banner 1600x458 banner 325x300 banner 1600x450

Kejagung tangkap Laode Sinarwan Oda pemilik PT Tosidha Indonesia, tersangka suap Rp1,5 M ke Ketua Ombudsman Hery Susanto!

Modus: Hindari PNBP IPPKH Rp130 M. Hery Susanto atur LHP Ombudsman koreksi kebijakan Kemenhut. Draft rahasia bocor ke LSO

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DelikAntara.com – Kejaksaan Agung menetapkan Laode Sinarwan Oda (LSO), pemilik PT Tosidha Indonesia (TSHI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS), terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (12/05/2026).

LSO ditangkap oleh tim penyidik pidana khusus di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin malam (11/5/2026), setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penjemputan paksa dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif.

“Setelah dipanggil secara patut tidak juga hadir tanpa alasan yang sah, tim penyidik kemudian melakukan jemput paksa terhadap LSO di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” ujar Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan LSO sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti, termasuk bukti elektronik, keterangan sekitar 30 saksi, serta keterangan ahli.

Anang menjelaskan, kasus ini bermula ketika LSO keberatan atas kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sebesar Rp130 miliar yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.

Untuk menghindari kewajiban tersebut, LSO diduga berupaya mencari jalan dengan menemui pihak yang memiliki akses ke Ombudsman hingga akhirnya bertemu dengan Hery Susanto.

“Dalam pertemuan tersebut, tersangka HS menyatakan bersedia membantu dengan kesepakatan akan diberikan sejumlah uang oleh tersangka LSO sebesar Rp1,5 miliar,” jelas Anang.

Menurut dia, HS kemudian mengatur proses pemeriksaan Ombudsman seolah-olah berasal dari laporan masyarakat, hingga menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang mengoreksi kewajiban pembayaran PNBP tersebut.

“Dalam prosesnya, tersangka HS mengatur sedemikian rupa sehingga LHP Ombudsman menyimpulkan kebijakan Kementerian Kehutanan keliru dan memerintahkan PT TSHI melakukan penghitungan sendiri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, penyidik juga menemukan adanya kebocoran dokumen rahasia. Draft LHP Ombudsman yang seharusnya bersifat tertutup diduga diberikan kepada LSO sebelum hasil resmi diterbitkan.

Untuk kepentingan penyidikan, LSO telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama dan menahannya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik suap tersebut.

Kejagung tak lagi tangkap kepala ikan kecil. LSO ditangkap setelah 30 saksi, bukti elektronik, ahli. Hery Susanto sudah lebih dulu ditahan.

Ini konspirasi: pengusaha beli kebijakan, pejabat jual lembaga negara. Jika Kejagung tak bongkar jaringan, Sultra akan jadi republik nikel tanpa aturan.

 

Laporan: Aby Razak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *