KONAWE, DELIKANTARA.COM – Kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Konawe–Kendari, tepatnya di Desa Punggaluku, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berujung duka. Satu korban dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Peristiwa terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, melibatkan sepeda motor Honda Beat DT 6346 XY dan mobil truk box Isuzu NMR 71 DD 8227 BH.
Kasat Lantas Polres Konawe IPTU Chaidir Anwar melalui Kanit Laka Satlantas Polres Konawe IPDA Syahrir menjelaskan, kecelakaan bermula saat sepeda motor yang dikendarai Alif Muhammad Alyasin (16), berboncengan dengan Raja Pangestu (18), bergerak dari arah Konawe menuju Kendari.
“Saat memasuki tikungan, pengendara sepeda motor diduga kehilangan kendali hingga terjatuh dan terseret ke badan jalan,” jelas IPDA Syahrir.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju truk box yang dikemudikan Saiful (21), sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. “Kendaraan truk datang dari arah berlawanan, sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, pengendara motor Alif Muhammad Alyasin mengalami luka pada bagian leher dan lecet di tangan, serta sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Pondidaha.
Sementara itu, pembonceng sepeda motor, Raja Pangestu, warga Kecamatan Wonggeduku, meninggal dunia dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan akibat luka yang dialaminya. “Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju puskesmas,” ujarnya.
Diketahui, kondisi jalan di lokasi kejadian berupa jalan beraspal dengan tikungan, arus lalu lintas sedang, serta berada di kawasan permukiman warga. Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Saat ini, Satlantas Polres Konawe telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengamankan kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti.
“Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut dan perkembangan akan kami sampaikan kemudian,” tutup IPDA Syahrir.
BERIKUT 3 FAKTA KUNCI LAKA PUNGGALUKU:
1. Faktor Jalan dan Usia Pengendara: Tikungan di Punggaluku jadi titik rawan. Pengendara motor masih 16 tahun, di bawah umur SIM C. UU No. 22/2009 Pasal 81 mensyaratkan usia minimal 17 tahun untuk SIM C. Ini menambah faktor risiko.
2. Kronologi: Hilang Kendali Berujung Fatal: Motor tergelincir di tikungan lalu terseret ke jalur lawan. Truk dari arah berlawanan tak sempat menghindar. Menunjukkan pentingnya kecepatan aman di tikungan permukiman.
3. Penanganan Hukum: Pasal 310 UU LLAJ mengancam pidana penjara maksimal 6 tahun jika kelalaian sebabkan korban meninggal. Polisi masih dalami unsur kelalaian pengemudi truk dan motor.
Tragedi ini jadi pengingat keras: tikungan bukan untuk kebut-kebutan, dan usia pengendara harus sesuai aturan. Redaksi turut berduka cita atas wafatnya Raja Pangestu.
Ruang Hak Jawab 2×24 jam dibuka untuk keluarga korban dan sopir truk. Utamakan keselamatan, karena keluarga menunggu di rumah.
Laporan: Redaksi
















