KENDARI, DelikAntara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi pencegahan korupsi untuk lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kegiatan ini memusatkan perhatian pada tiga hal utama: peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, penyelesaian aset daerah yang bermasalah, serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyatakan tujuan utama kegiatan ini adalah mewujudkan layanan publik yang lebih baik sekaligus menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Tema utama kita adalah layanan publik bidang pertanahan, dengan tiga sasaran jelas: memaksimalkan pelayanan itu sendiri, menyelesaikan persoalan aset yang bermasalah, dan mendorong peningkatan pendapatan daerah,” ujar Edi.
Edi mengakui hingga saat ini jumlah aset bermasalah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Sultra masih cukup banyak. Meski demikian, pihaknya optimis persoalan ini bisa dipecahkan bertahap melalui kerja sama antarinstansi.
“Masih banyak aset yang belum terselesaikan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Namun kita terus berusaha mengurai masalahnya satu per satu,” tambahnya.
Khusus Pemprov Sultra, Edi menyoroti persoalan aset menjadi tantangan terbesar karena akumulasi permasalahan warisan masa lalu. “Masalah aset paling banyak memang ada di tingkat provinsi karena akumulasi dari masa lalu,” jelasnya.
Di tengah penurunan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat, KPK mendorong pemda lebih kreatif menggali sumber pendapatan sendiri. Menurut Edi, kondisi ini jadi tantangan sekaligus peluang tingkatkan kemandirian keuangan daerah.
“Saat ini transfer anggaran dari pusat menurun. Ini justru kesempatan bagi kepala daerah untuk berpikir kreatif mencari pendapatan, namun tetap harus dijaga agar tidak disalahgunakan. Intinya, tugas kami adalah memastikan tidak ada celah korupsi di dalamnya,” tegasnya.
Edi menilai hampir seluruh wilayah di Sultra punya potensi pendapatan besar namun belum dimanfaatkan maksimal. “Untuk pendapatan, hampir semua daerah sebenarnya punya potensi besar, hanya saja belum dikelola dengan optimal,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyampaikan kegiatan ini merupakan gagasan langsung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rangka transformasi layanan pertanahan nasional.
“Inisiatif ini murni datang dari Pak Menteri, lalu kami berkolaborasi dengan KPK dan mendapat sambutan yang sangat baik. Semuanya dilakukan semata-mata demi meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Andi.
Sebagai langkah nyata, Kementerian ATR/BPN telah menyusun sembilan program utama untuk mendukung transformasi layanan pertanahan dan mengatasi berbagai persoalan di daerah.
“Kami berkomitmen penuh terhadap rencana yang telah disusun dan akan segera menindaklanjutinya bersama semua pihak,” pungkasnya.
Edi juga mengingatkan setiap daerah punya karakteristik berbeda. Tidak adanya fasilitas pelayanan terpadu bukan berarti ketertinggalan, melainkan bisa disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Aset Bermasalah = Lubang Korupsi Klasik: Penumpukan aset tak jelas status di Pemprov Sultra rawan disalahgunakan. Modus umum: sewa ilegal, jual diam-diam, atau dijadikan agunan. Rakor ini sinyal KPK akan audit besar.
PAD Rendah Bukan Takdir, Tapi Tata Kelola: KPK sebut Sultra punya potensi besar. Artinya, rendahnya PAD selama ini karena lemahnya inovasi dan banyak kebocoran. Transfer pusat turun harus jadi wake up call.
Kolaborasi KPK-ATR/BPN = Terobosan: Biasanya KPK bertindak setelah kasus. Kini preventif bersama ATR/BPN lewat 9 program. Ini pendekatan hulu: benahi sistem pertanahan agar tak lahir mafia tanah dan mark-up aset.
Rakor ini bukan seremoni. Jika aset bermasalah tak beres dan PAD tak naik legal, audit KPK selanjutnya tak akan sekadar koordinasi.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab 2×24 jam untuk Pemprov Sultra, ATR/BPN Kanwil Sultra, dan seluruh Pemkab/Pemkot. Publik berhak kawal, karena tanah dan anggaran daerah adalah milik rakyat.
















