KONAWE, DELIK ANTARA.COM– Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Konawe berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Liquefied Petroleum Gas LPG 3 Kg bersubsidi pemerintah di wilayah Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.I.K. langsung memerintahkan personel turun tangan. Pengungkapan berawal dari kegiatan pengawasan dan penindakan rutin jajaran Satreskrim terhadap distribusi barang bersubsidi di wilayah hukum Polres Konawe.
Pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, petugas menemukan 1 unit kendaraan Daihatsu Grand Max warna hitam Nomor Polisi DT 8603 DA yang mengangkut sebanyak 258 tabung LPG 3 Kg bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan dan/atau niaga sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, tabung LPG tersebut diduga akan dibawa ke luar daerah untuk diperjualbelikan dengan harga non-subsidi. Petugas kemudian mengamankan kendaraan beserta barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil pendalaman penyidik menunjukkan adanya dugaan aktivitas distribusi yang tidak sesuai ketentuan, sehingga dilakukan langkah-langkah penyidikan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Konawe melalui Satreskrim menegaskan:
“Pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi merupakan bagian dari upaya menjaga hak masyarakat agar tetap memperoleh akses terhadap kebutuhan energi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.”
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi tambahan, berkoordinasi dengan Pertamina dan pihak terkait, serta mendalami rangkaian peristiwa guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.
Polres Konawe mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi aturan distribusi barang bersubsidi serta tidak melakukan penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas.
“Polres Konawe berkomitmen hadir menjaga stabilitas distribusi energi bersubsidi dan akan terus melakukan pengawasan serta penegakan hukum demi melindungi hak masyarakat,” tegas Kapolres.
DelikAntara.com menguji kasus ini dengan norma hukum agar publik paham konsekuensi penyalahgunaan LPG subsidi:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak BBM dan LPG yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Ini pasal utama yang menjerat pelaku.
2. Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran LPG
LPG 3 Kg adalah barang subsidi khusus untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Pengangkutan/niaga tanpa izin = pelanggaran administratif + pidana.
3. Permen ESDM No. 26 Tahun 2009: Pengangkutan LPG wajib punya izin usaha niaga/angkutan dari BPH Migas. Surat muat + dokumen asal-usul wajib dibawa.
Catatan DelikAntara.com: Status hukum pelaku saat ini masih “diduga”. Asas praduga tak bersalah berlaku penuh sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dengan 258 tabung LPG 3 Kg di bak Grand Max malam itu bukan sekadar logam. Itu 258 rumah tangga miskin yang hampir kehilangan haknya untuk masak.
Satreskrim Polres Konawe berhasil memotong rantai itu di Inalahi Wawotobi. Tapi perang melawan penyalahgunaan subsidi tidak selesai di satu razia.
Perang itu selesai ketika setiap ibu di Wawotobi bisa beli LPG 3 Kg tanpa antre panjang. Ketika setiap pangkalan berani menolak tengkulak. Ketika setiap warga berani lapor ke 110 jika lihat mobil mencurigakan angkut LPG malam-malam.
Kapolres AKBP Noer Alam sudah buka gawang: “Kami hadir menjaga”. Gawang itu akan kokoh jika dijaga juga oleh warga Konawe.
Karena subsidi itu amanah. Amanah dari negara, untuk rakyat kecil. Dan amanah hanya suci kalau dijaga bersama.
DelikAntara.com akan mengawal proses hukum kasus ini hingga putusan inkrah. Kami juga akan buat peta “Pangkalan LPG 3 Kg Resmi di Konawe” biar warga tidak salah beli.
Jika Anda melihat dugaan penyalahgunaan LPG subsidi, lapor ke Polres Konawe 0404-XXXXXX atau Call Center 110
Laporan: Aby Razak















