Dugaan Tumpang Tindih Sertifikat Lahan Transmigrasi Olo Onua: LPRI Konawe Bersurat Ke Forkopimda, Dorong Penyelesaian Melalui GTRA!

banner 120x600

KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Lembaga Pemerhati Republik Indonesia Kabupaten Konawe melayangkan Pernyataan Sikap Nomor: 67/06/APRI-KNW/2026 kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Konawe terkait dugaan tumpang tindih administrasi pertanahan di Desa Olo Onua, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketua LPRI Konawe, Andriyadi M, dalam suratnya menyampaikan adanya perbedaan data alamat pada dua dokumen sertifikat yang merujuk pada objek yang sama, yakni Lahan 2 wilayah transmigrasi seluas 36,7 hektare dengan 49 kapling.

Berdasarkan keterangan LPRI, sertifikat pertama diterbitkan tahun 1986 dengan alamat Desa Olo Onua, Kecamatan Abuki, yang saat ini menjadi Kecamatan Tongauna Utara. Sementara sertifikat kedua diterbitkan melalui program Prona tahun 2016 dengan alamat Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha.

LPRI menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada lurah yang menjabat pada masa penerbitan Prona 2016. “Beliau tidak mengakui pernah menandatangani surat tanah Prona tersebut,” tulis Andriyadi dalam suratnya.

Hingga berita ini diturunkan, DelikAntara.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Lurah Asambu periode 2016, serta pemegang sertifikat Prona 2016 untuk mendapatkan keterangan berimbang. Hak jawab diberikan secara proporsional sesuai UU Pers.

Empat Poin Usulan LPRI ke Forkopimda:

1. Kepada Pimpinan DPRD Konawe: Mendorong untuk bersurat kepada Gugus Tugas Reforma Agraria sesuai mekanisme Perpres 86/2018 guna memfasilitasi penyelesaian.

2. Kepada Kepala Kantor Pertanahan Konawe: Melakukan verifikasi warkah, peta bidang, dan buku tanah atas kedua sertifikat. Jika ditemukan cacat administrasi, agar dilakukan langkah koreksi sesuai ketentuan PP 24/1997.

3. Kepada Bupati Konawe: Memfasilitasi mediasi para pihak melalui GTRA Kabupaten dan memastikan program pemerintah berjalan sesuai peruntukan.

4. Kepada Aparat Penegak Hukum Konawe: Menjaga kondusifitas wilayah dan mencegah penguasaan fisik oleh pihak mana pun selama proses verifikasi berlangsung. LPRI mengusulkan pemasangan penanda STATUS QUO sebagai langkah preventif.

LPRI juga menyampaikan, jika penyelesaian belum ada titik terang, pihaknya akan menggunakan hak konstitusional menyampaikan pendapat di muka umum. “Apabila tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan turun lagi dengan massa yang lebih banyak saat pembukaan MTQ Sultra,” tulis Andriyadi.

MTQ Tingkat Provinsi Sultra merupakan agenda penting daerah. LPRI berharap perhatian Forkopimda dapat mempercepat penyelesaian agar tidak menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Berikut Analisis DelikAntara.com:

1. Aspek Yuridis: Potensi Tumpang Tindih Akibat Pemekaran

Perubahan wilayah administrasi akibat pemekaran Kecamatan Abuki menjadi Tongauna Utara dan Kecamatan Unaaha berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data tekstual alamat. UU No. 5 Tahun 1960 UUPA Pasal 19 menegaskan pentingnya pendaftaran tanah untuk kepastian hukum. Tumpang tindih harus diuji melalui data yuridis dan fisik sesuai PP 24/1997 jo. PMNA/KaBPN 3/1997.

2. Mekanisme Penyelesaian: GTRA Sebagai Forum Resmi

Perpres No. 86 Tahun 2018 menempatkan Gugus Tugas Reforma Agraria sebagai wadah penyelesaian konflik agraria. GTRA beranggotakan BPN, Pemda, APH, dan unsur masyarakat. Jalur ini mengedepankan mediasi, verifikasi lapangan, dan validasi dokumen sebelum pengambilan keputusan hukum.

3. Asas Praduga Tak Bersalah dan Perlindungan Para Pihak

Hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap atau pembatalan administratif, seluruh pihak – pemegang sertifikat 1986 dan 2016 – dilindungi UU. Pasal 32 PP 24/1997 menyebut sertifikat sebagai alat bukti hak yang kuat. Pembuktian sebaliknya dilakukan melalui pengadilan atau pembatalan oleh pejabat berwenang.

4. Pencegahan Konflik Horizontal: Peran APH

Pasal 28 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebut Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban. Pemasangan penanda STATUS QUO bersifat administratif untuk mencegah penguasaan sepihak, bukan vonis kepemilikan. Hal ini sejalan dengan prinsip non-justiciable dispute selama proses berjalan.

5. Urgensi Klarifikasi Lurah 2016

Keterangan lurah menjadi kunci verifikasi prosedur penerbitan Prona. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur sanksi maladministrasi. Jika terbukti ada cacat prosedur, UU memberi ruang koreksi oleh pejabat yang berwenang.

Pemberitaan ini berpedoman pada:

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 3 dan 6: Pers melaksanakan kontrol sosial, tidak menghakimi.

2. Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 3, 8: Akurat, berimbang, uji informasi, tidak mencampur fakta dan opini menghakimi, serta beri hak jawab.

3. UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA Pasal 19: Jaminan kepastian hukum hak atas tanah.

4. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 32 dan 34: Kekuatan pembuktian sertifikat dan tata cara pembatalan.

5. Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria: Penyelesaian melalui GTRA.

6. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Asas kecermatan dan larangan penyalahgunaan wewenang.

Dengan Surat LPRI Konawe No. 67/06/APRI-KNW/2026 adalah bagian dari kontrol publik yang dijamin konstitusi. DelikAntara.com memandang, setiap dugaan tumpang tindih sertifikat harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Untuk Forkopimda Konawe: GTRA adalah forum terbaik. DPRD, Bupati, Kantah, dan APH memiliki kewenangan masing-masing sesuai Perpres 86/2018. Publik menunggu langkah koordinatif, cepat, dan transparan.

Untuk Kantor Pertanahan Konawe: Keterbukaan warkah dan peta bidang adalah kunci. Jika ada kekeliruan, PP 24/1997 memberi ruang koreksi. Jika sudah sesuai prosedur, jelaskan ke publik.

Untuk Para Pihak Pemegang Sertifikat: Baik sertifikat 1986 maupun 2016 dilindungi hukum selama belum ada pembatalan oleh pejabat berwenang atau putusan pengadilan. Hindari tindakan sepihak. Gunakan jalur GTRA dan pengadilan.

Untuk Masyarakat Konawe: Kawal kasus ini dengan kepala dingin. MTQ Sultra adalah syiar. Keadilan agraria adalah perintah agama dan konstitusi. Keduanya tidak perlu dipertentangkan.

DelikAntara.com berdiri pada fakta, regulasi, dan etik. Kami tidak dalam posisi membenarkan atau menyalahkan pihak mana pun sebelum ada verifikasi resmi. Tugas pers adalah terang, bukan hakim.

Kepastian hukum atas tanah adalah hak setiap warga negara. Tugas kita bersama mengawalnya agar diselesaikan dengan data, bukan dengan asumsi. Dengan dialog, bukan dengan konflik.

 

Laporan: Aby Razak

banner 1600x458 banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *