Kepala BGN Nanik Deyang Buka Suara: MBG Jalan Terus, Keterlambatan Dana Sedang Dievaluasi

banner 120x600

JAKARTA, DELIK ANTARA.COM – Program Makan Bergizi Gratis yang jadi program strategis nasional sempat mengalami gangguan. Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di berbagai Daerah dilaporkan menghentikan sementara operasional dapur.

Kondisi ini terjadi karena proses pencairan dana operasional belum rampung. Akibatnya beberapa dapur kesulitan menjalankan kegiatan harian. Di wilayah Pangandaran dan Nabire, dapur MBG terpaksa berhenti sementara karena kekurangan biaya operasional.

Gangguan ini berdampak langsung ke penerima manfaat. Distribusi makanan ke ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan pelajar di daerah terdampak sempat terhambat.

Situasi ini muncul di tengah dinamika internal Badan Gizi Nasional. Sebelumnya Kejaksaan Agung melakukan penindakan hukum terhadap mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya. Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan mark-up anggaran pengadaan.

Kasus hukum ini memicu evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program MBG, baik di pusat maupun daerah. BGN kemudian melakukan penertiban besar-besaran.

BGN menertibkan ribuan SPPG yang diduga tidak memenuhi standar. Pelanggaran yang ditemukan: pengurangan porsi makanan, pemotongan lauk, hingga masalah higienitas.

Sejumlah dapur juga disuspensi karena belum melengkapi dua dokumen wajib: Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS dan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL. Tanpa dua dokumen ini, dapur dinilai berisiko bagi kesehatan penerima manfaat.

Mulai 2 Juni 2026, BGN memperketat aturan pelaksanaan. Dapur MBG wajib memprioritaskan kelompok sasaran utama: ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Pelanggaran ketentuan ini bisa berujung sanksi penangguhan operasional.

Menepis kabar penghentian nasional, Kepala BGN Nanik S. Deyang memberikan klarifikasi resmi di Jakarta usai resmi ia menjabat sebagai Kepala BGN RI, Senin 8 Juni 2026.

“Kami menegaskan bahwa informasi yang menyebut BGN memerintahkan penghentian operasional dapur MBG adalah tidak benar. Tidak ada kebijakan maupun instruksi resmi dari BGN terkait penghentian operasional,” ujar Nanik.

Ia menambahkan keterlambatan administrasi pencairan anggaran memang sedang dievaluasi. Namun hal itu tidak menghentikan komitmen pemerintah untuk melanjutkan program strategis nasional ini di berbagai daerah.

Dengan demikian, meski sempat terjadi gangguan operasional di sejumlah wilayah, BGN memastikan program MBG tetap berjalan dan terus diperluas demi mendukung pemenuhan gizi masyarakat.

Untuk pihak yang ditetapkan tersangka, kami pegang asas praduga tak bersalah Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009.

Berikut Payung hukum program MBG:

1. Perpres No. 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional: BGN diberi mandat mengelola pemenuhan gizi nasional termasuk MBG.

2. Permenkes No. 41 Tahun 2014 tentang Standar Gizi: Menjadi acuan porsi dan komposisi makanan.

3. Permenkes No. 1096 Tahun 2011: Mewajibkan SLHS bagi dapur/industri pangan siap saji.

4. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: IPAL wajib untuk kegiatan yang menghasilkan limbah cair.

5. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Negara menjamin ketersediaan pangan dan gizi masyarakat.

DelikAntara.com akan terus memantau pencairan dana MBG dan kepatuhan SPPG terhadap standar SLHS serta IPAL. Update akan menyusul setelah BGN merilis data dapur yang kembali beroperasi.

 

Laporan: Tim jurnalis DelikAntara.com

banner 1600x458 banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *