Geger! Warga Lambuya Dihantui Dengan Pembangunan Infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Diesel

banner 120x600

KONAWE, DELIKANTARA.COM – Penolakan terhadap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel PLTD Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, semakin menguat. Warga dengan tegas menyatakan PLTD LAMBUYA TIDAK BOLEH BEROPERASI!

Salah satu warga Lambuya yang merasakan langsung keresahan tersebut adalah Didin Addinsya. Ia menjadi kunci yang membongkar fakta dibalik rasa menghantui masyarakat sekitar PLTD.

Menurut Didin Addinsya, keberadaan PLTD Lambuya bukan membawa terang, tapi justru membawa malapetaka lingkungan dan kesehatan bagi warga sekitar.

Kepada DelikAntara.com, Pada Sabtu 10/10/2026, Didin Addinsya membeberkan secara rinci dampak yang dikhawatirkan warga:

Didin mengungkapkan, nantinya limbah dan residu bahan bakar dari PLTD akan mencemari air di sekitar lokasi. “Limbah solar dan oli itu dikhawatirkan merembes ke sumur warga, air jadi berminyak dan bau. Warga takut pakai untuk mandi apalagi minum,” ujar Didin Addinsya.

“Nantinya emisi gas buang dari cerobong PLTD akan merusak kualitas udara. Asap hitam tebal itu setiap hari kami hirup. Anak-anak dan orang tua batuk-batuk, sesak nafas. Ini jelas akan merusak kesehatan masyarakat,” tegas Didin.

Sementara itu suara mesin PLTD yang bising menjadi teror harian. “Suara mesin itu sangat bising, apalagi malam hari. Mengganggu ketenangan warga, merusak kesehatan, warga tidak bisa tidur nyenyak, stres, dan kualitas hidup menurun,” ungkap Didin Addinsya.

Ia menambahkan, jika mesin beroperasi maka suara berisik akan mengganggu kenyamanan, merusak kualitas tidur, hingga memicu keretakan struktural pada bangunan rumah warga akibat getaran konstan.

Didin Addinsya menegaskan, penolakan warga memiliki dasar hukum kuat dan sejalan dengan program pemerintah pusat.

1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69: Setiap orang dilarang melakukan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.

2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 14: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang sehat dan bebas dari pencemaran.

Bahkan, kata Didin, Presiden RI sendiri telah memberikan arahan tegas: Pemerintah mendorong pensiun dini PLTD dan beralih ke energi bersih dan terbarukan.

“Pemerintah pusat saja mau pensiunkan PLTD fosil dan beralih ke energi bersih, kenapa di Lambuya malah mau dioperasikan? Ini bertolak belakang,” kata Didin.

Didin menegaskan pesan moral warga yang diduga perizinannya belum beres. Warga menuntut penghentian total atau penutupan proyek PLTD baru yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan hidup atau dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL yang sah.

Bersama warga lainnya, Didin Addinsya menyuarakan tuntutan yang tidak bisa ditawar:

1. Hentikan Pembangunan Operasional PLTD Lambuya sekarang juga!

2. Lindungi kesehatan masyarakat di lingkungan PLTD!

3. Wujudkan energi bersih dan berkelanjutan di Konawe!

4. Buka Transparansi Perizinan dan AMDAL serta Libatkan Masyarakat Lokal!

Warga mendesak pihak pengelola untuk segera menghentikan proyek pembangunan PLTD. “Anak-anak dan keluarga kami nantinya akan bertaruh nyawa menghirup polusi asap setiap hari. Kami menolak menjadi tumbal proyek yang tidak transparan!” tegasnya.

Warga juga menolak pembiaran polusi udara berupa asap hitam pekat yang akan dihasilkan oleh pembakaran solar/diesel yang berdampak buruk pada kesehatan pernapasan jangka panjang. Warga mendesak agar pembangkit berbahan bakar fosil kotor ini segera dihentikan secara permanen.

Mereka menuntut sosialisasi terbuka sejak awal perencanaan dan mengecam praktik curang di lapangan. Warga mendesak keterlibatan penuh masyarakat lokal dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka.

Warga menuntut solusi energi masa depan yang bersih seperti tenaga surya dan tenaga angin, bukan diesel yang polutif. PLTBersih Untuk Masa Depan yang Lebih Baik.

Dengan demikian, kesaksian Didin Addinsya sebagai warga yang akan merasakan langsung dampak PLTD Lambuya menjadi bukti otentik bahwa penolakan ini bukan mengada-ada. Fakta dibalik intelektual menunjukkan, jika PLTD ini dipaksakan beroperasi, maka negara diduga melanggar UU-nya sendiri, melanggar arahan Presiden Prabowo, dan mengorbankan kesehatan ribuan warga Lambuya.

Hingga berita ini diterbitkan Pemerintah Kabupaten Konawe, DPRD Konawe, dan PLN Sultra kini ditunggu ketegasannya oleh Didin Addinsya dan warga lingkar PLTD Lambuya.

 

Laporan: Redaksi

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *