KENDARI, DELIKANTARA.COM – Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Tenggara Sultra menunjukkan ketegasan dalam menjaga marwah institusi dan melindungi kemerdekaan pers. Polda Sultra memastikan tiga personel Polres Baubau yang diduga terlibat dalam kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tvOne akan menjalani pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Erick Budi Santoso, di hadapan puluhan wartawan di Mapolda Sultra, Jumat 9/10/2026.
“Saya sudah perintahkan Paminal untuk segera turun. Untuk percepatan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Paminal Polres Baubau. Alhamdulillah, tim kami sekarang sudah berada di Polres Baubau untuk melakukan pendalaman,” kata Erick dengan tegas.
Langkah cepat diambil Propam. Erick menegaskan, tiga personel yang diduga terlibat dalam insiden tersebut tidak akan dibiarkan di Baubau, melainkan akan dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
“Dan kami pastikan tiga personel ini akan kami bawa ke Polda Sultra untuk menjalani penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.
Perwira polisi berpangkat tiga melati di pundak itu menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
“Setelah semua saksi diperiksa dan dibawa ke sini, kalau memang terbukti, kami langsung berikan sanksi sesuai aturan Perkap terkait Propam. Mulai dari Patsus, penanganan sesuai dengan aturan,” tegas Erick.
Untuk diketahui, Patsus adalah Penempatan Khusus, bentuk sanksi pembinaan awal sebelum anggota Polri menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri KKEP yang bisa berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH atau pemecatan.
Lebih lanjut, Erick memastikan penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara serius dan transparan sesuai kewenangan Propam, khususnya terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Sementara itu, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, Propam membuka dua jalur. Erick mempersilakan korban, Jamil, untuk membuat laporan pidana secara resmi.
“Terkait dengan pidananya, silakan korban, Pak Jamil, untuk membuat laporan di Krimum. Kami di Propam memastikan akan mengawal pelanggaran disiplin maupun kode etiknya,” tutupnya.
Artinya, kasus ini akan ditangani dua jalur: Jalur internal Propam untuk etik dan disiplin, dan jalur pidana di Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Sultra.
Sebelumnya, Jamil, jurnalis sekaligus kontributor tvOne wilayah Baubau, diduga menjadi korban intimidasi dan penganiayaan oleh oknum anggota kepolisian di Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, pada Rabu malam 7/10/2026, saat menjalankan tugas jurnalistik.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian nasional terkait penegakan disiplin, kode etik, serta perlindungan terhadap jurnalis.
Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 dengan tegas menyebutkan: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Setiap orang yanggmenghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dipidana.
Dengan demikian, ketegasan Polda Sultra di bawah Kabid Propam Kombes Pol Erick Budi Santoso menjadi jawaban atas keresahan insan pers di Sultra. Fakta dibalik intelektual menunjukkan, keseriusan Propam membawa 3 personel ke Polda Sultra adalah bukti Polri di Sultra tidak anti kritik dan berkomitmen menjaga kemerdekaan pers sesuai arahan Kapolri.
Publik kini menanti, apakah 3 oknum tersebut akan benar-benar disanksi tegas hingga dipecat, atau hanya sanksi ringan. Polda Sultra ditantang untuk membuktikan transparansinya.
Laporan: Aby Razak















