Breaking! Gadai Motor Rp1,4 Juta, Warga Konawe Jadi Korban Penggelapan, Ini Kronologinya

banner 120x600

KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Kepercayaan kepada rekan sendiri berujung petaka.

Seorang warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. bernama Sahril Hafid, harus kehilangan sepeda motor sekaligus uang setelah diduga menjadi korban penggelapan oleh rekan yang dikenalnya.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Konawe dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STLP/53/IX/2026/Satreskrim tertanggal 9 September 2026. Laporan diterima oleh penyidik pembantu Bripda Ferdinan Yonce Mantong.

Berdasarkan laporan dan keterangan korban, kronologi bermula pada bulan Juli 2026. Saat itu Sahril Hafid sedang membutuhkan dana dan meminta bantuan kepada saudara Idham sebesar Rp1.400.000 dengan jaminan 1 unit motor merek Honda Scoopy warna cream dengan nomor rangka MH1JMH110TK496144 dan nomor mesin JMH1E1494361.

Sahril menyetujui. Motor diserahkan, uang Rp1,4 juta diterima.

Pada tanggal 7 September 2026, Sahril berupaya menebus. Ia mengembalikan uang sebesar Rp800.000 kepada Idham dan menyampaikan sisanya akan dibayar saat bertemu dengan catatan Idham membawa motor miliknya.

Namun jawaban Idham mengejutkan.

Itu motor lagi ada sama temannya cewekku, kata Idham seperti dituturkan korban.

Setelah ditunggu, motor tak kunjung kembali. Idham beralasan motor tersebut sudah di tangan orang lain, tanpa pertanggungjawaban jelas.

Sampai sekarang itu, mereka tidak muncul-muncul, mereka datang ambil uangku lagi, motorku mereka bawa lari, uangku lagi mereka bawa lari, mereka tipu saya, ujar Sahril Hafid dalam keterangan voice note kepada DelikAntara.com.

Sahril menyebut ada dua nama yang terlibat, yaitu Idham dan Imira. Ia juga menyebut ada kaitan persaudaraan, dimana Ilham adalah kakak dari Idham dan merupakan rekan satu kantornya, sehingga ia percaya menitipkan motor.

Begini, saya kasihan itu, harapanku mereka kasih tunjukkan dimana itu motor, mereka pergi gadai, itu Imira dengan Idam. Cuma itu yang saya harapkan, dengan saya ingin sekali ketemu mereka itu, ujar Sahril.

Awalnya saya gadai motorku, saya bilang saya percayakan kalian bersaudara, karena kebetulan itu Ilham dengan Idam bersaudara, karena saya satu kantor dengan Idam, eh Ilham, yang maulah motorku. Saya bilang saya percayakan Idam, dia bilang iya Om, sama pacarku yang di Asinua, lanjutnya.

Akibat kejadian tersebut, Sahril merasa dirugikan dan berharap Kapolres Konawe dapat membantu memproses permasalahannya sesuai hukum yang berlaku.

DelikAntara.com Mencatat Beberapa Poin – FAKTA DI BALIK INTELEKTUAL:

1. Fakta Hukum: Ini Masuk Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, Bukan Perdata.

Awalnya gadai, ada kepercayaan. Ketika uang sudah dikembalikan sebagian Rp800 ribu dan motor tidak dikembalikan dengan alasan berbelit dan digadaikan lagi ke orang lain tanpa izin pemilik, maka unsur penguasaan barang orang lain secara melawan hukum terpenuhi. Ancaman 4 tahun penjara.

2. Fakta Modusnya: Gadai Berantai.

Modus gadai motor Rp1,4 juta lalu digadaikan lagi ke pihak lain adalah modus klasik di Konawe. Korban butuh cepat, pelaku memanfaatkan kepercayaan rekan kantor dan hubungan pacar di Asinua.

3. Fakta Pembuktian: STLP Sudah Ada, Tinggal Tindak Lanjut Penyidik.

STLP 53/IX/2026 sudah terbit 9 September 2026. Dengan adanya nomor rangka dan nomor mesin yang jelas, serta nama terlapor Idham dan Imira, penyidik Satreskrim Polres Konawe memiliki dasar kuat untuk melakukan pemanggilan dan pencarian barang bukti.

PAYUNG HUKUM:

1. KUHP Pasal 372 Tentang Penggelapan – Barang siapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam penggelapan.

2. KUHP Pasal 378 Tentang Penipuan.

3. KUHAP Pasal 108 – Laporan pengaduan.

4. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Perlindungan saksi korban melalui pemberitaan.

5. Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

 

 

Laporan ‘: Aby Razak

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *