KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Ketika suara excavator membelah tanah tanpa izin, yang terluka bukan hanya tanah, tapi masa depan anak cucu. Selasa, (2/6/2026), pukul 16.00 WITA, Satreskrim Polres Konawe melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) membuktikan: hukum masih berani menegur mesin yang rakus. Di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, aktivitas penambangan pasir golongan C tanpa izin dihentikan paksa.
Dalam Oprasi tersebut ini, Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Laode M. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., operasi ini mengirim pesan jelas: Konawe tidak akan jadi surga bagi perusak lingkungan.
Tim Unit III Tipidter bergerak cepat berdasarkan informasi intelijen. Di lokasi milik warga berinisial D, petugas mendapati pemandangan yang sudah jadi rahasia umum: 1 unit excavator Hitachi PC 200 warna Oranye sedang aktif mengeruk pasir.
Hasil Pemeriksaan Awal:
1. Aktivitas pengolahan hasil tambang pasir berlangsung tanpa dokumen izin resmi.
2. Keterangan saksi-saksi di lapangan menguatkan dugaan pelanggaran.
3. Lokasi tidak memiliki legalitas sesuai UU Minerba dan peraturan turunannya.
Penyidik tidak main-main. Dalam hitungan jam:
1. Laporan Polisi dibuat sebagai dasar hukum.
2. Surat Perintah Penyidikan diterbitkan.
3. Saksi-saksi diperiksa untuk melengkapi BAP.
4. Barang Bukti Diamankan: 1 unit Excavator Hitachi PC 200 oranye, 1 papan baliho, dan uang tunai Rp2.110.000 yang diduga hasil penjualan pasir ilegal.
DelikAntara.com membedah 3 kerusakan yang tidak terlihat mata awam:
1. Kerusakan Ekosistem & Bencana Tersembunyi
Pasir bukan “tanah biasa”. Pengambilan pasir sungai/pantai tanpa izin memicu abrasi, banjir bandang, dan rusaknya habitat ikan. Excavator Hitachi PC 200 bisa mengeruk ribuan kubik sehari. Dalam sebulan, Tuoy bisa kehilangan benteng alaminya.
2. Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Pasir golongan C wajib bayar PNBP, pajak, dan royalti. Tambang ilegal = negara dirampok. Uang Rp2,1 juta yang disita itu hanya “receh” dari keuntungan besar yang seharusnya masuk kas daerah untuk bangun jalan, sekolah, puskesmas.
3. Ketidakadilan Usaha
Pengusaha yang taat izin bayar mahal, urus AMDAL, jaga lingkungan. Sementara pelaku ilegal meraup untung tanpa biaya sosial. Ini pembunuhan karakter bagi pengusaha jujur di Konawe.
Tegas AKP Laode M. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H.:
“Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal merupakan bagian dari komitmen Polres Konawe dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi sumber daya alam, serta mewujudkan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Konawe.”
“Polres Konawe juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dalam setiap kegiatan pengelolaan sumber daya alam guna mendukung pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.”
Tindakan Polres Konawe berdiri di atas 3 undang-undang utama:
1. UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba Pasal 158
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasir golongan C masuk kategori Minerba, jadi wajib izin.
2. UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 98
Jika tambang ilegal menyebabkan pencemaran/kerusakan lingkungan, pelaku dipidana 3-10 tahun penjara dan denda Rp3-10 miliar.
3. KUHAP Pasal 39 tentang Penyitaan
Excavator, baliho, dan uang disita karena diduga digunakan untuk dan hasil dari tindak pidana. Ini untuk memutus mata rantai ekonomi kejahatan.
Prinsip Praduga Tak Bersalah: Warga inisial D masih “terperiksa”. Status tersangka ditentukan setelah gelar perkara. Polres Konawe wajib penuhi hak hukumnya.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi AKP Laode M. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Konawe dan pantauan tim DelikAntara.com.
Untuk para pembaca setia DelikAntara.com, setiap butir pasir yang dikeruk tanpa izin adalah hutang untuk anak cucu kita. Polres Konawe hari ini membayar lunas sebagian hutang itu dengan tindakan.
Kepada warga Tuoy Unaaha: terima kasih sudah jadi mata dan telinga polisi. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Konawe yang lestari adalah tanggung jawab kita bersama.
Kepada pengusaha tambang: jangan takut berinvestasi di Konawe. Yang ditakutkan Polres adalah yang “nakal”. Urus izin, jaga lingkungan, bayar pajak. Maka Polres Konawe akan jadi sahabat, bukan lawan.
Kepada AKP Jefri Hamzah dan Unit III Tipidter: hormat kami. Penegakan hukum seperti ini yang membuat rakyat percaya lagi pada negara.
DelikAntara.com akan kawal: bagaimana proses hukum warga inisial D, dan apakah ada “bandar besar” di balik excavator ini.
Laporan: Aby Razak
Kirim info tambang ilegal ke: redaksi@delikantara.com | Subjek: #KawalKonaweHijau















