Kalosara Adalah Konstitusi Adat: Khalid Usman Serukan Generasi Tolaki Kuasai Politik, SDA, dan SDM Demi NKRI

Waketum DPP LAT Khalid Usman: NKRI Harga Mati, Tapi Adat Tolaki Jangan Punah

Ketgam, Khalid Usman, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAKI DPP LAT
banner 120x600

KENDARI, DELIK ANTARA.COM – Di tengah derasnya arus modernisasi, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Adat Tolaki (DPP LAT) mengingatkan kembali urgensi pelestarian nilai-nilai adat sebagai fondasi peradaban.

Khalid Usman, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAKI DPP LAT menegaskan, masa depan Suku Tolaki terletak pada kemampuan menghidupkan kembali Kalosara dan Mepokoaso tanpa meninggalkan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Adat bukan museum. Adat adalah konstitusi hidup yang harus dilaksanakan,” tegas Khalid dalam keterangannya, Rabu 29/7/2026.

Khalid sapaan akrabnya, mengharapkan agar seluruh Masyarakat Hukum Adat Suku Tolaki Komunal betul-betul mematuhi, melaksanakan, dan melestarikan adat istiadat warisan orang tua dahulu.

Menurutnya, adat istiadat itu tidak sekadar ritual. Di dalamnya terkandung nilai-nilai etika, nilai-nilai moral, dan kearifan lokal yang telah teruji menjaga tatanan sosial masyarakat selama ratusan tahun.

“Ketika nilai-nilai itu kita hidupkan kembali, maka akan terwujud sebuah gerakan besar. Gerakan kebangkitan Suku Tolaki,” ujarnya.

Khalid memetakan 3 pilar kebangkitan yang harus dikejar generasi Tolaki saat ini:

1. Penguasaan Politik: Agar Suku Tolaki memiliki daya tawar dalam menentukan kebijakan daerah dan nasional.

2. Penguasaan Sumber Daya Alam: Agar kekayaan tanah Tolaki dikelola oleh dan untuk kesejahteraan masyarakat adatnya sendiri, sesuai amanat Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 tentang pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat.

3. Peningkatan Sumber Daya Manusia: Agar lahir generasi yang cerdas, berdaya saing, dan berkarakter.

“Wujud dari ketiganya adalah lahirnya Generasi Tolaki Masa Depan yang tidak hanya bangga dengan adatnya, tapi juga mampu bersaing,” tegasnya.

Khalid menekankan, kebangkitan adat ini tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara. Justru harus menguatkan.

“Harapan kami, nilai-nilai Mepokoaso tolong menolong, persatuan, gotong royong dapat diwujudkan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. NKRI Harga Mati,” ucapnya.

Pernyataan ini sejalan dengan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sehingga penguatan adat harus berjalan di koridor hukum positif nasional.

Lebih dari itu, Khalid mengingatkan masyarakat adat Tolaki harus bertransformasi. Tidak cukup hanya kuat secara budaya.

“Kita sebagai masyarakat hukum adat harus punya nilai-nilai kecerdasan intelektual. Kemampuan untuk menjadi pembisnis, menjadi pedagang, menjadi aparatur negara,” jelasnya.

Namun semua profesi itu harus memiliki 3 pilar: Integritas, Kapasitas, dan Moralitas. Dan semuanya harus berlandaskan Kalosara.

Kalosara adalah falsafah agung Suku Tolaki yang dirangkum dalam Inae Konasara, Iae Pinesara, Inae Liasara, Iae Pinesara. Artinya: Saling menghargai, saling mengingatkan, saling mengasihi, saling menjaga.

“Jika falsafah ini diamalkan dalam birokrasi, bisnis, dan politik, maka Kalosara akan menjadi simbol kemakmuran bagi masyarakat Suku Tolaki khususnya, dan umumnya bagi bangsa Indonesia,” pungkas Khalid.

Pesan Khalid Usman bukan sekadar seruan budaya. Ini adalah sebuah tawaran konsepsi hukum dan pembangunan. Bahwa hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara. Bahwa modernitas tidak harus membunuh tradisi.

Di saat banyak daerah kehilangan jati diri karena globalisasi, Suku Tolaki ditantang untuk membuktikan: bisa modern, tapi tetap beradat. Bisa maju, tapi tetap Mepokoaso.

Karena pada akhirnya, bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak melupakan daratan tempat ia berpijak.

 

Penulis: Aby Razak

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *