KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Kewajiban konstitusional anggota dewan untuk menyerap aspirasi rakyat kembali ditunaikan. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., menggelar Reses Masa Persidangan III Tahun Anggaran 2026 di Balai Desa Wonua Morome, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, (4/6/2026).
Agenda rutin legislatif ini berubah menjadi forum rakyat. Ratusan warga Desa Wonua Morome memadati lokasi sejak pagi untuk menyampaikan langsung kebutuhan pembangunan, keluh kesah, hingga usulan prioritas kepada pimpinan tertinggi legislatif Konawe.
Kehadiran I Made Asmaya tidak sendiri. Ia didampingi istri beserta jajaran staf dan kru Sekretariat DPRD Konawe. Suasana reses terasa lebih khidmat dengan hadirnya H. Irawan Laliasa, S.E., M.Si., tokoh adat dan sesepuh Asaki Raya. Petuahnya memberi nuansa kekeluargaan sekaligus mengingatkan pentingnya persatuan.
Turut hadir: Camat Puriala bersama Ketua TP PKK Kecamatan, Kepala Desa Wonua Morome beserta perangkat, Ketua BPD Wonua Morome, serta deretan tokoh masyarakat, agama, pemuda, dan perempuan.

Kehadiran lintas elemen ini menunjukkan reses bukan sekadar seremonial, tetapi ruang dialog nyata antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Wonua Morome menyampaikan apresiasi. Pemerintah desa berharap momentum reses ini menjembatani usulan prioritas warga.
Tiga isu utama yang mengemuka: perbaikan infrastruktur jalan desa, penguatan sektor pertanian, dan peningkatan fasilitas publik.
Menjawab itu, H. Irawan Laliasa menekankan pentingnya sinergi. “Tanpa persatuan antara masyarakat, pemerintah kecamatan, dan DPRD, pembangunan akan berjalan lambat. Momentum ini harus kita jaga bersama demi kemajuan Asaki Raya,” ujarnya.
Menutup sesi dialog, I Made Asmaya menegaskan seluruh aspirasi telah dicatat resmi oleh timnya. Catatan itu akan menjadi bahan pokok pikiran DPRD Konawe.
“Reses ini adalah kewajiban konstitusional kami. Turun langsung mendengar kebutuhan dasar masyarakat. Semua usulan, dari pertanian sampai infrastruktur, akan kami kawal dan perjuangkan agar diakomodasi dalam program pemerintah daerah tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” tegas I Made Asmaya di hadapan warga.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama. Suasana tertib dan hangat menjadi bukti kedekatan wakil rakyat dengan konstituennya.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip jurnalistik: akurat, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 3, dan 5.
Landasan hukum kegiatan reses:
1. UUD 1945 Pasal 18 ayat 3: Pemerintah daerah wajib memperhatikan aspirasi masyarakat.
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 100: DPRD mempunyai fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan Perda. Reses adalah instrumen pengawasan dan penyerapan aspirasi.
3. PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD: Reses Masa Persidangan wajib dilaksanakan 3 kali setahun sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota dewan.
4. Peraturan DPRD Konawe tentang Tata Tertib: Mengatur mekanisme reses, pencatatan aspirasi, dan tindak lanjut pokok pikiran DPRD.
Dengan kerangka hukum ini, berita tidak sekadar liputan acara, tetapi merekam akuntabilitas publik wakil rakyat. Setiap aspirasi warga Wonua Morome kini memiliki jejak konstitusional untuk dikawal hingga ke pembahasan APBD.
DelikAntara.com akan memantau tindak lanjut aspirasi warga Wonua Morome dalam pembahasan KUA-PPAS dan APBD Konawe 2026.
Laporan: Aby Razak















