KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Lampu kuning menyala di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Realisasi Pendapatan Asli Daerah tahun 2026 tercatat tertinggal signifikan dibanding periode yang sama tahun 2025. Kondisi ini memaksa nahkoda baru Bapenda mengambil langkah tak biasa.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kabupaten Konawe, Andi Tendri Rawe Lasandara, Rabu 17/6/2026, mengumpulkan seluruh jajaran. Arahannya tegas: ubah total budaya kerja. Pegawai Bapenda dilarang nyaman di belakang meja.
“Jika kita melihat kondisi saat ini, jumlah PAD yang masuk masih jauh tertinggal dibandingkan tahun lalu. Oleh karena itu, saya menghimbau kepada seluruh teman-teman di Bapenda agar lebih semangat dan lebih maksimal dalam bekerja untuk mengejar target yang telah diberikan,” tegas Andi Tendri.
Sebagai Plt Kaban, Andi Tendri langsung merombak strategi. Fokusnya satu: optimalisasi potensi pajak dan retribusi dengan penguatan pengawasan langsung di lapangan. Ia membongkar pola lama yang menumpuk pegawai di kantor.
“Sekadar mengingatkan bahwa Bapenda berbeda dengan kantor lain. Kita bukan bagian pengarsipan. Pegawai Bapenda seharusnya lebih banyak berada di lapangan. Yang berada di ruangan hanyalah operator atau petugas yang sedang piket pada hari itu,” ujarnya dengan nada tinggi.
Berikut Tiga Langkah Strategis Kejar PAD Menurut Andi Tendri Rawe Lasandara:
1. Penugasan Berbasis Domisili: ASN dan PPPK Bapenda ditugaskan sesuai alamat tinggal. Tujuannya memangkas waktu, menajamkan penguasaan wilayah, dan membangun sinergi cepat dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk mengunci objek pajak.
2. Wajib Turun Lapangan: Instruksi utama: pendataan, pengawasan, penagihan, dan edukasi wajib pajak dilakukan door to door. Kantor Bapenda dipastikan “kosong” pada jam kerja, kecuali petugas piket.
3. Revolusi Mental ASN: Andi Tendri mengingatkan hakikat gaji negara. “ASN digaji oleh negara bukan sekadar datang absen lalu pulang. Tetapi bagaimana kita selalu berinovasi untuk menjawab setiap tantangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” jelasnya.
Tak hanya instruksi umum, Andi Tendri memberi “PR” yang wajib dikuasai setiap pegawai. Ia menuntut target kinerja harian berbasis data.
“Kemarin itu saya kasih PR ke semuanya, setiap orang wajib tau target pajaknya harus di luar kepala, sesuai pajak yang dikelolanya masing-masing. Wajib tau berapa jumlah SPKD, jumlah SPPT yang diterbitkan, berapa yang sudah tertagih, sehingga setiap harinya kita punya target kinerja yang mau diselesaikan,” tegas Andi Tendri.
Terkait distribusi P3K, Plt Kaban memastikan penempatan tidak asal-asalan. “Terkait distribusi P3K per kemarin juga langsung saya perintahkan staf kepegawaian untuk buatkan saya daftar P3K lengkap dengan alamat tinggal. Saya tunggu hari ini laporannya. Mereka tidak asal ditempatkan tanpa bekal, tidak hanya data WP melainkan dokumen tagihan yang paling penting. Mereka harus dibekali ilmu, di-breafing, tidak asal turun. Jangan sampai lebih pintar WP daripada kami petugas,” ujarnya.
Untuk kendali, Andi Tendri menunjuk staf senior sebagai koordinator di kantor. “Dan masing-masing ada koordinatornya di kantor yaitu para staf senior. Setiap Senin kami pertemuan, baik langsung maupun Zoom, masing-masing melaporkan hasil lapangannya,” tambah dia.
Ia menekankan target PAD bukan beban pimpinan semata. “Target yang diberikan bukan hanya menjadi tanggung jawab pimpinan, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Dengan kerja keras, disiplin, dan kebersamaan, saya yakin target PAD Kabupaten Konawe dapat kita capai,” pungkasnya.
Dengan strategi baru ini, Bapenda Konawe optimistis mengejar ketertinggalan dan meningkatkan kontribusi fiskal untuk pembangunan daerah.
HASIL ANALISIS INTELEKTUAL REDAKSI DelikAntara.com
1. Alarm PAD: Tertinggal Itu Bahaya
PAD adalah darah pembangunan. Jika realisasi “tertinggal signifikan”, artinya belanja wajib seperti gaji, operasional, hingga infrastruktur terancam. Pernyataan Plt Kaban adalah pengakuan jujur bahwa ada masalah. Kejujuran ini modal awal, tapi publik menunggu angka: berapa persen tertinggalnya? Berapa target 2026?
2. ‘Usir’ Pegawai + Wajib Hafal SPKD-SPPT: Revolusi Data
Instruksi hafal target, SPKD, dan SPPT di luar kepala adalah perubahan fundamental. Ini mengubah pegawai Bapenda dari “tukang arsip” menjadi “account officer” yang kuasai portofolio. Syaratnya: data harus real-time. Tanpa aplikasi dan dashboard, hafalan bisa usang. PR Plt Kaban ini hanya berhasil jika tiap pegawai pegang data valid tiap pagi.
