KENDARI, DELIKANTARA.COM – Sulawesi Tenggara mendadak jadi perhatian pusat. Bukan karena tambang atau konflik lahan, tapi karena prestasi penegakan hukumnya.
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat bersama Wakil Jaksa Agung Waja Asep Nana Mulyana melakukan kunjungan kerja bersama di Kendari, Selasa 13/10/2026, didampingi jajaran Mahkamah Agung, Kementerian Hukum.
Yang membuat istimewa, biasanya monitoring evaluasi pelaksanaan KUHP Nasional dan KUHAP baru dilakukan di Jakarta dengan mengundang daerah. Kali ini justru pimpinan pusat yang datang langsung ke Kendari.
Alasannya jelas, berdasarkan data Kejaksaan Agung per 30 September 2026, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tercatat sebagai satuan kerja dengan jumlah permohonan persetujuan pelaksanaan mekanisme pengakuan bersalah plea bargain tertinggi secara nasional, dengan 11 perkara.
Seluruh permohonan tersebut mendapat persetujuan Pimpinan Kejaksaan dan dikabulkan oleh Hakim. Sultra peringkat 1 nasional.
Wakapolri: Aparat Harus Ciptakan Keadilan
Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat saat ditemui di Polresta Kendari menegaskan perintahnya kepada seluruh personel Polri di Sultra untuk bekerja dengan baik dan berkolaborasi.
Di sini saya menyampaikan kepada semua anggota bahwa aparat penegak hukum harus bisa menciptakan keadilan untuk masyarakat, kata Wahyu.
Tak hanya di kepolisian, Wahyu memerintahkan personel Polri berkolaborasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk menciptakan rasa keadilan sesuai semangat UU Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru.
Artinya penerapan konsep di KUHP dan KUHAP terbaru tersebut sudah bisa berjalan dengan 11 perkara pidana yang sudah ditangani bersama di Sultra, ujarnya.
Waja Ungkap Rahasia Sultra Bisa Ranking 1
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menjelaskan 11 perkara yang ditangani bersama kepolisian, kejaksaan dan hakim dengan penerapan plea bargain tersebut mulai dari tindak pidana seperti pencurian.
Karena kita mempercepat proses, tidak bertele-tele sehingga banyak waktu terbuang, sebut Asep.
Menurut Asep, rahasia Sultra bisa ranking 1 nasional adalah koordinasi yang efektif dan cair antara Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim. Masing-masing tetap independen tapi punya kerangka kerja dan pemahaman yang padu tentang bagaimana perkara diselesaikan secara cepat, tepat, akuntabel dan berkeadilan.
Plea bargain adalah satu mekanisme di antara enam mekanisme baru yang ada dalam KUHAP baru. Melalui mekanisme ini, Sultra telah menunjukkan langkah nyata membangun cara kerja dan budaya kerja baru dalam sistem peradilan pidana yang tidak terfragmentasi.
Waja Sentil Ego Sektoral
Dalam arahannya yang berbeda dari rilis humas kebanyakan, Waja Asep Nana Mulyana justru memberikan peringatan keras soal ego sektoral.
Apabila ego sektoral dibiarkan, persoalan teknis dapat berkembang menjadi ketegangan kelembagaan. Energi habis untuk mempertahankan sikap masing-masing. Masyarakat akhirnya menanggung proses yang tersendat, ketidakjelasan informasi dan biaya yang seharusnya dapat dihindari. Keadaan inilah yang harus kita cegah bersama, tegas Asep.
Asep juga menekankan soliditas harus bertumpu pada integritas. Polisi, jaksa dan hakim harus saling mengingatkan bila ada kekeliruan, bukan saling menutupi.
Soliditas bertumpu pada integritas antara polisi, jaksa dan hakim akan menimbulkan semangat mengingatkan bila ada kekeliruan, tegasnya.
Khusus di Sultra yang punya kompleksitas pengelolaan sumber daya alam, investasi, lingkungan hidup dan pertanahan serta karakteristik wilayah kepulauan, Sultra dinilai berhasil menumbuhkan ekosistem koordinasi penegakan hukum yang menjadi modal penting implementasi paradigma baru KUHP dan KUHAP.
Apabila praktik baik ini terus diperkuat, Sulawesi Tenggara dapat kita dorong menjadi salah satu daerah percontohan implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru, yang pengalaman serta pola koordinasinya dapat direplikasi oleh daerah hukum lain di seluruh Indonesia, ujar Asep.
Komitmen Bersama
Kunjungan kerja bersama ini juga dimaksudkan untuk menguatkan semangat dan moral para hakim, jaksa, penyidik serta jajaran pemasyarakatan agar terus berkolaborasi dalam sistem peradilan pidana terpadu yang semakin sistematis dan efisien.
Dari Sulawesi Tenggara, mari kita bangun wajah baru peradilan pidana Indonesia yang menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan yang nyata bagi masyarakat, pungkas Asep.
Dengan demikian, fakta dibalik intelektual menunjukkan kunjungan Wakapolri dan Waja ke Kendari bukan kunjungan seremonial. Ini adalah pengakuan negara bahwa Sultra berhasil menerapkan KUHP baru paling cepat di Indonesia.
11 perkara plea bargain yang tuntas tanpa bertele-tele adalah bukti bahwa kalau polisi, jaksa dan hakim mau duduk satu meja dengan integritas, keadilan tidak perlu ditunda-tunda dan masyarakat tidak perlu digadaikan prosesnya.
Laporan: Aby Razak















