Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan Perintahkan Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Disiplin ASN Lapas Cibinong
JAKARTA, DELIKANTARA.COM – Bongkar Bangunan Mewah di Lapas. Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenimipas membongkar 10 bangunan di area Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 30 September 2026.
Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII melakukan inspeksi mendadak sidak untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait keberadaan klaster hunian dengan fasilitas mewah di lingkungan lapas.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan, dari 13 bangunan yang berada di area tersebut, 10 di antaranya diketahui tidak tercatat sebagai aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Kemenimipas, bangunan tersebut berada di bantaran sungai dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” ujar Sugiat saat konferensi pers di lokasi, Rabu, 30 September 2026.
Sugiat mengatakan pembongkaran dilakukan agar bangunan yang tidak sesuai ketentuan tersebut tidak kembali digunakan atau menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen, lokasinya di bantaran sungai. Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai, tidak sesuai,” kata Sugiat.
Pembongkaran 10 bangunan tersebut dilakukan pada hari yang sama setelah Komisi XIII meminta penertiban segera.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi mengatakan bangunan tersebut dibangun secara swadaya dan tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara APBN. Bangunan juga tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara BMN.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang terkait keberadaan dan pemanfaatan fasilitas tersebut. Pemeriksaan juga mencakup pihak-pihak yang memanfaatkan bangunan serta kemungkinan adanya pembiaran terhadap keberadaannya. Dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara ASN juga tengah didalami.
Komisi XIII menegaskan pembongkaran bangunan bukan menjadi akhir dari proses pengawasan. Komisi XIII menjadwalkan rapat dengar pendapat RDP dengan Inspektorat Jenderal Kemenimipas pada Senin, 5 Oktober 2026. Rapat tersebut akan membahas dan membuka hasil pemeriksaan investigasi internal terkait persoalan di Lapas Cibinong.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan proses pengawasan tetap berlanjut setelah pembongkaran dilakukan.
“Hasil informasi sementara pemeriksaan investigatif dari Pak Irjen akan ditindaklanjuti dalam rapat dengar pendapat pada Senin jam 1 siang di DPR bersama dengan Irjen PAS dan jajaran untuk membuka hasil investigasi secara formal,” ujar Dewi.
Dewi mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari fungsi Komisi XIII DPR RI sekaligus tindak lanjut kerja Panitia Kerja Panja Pemasyarakatan. Komisi XIII juga menegaskan penyelesaian persoalan Lapas Cibinong harus mengacu pada Pasal 88 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di area Lapas Cibinong saat melakukan sidak pada 23 September 2026. Temuan tersebut memicu pemeriksaan internal Kemenimipas dan pengawasan lanjutan oleh Komisi XIII DPR RI.
Dalam rapat bersama Komisi XIII pada 28 September 2026, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menyebut terdapat 16 unit rumah dinas di Lapas Cibinong.
Sebanyak 13 unit di antaranya belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara SIMAK BMN dan saat itu masih dalam proses pendalaman. Setelah sidak Komisi XIII pada 30 September, 10 bangunan yang dinilai bermasalah tersebut kemudian dibongkar.
Sementara hasil investigasi internal terkait pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan fasilitas tersebut akan dibahas dalam RDP pada 5 Oktober mendatang.
Sumber: MetroTV
Editor: Redaksi















