JAKARTA, DELIKANTARA.COM – Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta mendesak Panglima TNI mengevaluasi kinerja Danrem 143/HO dan Dandim 1417/Kendari. Desakan ini buntut dugaan maraknya kasus pidana asusila dan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oknum anggotanya.
Sorotan utama tertuju pada dugaan tindak pidana asusila, pencabulan, dan pemerkosaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum TNI berinisial MB.
Pernyataan tegas disampaikan KAMI Sultra Jakarta pada Selasa (6/5/2026). Mereka mengecam keras segala bentuk intervensi terhadap kasus pencabulan anak yang terjadi di Kota Kendari.
“Kebebasan hukum merupakan pilar tertinggi dalam mengungkap kebenaran dan tidak boleh ditekan oleh pihak mana pun,” tegas Arsandi, perwakilan KAMI Sultra Jakarta.
KAMI Sultra Jakarta mengungkap adanya ancaman dan intimidasi dari pihak yang mengaku kerabat terduga pelaku. Oknum tersebut diduga menghubungi salah satu media dan meminta penghapusan pemberitaan kasus MB.
“Dalam chat tersebut ia meminta penghapusan pemberitaan, bahkan mengatakan kasusnya telah berjalan, sampai terduga pelaku telah menjalani sidang,” ungkap Arsandi.
Ia menilai hal ini patut dicurigai sebagai upaya pembungkaman keadilan. “Ini bukan hanya bentuk kemunduran demokrasi tetapi cara untuk mengkerdilkan keadilan dan menghentikan kerja-kerja advokasi,” tambahnya.
KAMI Sultra Jakarta mendesak Panglima TNI segera mengevaluasi Danrem 143/HO dan Dandim 1417/Kendari karena diduga lalai membiarkan terduga pelaku lolos dari proses hukum.
Koordinator Aksi KAMI Sultra-Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, bahkan meminta Panglima TNI Agus Subyanto mencopot Dandim 1417/Kendari, Komandan Denpom XIV/3 Kendari, dan Pasi Intel Kodim 1417/Kendari.
“Perbuatan tersebut adalah kejahatan kriminal berat extraordinary crime, terlebih korbannya anak di bawah umur. Negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal,” ujar Irsan.
KAMI Sultra Jakarta mendesak KOMNAS HAM dan Panglima TNI memerintahkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Denpom melakukan penyelidikan transparan, profesional, tanpa tebang pilih.
“Kami mendesak Puspom TNI melakukan proses hukum yang tegas. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” lanjut Arsandi.
KAMI Sultra Jakarta menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KOMNAS HAM dan Mabes TNI AD untuk mengawal kasus ini.
Isu Akuntabilitas Institusi: Desakan evaluasi Danrem dan Dandim menyasar command responsibility. Pasal 39 UU No. 34/2004 TNI menegaskan atasan wajib bertanggung jawab atas tindakan anggota.
Ancaman terhadap Kebebasan Pers: Dugaan permintaan hapus berita melanggar Pasal 18 UU No. 40/1999 Pers yang melarang sensor dan pembredelan. Ini juga berpotensi pidana menghalangi kerja jurnalistik.
Kejahatan Seksual Anak sebagai Extraordinary Crime: UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak mengatur ancaman maksimal pidana mati/seumur hidup untuk pemerkosaan anak. Status pelaku sebagai aparat menambah pemberatan.
Dugaan ini menyangkut marwah institusi dan perlindungan anak. Redaksi memegang teguh asas praduga tak bersalah terhadap Sertu MB hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Ruang Hak Jawab 2×24 jam dibuka untuk Mabes TNI, Kodam XIV/Hasanuddin, Korem 143/HO, Kodim 1417/Kendari, dan pihak MB. Kasus kekerasan seksual anak wajib dikawal tanpa intervensi.
Laporan: Aby Razak
















