Empat Jam Geledah Kantor Disbun Kolaka, Penyidik Amankan Dokumen Kadis, Verifikator, dan Kabid Perkebunan!

banner 120x600

KOLAKA, DELIK ANTARA.COM – Kejaksaan Negeri Kolaka meningkatkan status penanganan Program Peremajaan Sawit Rakyat ke tahap penyidikan. Tim Penyidik Pidana Khusus melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kamis 18/6/2026.

Penggeledahan berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 10.55 Wita hingga 14.40 Wita. Penyidik menyasar tiga ruangan: ruang Kepala Dinas, ruang tim verifikator, dan ruang Kepala Bidang Perkebunan. Sejumlah dokumen diamankan dan dibawa ke Kantor Kejari Kolaka untuk ditelaah sebagai alat bukti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, membenarkan penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi PSR tahun anggaran 2020 dan 2021 di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, dengan nilai anggaran sekitar Rp7,5 miliar.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan terkait Program Peremajaan Sawit Rakyat tahun anggaran 2020 dan 2021 di Desa Kastura,” ujar Bustanil saat dikonfirmasi DelikAntara.com

Bustanil menjelaskan, penyidik menduga terjadi penyimpangan pada proses penetapan calon penerima. Data yang jadi dasar penyaluran diduga dimanipulasi.

“Ada indikasi manipulasi data sehingga wilayah yang seharusnya tidak memenuhi kriteria dipaksakan menjadi penerima bantuan. Program memang terlaksana, tetapi diduga menimbulkan kerugian negara,” katanya.

Kejari Kolaka belum merilis angka kerugian negara. Bustanil menyebut masih menunggu perhitungan dari auditor yang berwenang. “Untuk kerugian negara, kami belum menghitung angka pastinya,” tambah dia.

Penyidikan sudah memeriksa 96 orang. Mereka terdiri dari Kepala Dinas Perkebunan Kolaka berinisial HJR, tim verifikator, sejumlah aparatur dinas, hingga pihak ketiga selaku penyedia bibit sawit. Pemeriksaan untuk menguatkan alat bukti dan mengidentifikasi pihak bertanggung jawab.

Ditanya soal dugaan keterlibatan penyedia bibit sawit yang kini menjabat anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Bustanil menjawab singkat: “Kami belum melakukan pemeriksaan.” Ia tidak merinci jadwal pemanggilan.

Dengan Penggeledahan Dinas Perkebunan Kolaka adalah babak baru perang melawan korupsi APBN. Rp7,5 miliar uang rakyat untuk peremajaan sawit tidak boleh jadi bancakan. Jika benar ada manipulasi data, jika benar lahan tak layak dipaksakan layak, maka ini pengkhianatan terhadap petani yang benar-benar butuh.

DelikAntara.com mencatat lima hal:

Untuk Kejari Kolaka: Publik apresiasi langkah geledah. Selanjutnya, tegak lurus. Segera hitung kerugian negara. Periksa semua yang terlibat, tanpa kecuali. Status anggota DPRD bukan perisai. Pasal 36 UU MD3 hanya soal izin, bukan kekebalan.

Untuk Kadis HJR dan Tim Verifikator: Jabatan adalah amanah. Jika benar, buktikan. Jika salah, bertanggung jawablah. Diam bukan solusi. Klarifikasi ke publik adalah hak Anda.

Untuk Penyedia Bibit yang Kini Anggota DPRD Sultra: Segera penuhi panggilan jika ada. Sumpah jabatan Anda dua: sebagai rekanan dan sebagai wakil rakyat. Tunjukkan keteladanan hukum.

Untuk Petani Kastura: Kalian korban jika lahan kalian dimanipulasi. Kalian juga bisa jadi tersangka jika ikut menikmati hasil fiktif. Jujurlah ke penyidik. Keadilan untuk kalian adalah PSR yang tepat sasaran.

Untuk Kementerian Pertanian dam BPDPKS: Kasus Kolaka alarm. Perketat verifikasi PSR. Libatkan satelit, drone, dan audit forensik. Jangan sampai Rp25 juta per hektare jadi bancakan.

Hukum harus jadi panglima. Bukan jabatan, bukan jaringan, bukan politik. Rp7,5 miliar bisa untuk pupuk, bibit, dan jalan usaha tani. Jika dikorupsi, yang rugi petani kecil.

Kami akan kawal. Dari geledah, ke tersangka, ke pengadilan. Karena uang negara adalah uang rakyat. Dan rakyat berhak tahu siapa yang khianat.

Redaksi DelikAntara.com Fakta Dibalik Intelektual. Profesional, Berimbang, Taat Kode Etik. Kebenaran adalah atas segala-galanya

 

Laporan: Redaksi

banner 1600x458 banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *