banner 1600x458 banner 325x300 banner 1600x450

Polres Konawe Usut 5 Kasus Korupsi Rp10,2 Miliar, Kasat Reskrim: Semua Tahapan Akan Diekspos Hingga Tersangka!

Polres Konawe tangani 5 kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Konawe. Temuan BPK Rp9,2 miliar jadi dasar utama. Kasat Reskrim jamin proses profesional dan transparan.

banner 120x600
banner 468x60

KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Polres Konawe saat ini tengah menangani lima kasus dugaan korupsi yang kini menjadi sorotan dan perhatian publik Khususnya di Daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Minggu (24/5/2026).

Sejumlah perkara tersebut berada pada tahapan berbeda, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.

Kasus-kasus yang ditangani meliputi yaitu:

1. Dugaan korupsi anggaran makan minum Bupati Konawe Tahun 2023 pada Bagian Umum Setda Konawe

2. Dugaan korupsi makan minum di Bagian Humas Setda Konawe

3. Dugaan korupsi dana insentif di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans)

4. Dugaan korupsi dana rutin di Kecamatan Morosi

5. Dugaan korupsi di RSUD Konawe

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP La Ode Muh. Jefri Hamzah, menegaskan komitmen penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan terbuka.

“Kami pastikan perkara itu masih berjalan dan akan kami ekspos di setiap tahapan hingga penetapan tersangka,” kata Jefri kepada awak media, Sabtu (23/5/2026).

Dari lima perkara tersebut, kasus dugaan korupsi anggaran makan minum Bupati Konawe dan makan minum di Bagian Humas Setda Konawe menjadi sorotan utama publik.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai dugaan penyimpangan pada dua kegiatan itu mencapai Rp9,2 miliar.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024 tentang Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2023.

Dalam laporan itu ditemukan sejumlah kejanggalan administratif dan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai peraturan, yang kemudian menjadi dasar pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, dugaan korupsi dana insentif di Dinas Nakertrans Konawe telah menunjukkan adanya indikasi kerugian negara. Hasil audit pada tahap penyelidikan menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp500 juta.

Nilai dugaan kerugian yang sama juga ditemukan dalam kasus dugaan korupsi dana rutin di Kecamatan Morosi. Kedua perkara tersebut kini telah naik status ke tahap penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan aliran dana.

Kasus di RSUD Konawe masih dalam tahap pengumpulan bukti dan klarifikasi pihak terkait.

Kasus-kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

– Pasal 2 ayat 1: Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

– Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.

Temuan BPK dalam LHP menjadi alat bukti permulaan yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Proses penyidikan oleh Polres Konawe wajib mengikuti KUHAP dan Perkap Polri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi untuk memastikan hak tersangka, asas praduga tak bersalah, dan keterbukaan proses.

Pernyataan Kasat Reskrim AKP Jefri Hamzah untuk “mengekspos setiap tahapan hingga penetapan tersangka” sejalan dengan prinsip transparansi dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Publikasi perkembangan kasus menjadi bagian dari akuntabilitas publik, membangun kepercayaan masyarakat, dan menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan birokrasi.

DelikAntara.com akan terus mengawal proses hukum lima kasus dugaan korupsi di Konawe hingga berkekuatan hukum tetap. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Kirim informasi, dokumen, dan temuan terkait dugaan korupsi di Konawe ke redaksi@delikantara.com dengan subjek #BerantasKorupsiKonawe. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

 

Laporan: Aby Razak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *