KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Sengketa lahan seluas 88 hektar di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Setelah memanas antara warga lokal dan warga transmigrasi, perkara ini kini berlanjut ke meja hijau.
Sejumlah warga lokal yang mengaku sebagai pemilik hak atas tanah leluhur resmi mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Unaaha.
Para penggugat yang diwakili kuasa hukum dari Kantor Hukum “Risal Akman dan Partners”, yakni Risal Akman, SH.MH, Ahmad Ramadan, SH.M.Kn, Djabal Rahman, SH.MH, Marsakti Suhardi, SH, dan Mustafa, SH, mendaftarkan perkara dengan nomor register 15/Pdt.G/2026/PN.Unh.
Sidang pertama digelar pada Kamis, 21 Mei 2026, dengan menghadirkan pihak penggugat beserta kuasa hukumnya, serta para tergugat yang juga didampingi penasihat hukum masing-masing.
Selain itu, Gugatan tersebut ditujukan langsung kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe. Mereka yang ditarik menjadi tergugat adalah:
1. Bupati Konawe selaku Tergugat I
2. Ketua DPRD Konawe selaku Tergugat II
3. Kajari Konawe selaku Tergugat III
4. Dandim 1417 Kendari selaku Tergugat IV
5. Kapolres Konawe selaku Tergugat V
Inti gugatan para penggugat, Latapa dkk., adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Forkopimda Konawe Nomor: 200.1.3.4/039/SKB/FORKOMPIMDA-KONAWE/2025 tertanggal 30 Juni 2025 tentang Penanganan Konflik Agraria Lahan Persawahan di Desa Tawamelewe dan Desa Matahoalu, Kecamatan Uepai.
Dalam dokumen tersebut tercantum tujuh pokok keputusan, salah satunya menegaskan bahwa lahan yang disengketakan harus diserahkan dan dikembalikan kepada pemilik yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar atas nama masing-masing pemegang hak.

Menurut Ketua Tim Hukum Penggugat sekaligus Ketua DPC Peradi Unaaha, Risal Akman, SH.MH, kebijakan tersebut dinilai telah melampaui batas kewenangan Forkopimda dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Dasar hukum yang dijadikan acuan adalah PP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, yang mengatur bahwa Forkopimda hanyalah wadah koordinasi pembahasan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, bukan lembaga yang berwenang mengambil keputusan yang bersifat memutus hak keperdataan atau setara putusan pengadilan.
“Para tergugat menandatangani SKB tersebut atas nama Forkopimda seolah-olah keputusan itu adalah putusan pengadilan. Hal ini jelas melampaui wewenang dan merugikan hak-hak klien kami, serta bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta perubahannya maupun PP Nomor 12 Tahun 2022,” tegas Risal Akman.
Sengketa kepemilikan lahan yang merupakan tanah leluhur keturunan Awiro Bin Buburano Bin Latobungga itu sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 1981, namun hingga kini belum ditemukan penyelesaian yang memuaskan dan berkeadilan.
Pihak penggugat juga mempersoalkan tindakan pengosongan lahan serta pembongkaran bangunan yang dilakukan terhadap warga, yang melibatkan unsur Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dan TNI.
Menurut Risal Akman, tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mewajibkan pengosongan lahan.
“Konflik ini adalah masalah hak keperdataan yang penyelesaiannya harus melalui jalur hukum dan lembaga peradilan, bukan melalui keputusan bersama forum koordinasi. Sangat disayangkan unsur penegak hukum seperti Kapolres, Kajari, dan Dandim yang memahami aturan hukum justru ikut menandatangani kebijakan yang melawan hukum ini. Sebagai pelindung masyarakat, mereka seharusnya memfasilitasi penyelesaian damai, bukan membuat aturan yang tidak berkeadilan,” tambahnya.
Akibat tindakan yang dinilai melawan hukum tersebut, para penggugat mengaku menderita kerugian besar, baik secara materiil maupun immateriil.
Oleh karena itu, dalam gugatannya mereka menuntut ganti kerugian secara tanggung renteng kepada seluruh tergugat dengan nilai total mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Sementara itu, persidangan perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penyampaian berkas resume dari masing-masing pihak yang berperkara.
Kasus ini menyentuh batas kewenangan Forkopimda sebagaimana diatur PP No. 12 Tahun 2022 Pasal 2 ayat 1: Forkopimda adalah wadah koordinasi untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, bukan lembaga adjudikasi.
Putusan terkait hak keperdataan atas tanah merupakan kewenangan absolut pengadilan sesuai UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA.
Tindakan pengosongan lahan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap juga berpotensi melanggar Pasal 6 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM tentang hak atas rasa aman dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
Semua pihak yang disebut berstatus tergugat dan belum berkekuatan hukum tetap. Ruang hak jawab dibuka 2×24 jam melalui redaksi@delikantara.com.
DelikAntara.com akan terus mengawal proses hukum sengketa lahan Tawamelewe hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Penyelesaian konflik agraria harus tunduk pada koridor hukum dan prinsip keadilan.
Kirim informasi dan dokumen terkait sengketa agraria di daerah Anda ke redaksi@delikantara.com dengan subjek #KawalAgrariaKonawe.
Laporan: Aby Razak















