KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Perang melawan narkoba di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. kembali menorehkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam rangkaian Operasi Pekat Anoa 2026.
Seorang pria berinisial HHS, 41 tahun, diamankan di kediamannya, wilayah Kelurahan Abuki, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sabtu (30/5/2026) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 24 sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4,84 gram.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Abuki. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe bersama personel Polsek Abuki bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, HHS berhasil diamankan di rumahnya. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti utama dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Selain 24 sachet sabu, petugas juga menyita:
1. 1 unit telepon genggam
2. 1 buah kaca pyrex
3. 1 buah korek api gas
4. Potongan pipet yang dimodifikasi sebagai sendok takar
5. Beberapa perlengkapan lainnya
Barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Konawe melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” ujarnya.
Keberhasilan ini, menurutnya, adalah hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Konawe.
Saat ini penyidik Satresnarkoba masih melakukan pendalaman kasus. Langkah yang dilakukan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, uji laboratorium barang bukti di Bareskrim Polri, serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, HHS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Jika terbukti melakukan peredaran, maka Pasal 114 ayat 1 dapat diterapkan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun sampai 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Operasi Pekat Anoa 2026 bukan sekadar operasi rutin. Ini adalah strategi terukur Polres Konawe untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dari hulu ke hilir. Penangkapan HHS di Abuki menunjukkan 3 hal penting:
1. Kekuatan Informasi Masyarakat
Kasus ini terungkap karena laporan warga. Ini membuktikan community policing berjalan. Masyarakat Konawe mulai berani menolak narkoba di lingkungannya. Sesuai Pasal 104 UU No. 35/2009, masyarakat yang melaporkan penyalahgunaan narkotika mendapat perlindungan hukum.
2. Modus Operandi Baru
Penggunaan pipet modifikasi sebagai sendok takar dan sachet ukuran kecil 4,84 gram menunjukkan modus eceran untuk menghindari jeratan pasal berat. Namun hukum tetap menjerat, karena UU Narkotika tidak mengenal toleransi jumlah kecil.
3. Komitmen Penegakan Tanpa Kompromi
Polres Konawe menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pengedar. Ini sejalan dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN. Targetnya jelas: Konawe bebas narkoba.
Ruang hak jawab 2×24 jam dibuka untuk tersangka, keluarga, dan kuasa hukum melalui redaksi@delikantara.com.
DelikAntara.com mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Konawe dan partisipasi aktif masyarakat Abuki. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama.
Jika Anda mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Call Center 110 Polres Konawe atau Polsek terdekat. Identitas pelapor dijamin rahasia.
Laporan: Aby Razak















