Profil Lengkap Prof. Yusril Ihza Mahendra 2026: Dari Penulis Pidato Soeharto Hingga Menko Hukum Kabinet Merah Putih!

banner 120x600

Fakta di Balik Intelektual: Mengenal Prof. Yusril, Pakar Hukum Tata Negara dan Advokat Senior

JAKARTA, DELIK ANTARA.COM – Menurut penelusuran Aby Razak, Jurnalis DelikAntara.com dengan tagline “Fakta di Balik Intelektual”, Kamis, (20/8/2026). Nama Profesor. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. hingga 2026 tetap menjadi rujukan utama dalam wacana hukum tata negara dan politik kebangsaan Indonesia.

Dari balik meja penulis pidato Presiden Soeharto, ruang sidang DPR, kursi 4 kali menteri, hingga kini sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Kabinet Merah Putih, jejak intelektualnya tak pernah padam.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. lahir 5 Februari 1956. Rekam jejak akademiknya menjadi fondasi kuat kiprahnya.

1. S1 Filsafat, Universitas Indonesia, 1982

2. S1 Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983

3. S2 Master of Social Science, University of the Punjab, Pakistan, 1985

4. S3 Political Science, University Sains Malaysia, 1993

Kombinasi filsafat, hukum, dan politik menjadikan analisisnya tajam dan solutif.

Karir Yusril dimulai di Sekretariat Negara sebagai penulis pidato Presiden Soeharto dan Presiden B.J. Habibie.

Selanjutnya ia dipercaya rakyat dan negara pada jabatan strategis:

1. Anggota DPR/MPR RI

2. Menteri Hukum dan Perundang-undangan 1999 – 2001

3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 2001 – 2004

4. Menteri Sekretaris Negara 2004 – 2007

5. HINGGA SAAT INI 2026: MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAM, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto 2024-2029

Di luar pemerintahan, Yusril adalah Advokat Senior dan Pendiri Ihza & Ihza Law Firm, salah satu law firm paling disegani di Indonesia. Ia juga Pakar Hukum Tata Negara dan pengajar.

Di kancah politik, ia adalah Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sejak partai itu berdiri 17 Juli 1998. Terakhir terpilih secara aklamasi pada Muktamar V PBB 2020 di Tanjung Pandan, Belitung.

Di tingkat internasional, Yusril aktif di:

1. ASEAN

2. AALCO – Asian-African Legal Consultative Organization / Organisasi Konsultatif Hukum Asia-Afrika, berkedudukan di New Delhi, India. Pernah menjabat Presiden AALCO.

3. OKI – Organisasi Kerjasama Islam

Ia juga dipercaya sebagai Ketua Panitia KTT Asia Afrika II dan Konferensi Internasional Tsunami di Jakarta. Serta memimpin delegasi RI di PBB untuk pengesahan UN Convention on Transnational Organized Crime di Palermo dan UN Convention Against Corruption di New York.

Bagi Prof. Yusril, hukum bukan sekadar pasal. Hukum adalah alat untuk menjaga konstitusi, menegakkan keadilan, dan mempersatukan bangsa. Pemikirannya tentang presidential threshold, impeachment, dan sistem ketatanegaraan menjadi rujukan akademisi dan praktisi hukum hingga hari ini.

Pemberitaan profil ini disusun dengan berpedoman pada:

1. UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 3: Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

2. Kode Etik Jurnalistik Pasal 1: Wartawan Indonesia memberitakan peristiwa secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

3. Kode Etik Jurnalistik Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

4. UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.

5. UUD 1945 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

DelikAntara.com menjunjung tinggi akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam setiap karya jurnalistik.

40 tahun mengabdi. 4 kali menteri. 1 kali Menko.

Prof. Yusril Ihza Mahendra adalah bukti bahwa konsistensi pada konstitusi dan nalar hukum akan selalu menemukan tempatnya dalam sejarah bangsa.

Di usia 70 tahun, ia tidak pensiun dari gagasan. Ia justru dipercaya memimpin koordinasi 4 klaster kementerian strategis.

Karena bagi Indonesia, kita tidak hanya butuh pejabat. Kita butuh negarawan yang berpikir, menulis, berdebat, dan bertindak untuk hukum.

Itulah “Fakta di Balik Intelektual” Prof. Yusril.

Arsitek hukum. Penjaga konstitusi. Guru bangsa.

 

Penulis: Aby Razak

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *