM Konawe. SK sudah ada dan sudah bisa diambil perorangan sejak Senin. Bagi ASN yang merasa belum menerima, segera update informasi dan datang langsung ke BKPSDM Konawe untuk mengambil SK.

Kepastian Hukum Adalah Hak ASN, Dan Keterbukaan Informasi Adalah Kewajiban BKPSDM.

 

Laporan: Redaksi DelikAntara.com

 

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *