JAKARTA, DELIK ANTARA.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 5 pejabat tinggi eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jumat 24/7/2026.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilakukan berdasarkan penetapan Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait penunjukan lima pejabat baru di lingkungan Kejagung RI.
Dalam prosesi pelantikan, para pejabat tinggi mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Jaksa Agung.
“Bahwa saya akan setia dan taat kepada UUD 1945 serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Burhanuddin dikutip dari Breaking News Metro TV, Jumat, 24 Juli 2026.
Jaksa Agung menegaskan sumpah tersebut adalah pengingat bahwa setiap pejabat harus mengedepankan integritas, profesionalitas, dan loyalitas kepada negara.
Berikut para pejabat yang menjalani pelantikan berdasarkan Keppres:
1. Kuntadi: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
2. Asep Nana Mulyana: Wakil Jaksa Agung
3. Leonard Eben Ezer Simanjuntak: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)
4. Harli Siregar: Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung
5. Patris Yusrian Jaya: Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
Pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus menjadi sorotan karena jabatan ini merupakan ujung tombak Kejaksaan dalam menangani perkara korupsi besar dan pemulihan kerugian negara.
Jaksa Agung dalam amanatnya menekankan pentingnya penyegaran organisasi untuk memperkuat kinerja Kejaksaan.
“Kepada Jampidsus, saya minta terus agresif menuntaskan kasus besar. Kepada Jampidum, pastikan keadilan ditegakkan. Kepada Kapusdiklat, cetak Jaksa yang berintegritas. Kepada Kaban Pemulihan Aset, kejar dan kembalikan aset negara,” tegasnya.
Ia juga berpesan agar seluruh pejabat yang baru dilantik menjaga wibawa institusi dan tidak mengecewakan kepercayaan masyarakat.
Rotasi 5 pejabat tinggi eselon I ini diharapkan menjadi energi baru bagi Kejaksaan Agung dalam menjalankan 3 tugas utama: penegakan hukum, pencegahan, dan pemulihan aset negara.
Dengan komitmen “setia kepada UUD 1945 dan menjalankan UU selurus-lurusnya”, publik menaruh harapan besar agar Kejaksaan semakin kuat, modern, dan dipercaya dalam memberantas korupsi.
Reporter: Tim Redaksi















