TEGAS! POLRES KONAWE LARANG SPBU LAYANI TANGKI RAKITAN, ANCAM TINDAK HUKUM

banner 120x600

KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Antrean panjang kendaraan di SPBU sudah meluber ke badan jalan. Penyebabnya diduga kuat praktik pengisian BBM menggunakan tangki rakitan dan jeriken dalam jumlah besar.

Merespons itu, Kepolisian Resor Konawe mengambil langkah tegas. Kapolres Konawe yang baru, AKBP Edi Raharjono, menginstruksikan seluruh pengelola SPBU untuk menolak melayani kendaraan bermodifikasi tangki rakitan.

Tujuannya satu: menjamin subsidi energi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Dalam keterangannya kepada sejumlah Jurnalis, Rabu (5/8/2026), Kapolres Konawe menyampaikan imbauan resmi kepada seluruh pengelola SPBU se-Kabupaten Konawe.

“Jika ditemukan, Polisi tidak akan segan-segan mengambil langkah tindakan tegas baik terhadap pihak SPBU maupun pengendara yang menggunakan tangki rakitan,” tegas AKBP Edi Raharjono.

Penertiban ini dilakukan untuk 2 hal:

1. Mengurai kemacetan akibat antrean BBM yang memanjang ke jalan raya

2. Menjamin penyaluran subsidi tidak disalahgunakan oleh oknum penimbun dan pengecer

Sebagai langkah nyata, Polres Konawe menyiagakan personel untuk melakukan pengawasan rutin di setiap SPBU di wilayah hukum Konawe.

Tindakan ini memiliki payung hukum yang jelas:

1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU Nomor 11 Tahun 2020

Pasal 55: Menyalahgunakan niaga BBM subsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000.

Penggunaan tangki rakitan untuk menimbun dan menjual kembali termasuk kategori penyalahgunaan.

2. Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2023

BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar hanya untuk kendaraan bermotor sesuai spesifikasi pabrik. Modifikasi tangki untuk penimbunan adalah pelanggaran.

3. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI

Memberi kewenangan Polri melakukan pengamanan dan penegakan hukum demi ketertiban umum.

Catatan Redaksi: SPBU yang masih melayani tangki rakitan dapat dikenai sanksi administratif pencabutan izin niaga oleh BPH Migas, selain proses pidana.

Langkah tegas ini menjadi salah satu gebrakan awal AKBP Edi Raharjono sejak resmi menjabat sebagai Kapolres Konawe.

Ia dilantik oleh Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol Himawan Bayu Aji. Ini merupakan penugasan perdana AKBP Edi sebagai Kapolres. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra.

Menginjakkan kaki di Bumi Konawe, perwira dengan dua melati di pundaknya itu menyampaikan komitmennya.

“Mohon dukungan dan doanya atas amanah jabatan yang saya terima ini terlaksana baik selama bertugas di Bumi Konawe,” ujarnya.

Ia juga memastikan seluruh laporan dan perkara di Polres Konawe akan diproses profesional.

“Nanti kita lihat dan telaah laporan-laporan yang ada, kita proses sesuai mekanisme dalam aturan hukum,” jelasnya.

AKBP Edi Raharjono menggantikan AKBP Noer Alam yang kini bertugas sebagai Kapolres Baubau.

DelikAntara.com mendukung penuh langkah Polres Konawe.

Sebagai media kontrol sosial, DelikAntara.com juga akan melakukan pengecekan dan pengawasan di SPBU-SPBU di wilayah Konawe yang diduga rawan praktik tangki rakitan dan penimbunan.

Kami mengajak:

Untuk Masyarakat: Laporkan jika melihat SPBU melayani tangki rakitan atau antrean tidak wajar.

Untuk Pengelola SPBU: Taati aturan. Jangan korbankan izin usaha demi keuntungan sesaat.

Untuk Aparat: Kami siap bersinergi menyalurkan data hasil pengawasan lapangan.

“Subsidi itu hak rakyat kecil. Jangan biarkan diselewengkan oleh segelintir orang,” tegas Redaksi.

Laporan dugaan pelanggaran di SPBU Konawe: redaksi@delikantara.com

Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Reporter: Aby Razak

 

#PolresKonawe #AKBPEdiRaharjono #BBMSubsidiKonawe #TolakTangkiRakitian #DelikAntaraFaktaDibalikIntellectualInterpretatif

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *