KENDARI, DELIK ANTARA.COM – Ada duka yang berbeda ketika seseorang meninggal di dalam tahanan. Duka itu bukan hanya milik keluarga. Duka itu milik kita semua sebagai bangsa yang mengaku bernegara hukum.
Senin malam ia masih mengeluh demam. Selasa pagi, 2 Juni 2026 pukul 06.40 WITA, tubuhnya ditemukan kaku di Kamar 4 Blok B Rutan Kelas IIA Kendari. Napasnya berhenti. Mimpinya untuk bebas setelah menjalani vonis 6 bulan kasus penganiayaan, berhenti juga.
Afrisal Atau yang akrab disapa Rizal Nama itu kini bukan sekadar nama di daftar tahanan. Ia anak dari Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Lahir 7 Agustus 1999. Usianya baru 26 tahun. Usia yang seharusnya penuh harapan, bukan berakhir di balik jeruji.
Bayangkan ini: Anda demam 2 hari. Anda minta tolong. Tapi jeruji menghalangi Anda lari ke rumah sakit. Itulah yang dirasakan Afrisal.
Informasi dari kepala kamar sampai ke petugas jaga. Petugas klinik dipanggil. Ambulans datang. Tapi takdir berkata lain. Di RS Bhayangkara Kendari, dokter hanya bisa menyatakan: “Telah meninggal dunia.”
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dengan nada hati-hati berkata:
“Korban ditemukan di Kamar 4 Blok B. Saat dilakukan pengecekan, korban sudah tidak bernapas dan tubuhnya dalam kondisi kaku.”
“Dari hasil pendalaman sementara, korban disebut sempat mengeluhkan demam selama dua hari sebelum ditemukan meninggal dunia.”
Kalimat “sempat mengeluhkan demam” itu yang kini membuat hati publik Sultra perih. Apakah keluhan itu didengar? Apakah ditangani sesuai SOP? Apakah rujukan ke RS dilakukan tepat waktu?
DelikAntara.com tidak akan menghakimi sebelum fakta bicara. Tapi hukum memberi kita kompas untuk menuntut keadilan:
1. UUD 1945 Pasal 28A: Hak untuk Hidup
Hak ini tidak gugur walau seseorang dipenjara. Negara yang menahan kebebasannya, maka negara wajib menjaga nyawanya. Titik.
2. UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9 huruf d
Tahanan berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan perawatan sesuai dengan kebutuhan.
Kata kuncinya: “sesuai kebutuhan”. Jika demam 2 hari, apakah itu sudah sesuai kebutuhan?
3. Nelson Mandela Rules PBB Rule 25
Setiap tahanan berhak atas layanan kesehatan setara dengan yang ada di luar penjara. Tidak boleh ada diskriminasi karena statusnya sebagai tahanan.
Hukum hadir bukan untuk menghukum lebih dulu. Hukum hadir untuk memastikan, bahwa kematian Afrisal punya jawaban. Keluarga berhak tahu. Publik berhak mengawal.
Polisi tidak tinggal diam. Tim identifikasi turun. Jenazah Afrisal kini di meja autopsi RS Bhayangkara Kendari. Pisau forensik akan bicara lebih jujur dari kata-kata.
“Saat ini masih berlangsung proses autopsi medis di RS Bhayangkara Kendari untuk memastikan penyebab kematian korban,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Kami, DelikAntara.com, percaya pada proses ini. Tapi kami juga percaya pada transparansi. Hasil autopsi bukan dokumen rahasia. Itu hak keluarga. Itu hak publik untuk memastikan tidak ada nyawa lain yang melayang dengan cara yang sama.
Kepada keluarga Afrisal di Uepai, Konawe: Kami merasakan duka Anda. Kepergian Afrisal di usia muda adalah luka. Tapi percayalah, Sultra sedang mengawal kasus ini. Negara tidak boleh abai.
Kepada petugas Rutan Kelas IIA Kendari: Kami tahu tugas Anda berat. Mengurus ratusan nyawa dalam keterbatasan. Tapi satu nyawa yang hilang adalah satu nyawa terlalu banyak. Mari jadikan ini evaluasi bersama.
Kepada publik Sultra: Mari kita jadi masyarakat yang tidak hanya marah, tapi juga mengawal. Tanya hasil autopsi. Tuntut SOP dijalankan. Karena hari ini Afrisal, besok bisa siapa saja.
Kematian Afrisal harus jadi pelajaran terakhir. Jangan ada lagi tahanan yang “sempat mengeluh sakit” lalu pergi tanpa kepastian.
Kami tidak menulis berita ini untuk mencari sensasi. Kami menulis karena kami percaya, setiap kematian harus punya makna. Kematian Afrisal harus punya makna: bahwa sistem pemasyarakatan kita harus lebih manusiawi.
Kepada pembaca setia DelikAntara.com, terima kasih sudah membaca sampai akhir. Kehadiran Anda berarti Anda peduli. Dan kepedulian Anda adalah benteng terakhir agar keadilan tidak mati.
Kami akan terus mengawal:
1. Hasil autopsi RS Bhayangkara
2. Audit SOP kesehatan Rutan Kendari
3. Keterangan resmi Kemenkumham Sultra
Jika Anda punya informasi, kesaksian, atau pesan untuk keluarga Afrisal, kirim ke redaksi@delikantara.com dengan subjek #SuratUntukAfrisal. Kami akan sampaikan.
Penulis: Tim Jurnalis Humanis DelikAntara.com
Editor: Redaktur yang juga Manusia DelikAntara.com
Verifikasi Fakta: 2 Juni 2026 – AKP Welliwanto Malau, Kasat Reskrim Polresta Kendari
Al-Fatihah untuk Afrisal bin Uepai. Semoga husnul khotimah. Aamiin.















