Mendagri Tito: Instruksikan Hapus Pengecualian Adat, Larang Total Bakar Lahan Demi Selamatkan NKRI Dari Karhutlah!

"Situasi Darurat Extra Ordinary" - Kepala Daerah Wajib Tindak Tegas, Tak Ada Lagi Alasan Bakar Lahan

banner 120x600

JAKARTA, DELIK ANTARA.COM – Di tengah ancaman kabut asap yang bisa melumpuhkan ekonomi dan kesehatan jutaan rakyat, negara mengambil sikap paling tegas dalam 10 tahun terakhir.

Minggu 23/8/2026, Mendagri Tito Karnavian mengetuk palu kebijakan: tidak ada lagi toleransi. Tidak ada lagi pengecualian. Membakar lahan, dengan alasan apa pun, termasuk adat, resmi dilarang total di seluruh Indonesia.

Ini bukan sekadar surat edaran. Ini adalah perintah negara dalam situasi “extra ordinary” untuk menyelamatkan bumi dan masa depan anak cucu.

Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol. Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., mengumumkan penerbitan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Instruksi diteken pada Sabtu 22/8/2026 dan disampaikan langsung kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia.

“Saya mengeluarkan instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2026, yang intinya adalah melarang kepada kepala daerah bupati, gubernur wali kota, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali,” tegas Tito di JCC Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Tito menjelaskan perbedaan mendasar aturan tahun ini. Jika sebelumnya masih ada celah “kecuali untuk adat”, kini pintu itu ditutup rapat.

“Kalau kemarin kan ada kecuali, masalah adat itu, sekarang tanpa kecuali ini kan situasi darurat yang kita juga extra ordinary diskresi harus kita lakukan jangan sampai ada pembakaran baru,” ujarnya.

Langkah ini diperkuat dengan Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 10 Agustus 2026. Dua instrumen ini menjadi payung hukum bagi kepala daerah untuk bertindak cepat.

Instruksi ini bukan tanpa landasan. Pemerintah mengacu pada beberapa norma hukum yang memiliki kekuatan mengikat:

1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69 ayat 2: “Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.”

Pasal 98: Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar – Rp10 miliar.

2. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Melarang setiap orang membakar hutan. Sanksi pidana 5 tahun dan denda Rp5 miliar.

3. KUHP Pasal 187 dan 188

Tentang kealpaan dan kesengajaan yang menyebabkan kebakaran yang membahayakan jiwa dan harta benda.

4. Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan

Dengan dasar ini, kepala daerah yang lalai menindak dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana jabatan.

Selain larangan, instruksi memerintahkan 3 langkah konkrit:

1. Pencegahan: Sosialisasi, patroli, dan pembentukan Masyarakat Peduli Api di desa rawan.

2. Lokalisasi: Isolasi lahan yang terbakar agar tidak meluas.

3. Pemadaman Cepat: Pengerahan TNI, Polri, BNPB, KLHK, BPBD, dan relawan.

“Kemudian untuk mencegah masyarakat jangan melakukan pembakaran baru,” kata Tito.

Kebijakan ini adalah cermin bahwa menyelamatkan lingkungan adalah menyelamatkan peradaban.

“Tanah tidak butuh dibakar untuk subur. Ia butuh dijaga agar anak cucu kita masih bisa bernapas.”

“Satu korek api bisa membakar hutan. Satu kebijakan tegas bisa menyelamatkan bangsa.”

“Adat yang bijak adalah adat yang menjaga alam, bukan merusaknya.”

“Extra ordinary problem butuh extra ordinary action. Inilah saatnya kita buktikan cinta pada Indonesia dengan aksi, bukan asap.”

DelikAntara percaya, hukum tanpa kesadaran akan sia-sia. Kesadaran tanpa hukum akan lemah. Keduanya harus berjalan bersama.

Mendagri memerintahkan kepala daerah:

1. Buat Peraturan Kepala Daerah turunan dalam 14 hari.

2. Bentuk Satgas Karhutla di setiap kabupaten/kota.

3. Tegakkan sanksi tanpa pandang bulu.

Kepada masyarakat, pemerintah menawarkan solusi: program replanting, bantuan alsintan tanpa bakar dari Kementan, dan pelatihan pertanian ramah lingkungan dari KLHK.

Instruksi Mendagri 1/2026 adalah garis merah. Negara sudah bicara. Hukum sudah jelas. Tinggal komitmen di lapangan.

Di era krisis iklim, membakar hutan bukan lagi soal tradisi. Itu soal kejahatan terhadap kemanusiaan.

DelikAntara mengajak seluruh elemen: pemerintah, adat, swasta, dan rakyat untuk bersatu. Karena bumi yang kita warisi bukan milik kita. Kita hanya meminjamnya dari anak cucu.

“Bukan seberapa luas lahan yang kita bakar. Tapi seberapa luas hutan yang kita jaga untuk Indonesia.”

 

Penulis: Aby Razak

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *