KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Ketua Lembaga Pemantau Penegakan Keadilan LPPK Sulawesi Tenggara, Karmin, SH, secara terbuka meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe untuk menindaklanjuti setiap laporan dan kritikan yang disampaikan oleh media massa maupun aktivis masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian LPPK terhadap tata kelola pemerintahan yang baik di Konawe. “Kritik itu bukan ancaman. Kritik adalah cermin agar pemerintah semakin baik,” tegas Karmin, SH di Unaaha, Minggu 9/8/2026.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang berjalan sesuai prosedur dan mekanisme, demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik.
Karmin sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, LPPK menerima banyak masukan dari berbagai sumber. Mulai dari pemberitaan media, pernyataan aktivis, hingga aspirasi warga Konawe.
“Kami meminta kepada pemerintah daerah Konawe agar menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan kritikan-kritikan, baik dari berbagai sumber media maupun sejumlah aktivis. Jangan dibiarkan menggantung. Klarifikasi, audit, dan sampaikan hasilnya ke publik,” ujar Karmin.
Menurutnya, keterbukaan adalah kunci. Ketika pemerintah merespons, maka mispersepsi bisa diluruskan dan kepercayaan akan kembali pulih.
Selain menindaklanjuti laporan, LPPK Sultra juga mendorong agar setiap proses hukum di Konawe berjalan sesuai koridor.
“Kami berharap agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan mekanisme. Tidak ada tebang pilih. Tidak ada intervensi politik. Murni berdasarkan fakta dan hukum,” tegasnya.
LPPK siap menjadi mitra strategis Pemda dalam mengawal agar setiap proses berjalan transparan dan akuntabel.
Tuntutan LPPK ini tidak tanpa dasar. DelikAntara mencatat sejumlah norma hukum yang menjadi pijakan:
1. UUD 1945 Pasal 28E ayat 3: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Badan publik wajib memberikan akses informasi dan menindaklanjuti permohonan/aspirasi masyarakat.
3. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang KKN: Penyelenggara negara wajib menjalankan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
4. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pers memiliki peran melakukan kontrol sosial dan menyampaikan kritik.
5. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 13: Penegakan hukum harus profesional, prosedural, dan melindungi HAM.
Dari sisi jurnalistik, pemberitaan ini disusun sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 2, 3: Independen, berimbang, tidak beritikad buruk, dan mengutamakan kepentingan publik.
Karmin berharap Pemda Konawe menjadikan momentum ini sebagai evaluasi.
“Bentuk tim klarifikasi. Buka ruang dialog dengan media dan aktivis. Jadikan kritik sebagai bahan bakar untuk perbaikan. Karena pemerintah yang hebat adalah pemerintah yang berani dikritik,” tutupnya.
Konawe sedang diuji. Bukan oleh musuh dari luar, tetapi oleh tantangan dari dalam: bagaimana mengelola kritik dan menjaga integritas hukum.
Ketika Pemda memilih jalan sunyi dan abai, maka jarak dengan rakyat akan semakin jauh.
Tetapi ketika Pemda memilih jalan dialog dan hukum, maka Konawe akan menjadi contoh bagi daerah lain di Sultra.
LPPK tidak datang untuk menghakimi. LPPK datang untuk mengawal.
Karena tujuan kita satu: Konawe yang bersih, adil, dan bermartabat.
DelikAntara.com menjamin keberimbangan dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Pemda Konawe dan pihak terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Aby Razak















