KENDARI, DELIK ANTARA.COM – Sebuah rekaman video viral memperlihatkan pemandangan memilukan: salah satu hewan endemik ikon Provinsi Sulawesi Tenggara terekam ponsel warga dalam kondisi terjerat jerat kawat di kawasan hutan.
Video pertama kali diunggah oleh akun Facebook Asisputrakonut. Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah warga sedang menangani hewan endemik yang merupakan satwa langka dan dilindungi negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti lokasi dan kawasan hutan mana video tersebut diambil. Namun keaslian video dan identitas satwa yang terjerat masih dalam tahap verifikasi.
Sebelumnya diketahui bahwa Sulawesi Tenggara memiliki 2 ikon satwa endemik yang dilindungi:
1. Anoa – Bubalus quarlesi dan Bubalus depressicornis. Satwa berkuku belah endemik Sultra, status IUCN: Terancam Punah.
2. Tarsius – Tarsius tarsier. Primata nokturnal terkecil di dunia, endemik Wallacea.
Kedua satwa ini menjadi identitas Sultra dan dilindungi penuh oleh negara karena populasi yang terus menurun akibat perburuan dan alih fungsi hutan.
Namun Jika benar satwa dilindungi yang terjerat, maka perbuatan penjeratan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:
Pasal 21 ayat 2 huruf b:
Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Pasal 40 ayat 2:
Pelanggaran diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa juga melarang segala bentuk penangkapan satwa dilindungi tanpa izin.
Penjeratan menggunakan kawat/sling termasuk metode kejam karena menyebabkan luka, infeksi, bahkan kematian perlahan pada satwa.
Video viral ini memicu kemarahan warganet dan pegiat konservasi. BKSDA Sultra, Polisi Kehutanan, dan aparat penegak hukum diminta segera turun tangan:
1. Melacak lokasi kejadian berdasarkan jejak geografis di video
2. Mengevakuasi satwa jika masih hidup dan memberi perawatan
3. Mengusut pelaku penjeratan sesuai UU Konservasi
4. Mengedukasi masyarakat sekitar hutan agar tidak melakukan perburuan
DelikAntara.com belum dapat mengonfirmasi kebenaran lokasi dan jenis satwa secara pasti. Kami mengimbau publik tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi untuk menghindari kepanikan.
Penjeratan satwa endemik adalah cermin benturan antara konservasi dan tekanan ekonomi masyarakat sekitar hutan. Jerat kawat murah, mudah dibuat, tapi dampaknya fatal bagi ekosistem.
Berikut yang diduga akar masalah tersebut:
1. Kemiskinan dan Kurang Alternatif: Masyarakat berburu untuk protein/ekonomi karena minim mata pencaharian alternatif.
2. Lemahnya Patroli: Luas hutan Sultra vs minimnya personel Polisi Kehutanan membuat jerat sulit diawasi.
3. Minim Edukasi: Banyak warga belum paham bahwa anoa/tarsius dilindungi dan punya peran penting jaga keseimbangan hutan.
Solusinya bukan hanya penegakan hukum, tapi juga community-based conservation: libatkan warga jadi ranger desa, beri program ekonomi hijau.
DelikAntara.com mengecam segala bentuk perburuan satwa dilindungi. Anoa dan tarsius bukan sekadar hewan, tapi identitas dan warisan alam Sulawesi Tenggara untuk anak cucu kita.
Jika Anda memiliki informasi lokasi kejadian atau melihat aktivitas perburuan, segera laporkan ke Kami atau ke Pihak Berwenang Mari jaga hutan Sultra, jaga ikon Sultra. #SultraLestari
Laporan: Aby Razak















