Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya Hadiri Rakorwil ADKASI Sulawesi Bahas Revisi UU Pemda

banner 120x600

MAKASSAR, DELIK ANTARA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) se-Pulau Sulawesi.

Kegiatan yang berlangsung di Claro Hotel Makassar, Sulawesi Selatan, pada 22–24 Juli 2026 ini mengangkat tema utama “Momentum Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah Asimetris dan Penguatan Kelembagaan DPRD”.

Rakorwil ADKASI se-Sulawesi menjadi forum strategis bagi para pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk menyikapi wacana revisi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tiga isu utama yang dibahas:

1. Momentum Revisi UU Pemda: Menyesuaikan regulasi dengan dinamika pemerintahan saat ini.

2. Otonomi Daerah Asimetris: Konsep pemberian kewenangan khusus kepada daerah berdasarkan karakteristik dan kapasitas masing-masing.

3. Penguatan Kelembagaan DPRD: Meningkatkan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan agar lebih efektif di era otonomi baru.

Kehadiran I Made Asmaya, S.Pd., M.M. mewakili DPRD Kabupaten Konawe menjadi penting. Sebagai pimpinan legislatif, beliau membawa aspirasi dan tantangan daerah dalam implementasi otonomi daerah.

Melalui forum ini, DPRD Konawe dapat bertukar pengalaman dengan DPRD kabupaten lain se-Sulawesi terkait praktik terbaik dalam menjalankan fungsi dewan, terutama menghadapi perubahan regulasi pusat.

“Rakorwil ini adalah ruang untuk menyamakan persepsi. Revisi UU Pemda akan berdampak langsung ke kabupaten. DPRD harus paling siap,” ujar salah satu peserta Rakorwil.

Konsep Otonomi Daerah Asimetris yang menjadi bahasan utama memberi peluang bagi daerah seperti Konawe untuk mendapatkan kewenangan dan dukungan fiskal yang berbeda, sesuai potensi sumber daya dan kebutuhan lokal.

Hal ini sejalan dengan upaya penguatan daerah dalam mendukung program nasional, namun tetap memperhatikan kearifan lokal dan kapasitas kelembagaan.

Rakorwil ADKASI bukan sekadar pertemuan rutin. Ini adalah titik temu antara regulasi pusat dan realita daerah.

Ketika UU Pemda direvisi, yang paling merasakan dampaknya adalah kabupaten. Dan yang paling paham kondisi lapangan adalah DPRD.

Kehadiran Ketua DPRD Konawe di Makassar adalah bukti:

Bahwa Konawe tidak hanya menunggu kebijakan, tapi ikut membentuk kebijakan.

Karena daerah yang kuat lahir dari legislatif yang paham arah, dan eksekutif yang siap berlari.

Untuk masyarakat Konawe: Tenang. Suara anda dibawa ke meja nasional.

Pemberitaan ini Berlandaskan Norma Hukum dan Kode etik Jurnalistik:

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menjamin penyampaian informasi pemerintahan kepada publik.

2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Sebagai dasar pembahasan Rakorwil.

3. Kode Etik Jurnalistik: Memberitakan kegiatan pejabat publik berdasarkan fakta dan kepentingan masyarakat.

4. Hak Jawab: Pihak DPRD Konawe dan ADKASI dapat menyampaikan koreksi melalui redaksi@delikantara.com

 

Penulis: Aby Razak

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *