JAKARTA, DelikAntara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan sejumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota Kabinet Merah Putih belum ditampilkan di situs resmi. KPK menyebut laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi.
“Batas akhir pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret. KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi, artinya kalau pelaporan di 31 Maret saat ini masih dalam bentang 60 hari kerja untuk kita melakukan verifikasi sebelum kemudian dipublikasikan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Budi menegaskan, jika LHKPN sudah lolos verifikasi dan dinyatakan lengkap, data itu akan langsung ditampilkan di situs e-LHKPN. Masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka.
“Di laman e-LHKPN, kami juga sudah menyediakan menu yang bisa diklik masyarakat jika mengetahui ada laporan LHKPN penyelenggara yang belum lengkap atau belum benar. Silakan berikan masukan, nanti kami cek dan verifikasi,” ujar Budi.
Penjelasan KPK ini merespons surat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke lembaga antirasuah. Peneliti ICW, Yassar Aulia, menyebut pihaknya bersurat ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK.
“Kami meminta penjelasan mengapa ada 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang LHKPN-nya belum tercantum di situs e-LHKPN milik KPK,” kata Yassar di Gedung KPK, Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan catatan ICW per 4 Mei 2026, dari 38 anggota kabinet tersebut terdapat 16 menteri, 20 wakil menteri, dan 2 kepala badan yang LHKPN-nya belum tampil.
Yassar mempertanyakan lamanya proses verifikasi. Terlebih, KPK sebelumnya menyebut Presiden dan Wakil Presiden sudah melaporkan LHKPN.
“Rasanya kurun waktu satu bulan lebih sudah cukup, lebih dari cukup bahkan, untuk KPK melakukan verifikasi dan juga pemeriksaan terhadap laporan yang sudah di-submit. Harapannya paling lambat 31 Maret kemarin,” kata Yassar.
1. Aturan 60 Hari Kerja Jadi Dalih KPK: UU No. 28/1999 dan Perkom KPK 7/2016 memberi waktu verifikasi maksimal 60 hari kerja sejak 31 Maret. Artinya batas akhir publikasi sekitar akhir Juni 2026. Secara normatif KPK belum melanggar.
2. Transparansi vs Beban Verifikasi: Dengan 38 pejabat tinggi sekaligus, beban verifikasi KPK tinggi. Namun publik berhak cepat tahu harta pejabat. Ini uji akuntabilitas Kabinet Merah Putih di awal masa kerja.
3. Peran Publik via e-LHKPN: KPK buka kanal koreksi publik. Jika ada LHKPN janggal, warga bisa lapor. Ini instrumen social control yang jarang dipakai maksimal.
Verifikasi 60 hari kerja adalah hak KPK, tapi kecepatan transparansi adalah hak publik. Redaksi membuka ruang Hak Jawab 2×24 jam untuk KPK, Sekretariat Negara, dan seluruh anggota Kabinet Merah Putih.
Pantau e-LHKPN, karena transparansi harta pejabat adalah vaksin antikorupsi.
Laporan: Aby Razak
















