Update Kasus SPBU Lahotutu: Polres Konawe Selesai Uji Sampel, Beredar Chat Peringatan Pengusaha Soal “Pembonkaran” Sopir

banner 120x600

KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Satreskrim Polres Konawe Unit 3 Tipidter menyatakan hasil sementara penyelidikan dugaan BBM Pertalite oplosan di SPBU 74.93403 Lahotutu, Kecamatan Wonggeduku normal.

Namun di tengah proses penyelidikan, beredar tangkapan layar chat peringatan dari pihak pengusaha SPBU kepada karyawan terkait pemberian “uang pembonkaran” kepada sopir yang diduga tanpa konfirmasi pimpinan.

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Abdul Azis Husain Lubis menjelaskan kronologi penyelidikan yang dilakukan Selasa 4/8/2026.

“Tim melakukan pengambilan sampel BBM jenis Pertalite menggunakan bejana ukur 20 Liter. Hasil quantity sesuai 20 Liter. Untuk quality kami uji dengan hydrometer jar tabung density pada suhu 31 derajat. Hasilnya 0.725 kg/m3. Berdasarkan parameter awal, kualitas BBM Pertalite di SPBU Lahotutu normal,” jelas AKP Abdul Azis.

Pengambilan sampel ini disaksikan langsung oleh warga pelapor dan pengelola SPBU.

Di tengah penyelidikan, DelikAntara menerima informasi berupa tangkapan layar chat yang diduga dari pihak pengusaha SPBU kepada karyawan. Isi chat tersebut menjadi perhatian publik Senin 10/8/2026:

“Mulai sekarang ya, jangan sembarang kasi uang pembonkaran sopir kalau jelek sondingan nya & tanpa kompirmasi ya, krn klu jelek sondingan nya BBM baru kau masi kasi jg uang Pembonkaran, Gaji kmu sy potong ganti uang pembonkaran yg kau kasi sopir, krn ini sy liat kmu org biar jelek sondinganx BBM kau masi kasi jg uang pembonkaran tanpa kompirmasi sm sy atau Dedy & tiara.”

Istilah “sondingan” merujuk pada hasil pengukuran volume BBM di tangki, sedangkan “uang pembonkaran” diduga uang insentif yang diberikan kepada sopir pengangkut BBM.

Chat ini memunculkan pertanyaan publik terkait standar operasional penerimaan BBM di SPBU tersebut.

Polres Konawe menegaskan penyelidikan belum ditutup. Pihaknya akan:

1. Menunggu hasil uji laboratorium lanjutan dari Pertamina/lembaga terkait

2. Melakukan pengawasan rutin terhadap distribusi BBM bersubsidi

3. Mendalami informasi baru termasuk terkait prosedur internal SPBU

“Jika ditemukan bukti baru atau hasil lab menunjukkan ketidaksesuaian, maka proses hukum akan kami lanjutkan sesuai UU Migas,” tegas AKP Abdul Azis.

Kasus ini memiliki dasar hukum:

1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Larangan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi.

2. Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013: Standar mutu dan penyaluran BBM.

3. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Hak konsumen atas barang yang layak.

4. KUHP Pasal 266: Pemalsuan surat/dokumen terkait niaga.

Hasil uji sementara memberi kejelasan. Tapi chat peringatan dari internal SPBU membuka ruang tanya baru: bagaimana standar pengawasan di internal?

Bagi masyarakat Konawe, ini bukan soal menuduh. Ini soal memastikan hak mendapatkan BBM yang berkualitas terlindungi.

Bagi pengelola SPBU, transparansi adalah kunci.

Bagi aparat, pengawasan harus berkelanjutan.

Karena BBM bukan hanya soal mesin kendaraan. BBM adalah urat nadi ekonomi rakyat.

 

Laporan: Aby Razak

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *