KENDARI, DelikAntara.com – Bea Cukai Kendari mengamankan 12.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penindakan dilakukan dalam dua tahap pada Senin (20/4/2026) dan Kamis (23/4/2026).
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, merinci penindakan pertama petugas menemukan 2 koli rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin berbagai merek tanpa pita cukai. “Total barang yang ditemukan sebanyak 350 bungkus atau 7.000 batang,” katanya, Selasa (5/5/2026).
Pada penindakan kedua di lokasi yang sama, petugas kembali menemukan 3 koli rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 270 bungkus atau 5.400 batang.
“Dari dua kali penindakan tersebut, total barang yang berhasil diamankan sebanyak 620 bungkus atau 12.400 batang rokok ilegal berbagai merek,” tegas Taufik.
Barang kena cukai ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai terkait peredaran, penjualan, penyimpanan, dan kepemilikan barang kena cukai tanpa pita cukai.
Dalam aturan tersebut, pelanggar terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Adapun total perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai Rp18.414.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12 juta dan nilai cukai sebesar Rp9.250.400.
“Bea Cukai Kendari senantiasa berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, termasuk barang kena cukai hasil tembakau ilegal yang merugikan negara serta mengganggu iklim usaha yang sehat,” jelas Taufik.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.
Modus Ekspedisi Jadi Tren: Pengiriman via jasa ekspedisi dipilih untuk samarkan asal-usul barang. Ini tantangan baru bagi Bea Cukai karena paket dikirim atas nama pribadi, bukan perusahaan.
2. Dampak Ekonomi Ganda: Selain rugikan negara Rp12 juta, rokok ilegal hancurkan iklim usaha legal. Pabrikan resmi bayar cukai tinggi, kalah saing harga dengan produk ilegal.
3. Ancaman Pidana Serius: Pasal 54 UU Cukai bukan delik ringan. Ancam 5 tahun penjara + denda 10x nilai cukai. Artinya, untuk kasus ini denda maksimal bisa Rp92,5 juta.
Penindakan ini bukti Bea Cukai serius jaga penerimaan negara dan lindungi industri legal. Redaksi membuka ruang Hak Jawab 2×24 jam untuk pihak terkait.
Publik diimbau cerdas: rokok murah tanpa cukai sama dengan dukung kerugian negara.
Laporan: Aby Razak
