3. Distribusi P3K Berbasis Domisili + Bekal Dokumen: Langkah Presisi
Menempatkan P3K sesuai domisili dengan bekal data WP dan dokumen tagihan adalah strategi militer: kenal medan, bawa amunisi lengkap. Ini memangkas asimetri informasi. Risikonya tetap ada: konflik kepentingan. Karena itu, perintah “di-breafing” dan “jangan sampai lebih pintar WP” krusial. Petugas harus lebih paham aturan dari wajib pajak. Rotasi 6 bulan dan pengawasan Inspektorat wajib.
4. Koordinator Senior dan Evaluasi Senin: Sistem Komando Jelas
Penunjukan staf senior sebagai koordinator dan evaluasi tiap Senin via Zoom/langsung adalah model manajemen modern. Ini menciptakan akuntabilitas mingguan. Tidak ada lagi alasan “tidak tahu” atau “lupa”. Setiap Senin, rapor dibuka: berapa SPPT tertagih, berapa kendala lapangan.
5. ‘Bukan Sekadar Absen’: KPI Baru ASN Bapenda
Pernyataan Plt Kaban meredefinisi ASN Bapenda. KPI-nya bukan kehadiran, tapi: 1. Hafal target, 2. Tahu piutang, 3. Realisasi harian. Ini mengubah Bapenda jadi “mesin sales” daerah. Tanpa reward and punishment, sistem ini akan mati. Yang capai target dapat TPP maksimal, yang tidak capai 3 bulan berturut-turut dicopot dari fungsi penagihan.
Berita Ini Dilandaskan Norma Hukum Yang Jelas:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 6: Pers melakukan kontrol sosial atas kebijakan publik dan anggaran.
2. Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3: Berita akurat, berimbang, diuji, demi kepentingan publik.
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda Pasal 285: PAD bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain PAD yang sah.
4. UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD: Kemandirian fiskal daerah diukur dari rasio PAD.
5. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 10: ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan publik.
AGENDA KONTROL PUBLIK DelikAntara.com
1. 7 Hari: Minta Bapenda Konawe rilis data: berapa persen ketertinggalan PAD 2026, target resmi, dan contoh SPKD-SPPT per jenis pajak.
2. 30 Hari: Publikasikan hasil 1 bulan strategi domisili. Berapa NPWP baru, berapa SPPT tertagih, berapa retribusi naik. Uji: apakah pegawai benar hafal data saat sidak.
3. Setiap Senin: Pantau hasil rapat evaluasi. Berapa kendala lapangan yang selesai.
4. 90 Hari: Audit Inspektorat atas kinerja lapangan dan pembekalan P3K. Apakah ‘di-breafing’ benar-benar terjadi.
5. Laporan Warga: Ada pungli saat penagihan? Petugas tidak bisa sebut SPPT Anda? Objek pajak dibekingi? Laporkan ke Redaksi DelikAntara.com. Rahasia terjamin.
Dengan demikian Pernyataan Plt Kepala Bapenda Konawe, Andi Tendri Rawe Lasandara, adalah babak baru birokrasi fiskal: perang PAD tidak dimenangkan di belakang meja, tapi di depan warung, dengan kepala yang hafal data dan tangan yang memegang dokumen tagihan.
Instruksi “wajib hafal SPKD-SPPT di luar kepala” dan “P3K dibekali ilmu agar tidak kalah pintar dari WP” adalah reformasi terdalam. Ini mengubah ASN Bapenda dari juru ketik menjadi analis lapangan. Ini mengubah P3K dari tenaga honorer menjadi garda depan pendapatan daerah.
Namun hafalan tanpa integritas adalah bahaya. Data tanpa setoran adalah omong kosong. Domisili tanpa rotasi adalah kolusi. Karena itu, DelikAntara.com menitipkan tiga catatan:
Untuk Plt Kaban Bapenda: Buka dashboard PAD real-time ke publik. Uji hafalan pegawai tiap apel. Pasang body-cam untuk petugas. Pastikan “breafing P3K” ada silabusnya. Evaluasi Senin harus berujung sanksi bagi yang tidak capai target 3x berturut-turut. Hafalan harus jadi setoran.
Untuk Pegawai dan P3K Bapenda: Kalian kini “sales” daerah. Gaji dari pajak warung yang kalian data. Kuasai SPKD-SPPT seperti hafal nama anak sendiri. Tagih dengan data, layani dengan empati. Jika WP tanya, kalian harus lebih tahu. Jika tidak, mundur. Jangan permalukan seragam.
Untuk Wajib Pajak Konawe: Petugas kini datang bawa data. Tanyakan SPPT Anda. Jika mereka tidak tahu, laporkan. Jika mereka minta “uang rokok”, lawan. Jika Anda sudah taat, tagih pembangunan. Pajak Anda adalah gaji mereka dan jalan di depan rumah Anda.
PAD Konawe adalah ujian kolektif. Target tercapai jika Plt Kaban tegas, pegawai hafal dan jujur, dan rakyat taat.
Kami di DelikAntara.com akan kawal tiap Senin. Bukan untuk mencari salah, tapi memastikan hafalan SPKD-SPPT berubah jadi jalan cor, beasiswa, dan obat di puskesmas. Karena itulah hakikat fiskal: dari data, oleh kerja keras, untuk rakyat.
Redaksi DelikAntara.com Fakta Dibalik Intelektual Interpretatif. Kami dukung birokrasi yang hafal target di kepala dan berani menagih di lapangan, bukan yang hafal alasan di belakang meja.
Penulis: Aby Razak
Sumber: Arahan resmi Plt Kepala Bapenda Konawe Andi Tendri Rawe Lasandara















